Rembang,
lpktrankonmasi.com
Polres
Rembang gelar pers rilis ungkap kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di
Desa Turus Gede RT 04 RW 01 Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang, Kamis
(11/2/2021).
Pers
rilis tersebut dihadiri Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi, Kabidhumas Polda
Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dan Kapolres Rembang AKBP Kurniawan
Tandi Rongre.
Satu
tersangka bernama Sumani (43) diduga sebagai pelaku tunggal dalam pembunuhan
yang menewaskan satu keluarga tersebut.
"Dari
TKP kita temukan sidik jari dalam gelas yang mengarah pada tersangka
Sumani," ungkap Kapolda.
Setelah
di kembangkan dengan mengecek CCTV dan keterangan saksi, kendaraan pelaku sempat parkir di rumah korban.
"Dari
jam 15.00 WIB tersangka sudah bertamu di rumah korban dengan dalih untuk
membeli gamelan,"ucap Kabidhumas.
Dari
informasi yang disampaikan Polres Rembang diketahui pembunuhan ini pertama kali
diketahui oleh saksi Sunti yang seringkali diminta membantu untuk memasak di
rumah korban.
Sesuai
permintaan korban Sunti datang ke rumah korban pada Kamis (4/2), sesampainya di
rumah Korban, Sunti mendapati pintu gerbang dan pintu rumah utama dalam keadaan
tidak terkunci saat mengucapkan salam pun tak ada yang menjawab, Sunti langsung
masuk dan melihat di tempat tidur terdapat 3 (tiga) korban yaitu Subekti (63),
Galuh (10), dan Alfitri (12) sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan kepala
berlumuran darah.
Kemudian
Sunti mencari keberadaan korban Tri Purwanti (53) yang berada di kamar sebelah
dalam keadaan meninggal dunia juga. Selanjutnya Sunti meminta bantuan dan
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rembang.
Diduga
tersangka melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan sebab dari hasil Autopsi korban sempat mengalami
pendarahan hebat.
Kerugian
material diantaranya Uang tunai sebesar Rp. 13.100.000,- (Tiga belas Juta
seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Gelang perak, 1 (satu) pasang
Anting-anting, 1 (satu) buah Jarum emas, dan 1 (satu) buah Cincin emas.
Hasil
labfor menunjukan di kuku Tersangka ada darah identik darah korban, dirumahnya
juga ditemukan 1 SPM dengan setir ada resapan darah, celana training bercak
darah, helm bercak darah, sabit bercak darah dan perhiasan milik korban, serta
dari bukti yang ada yaitu sidik jari, kuku yang nempel ditubuh korban dan
BB dari inafis yang mengarah ke terduga Sumani.
"Dugaan
sementara motif pembunuhan ini yaitu dendam dan antara korban dan pelaku saling
kenal,"terang Kapolda.
Sampai
saat ini Sumani belum bisa dimintai keterangan karena sakit dan opnam di ICU
RSUD Rembang setelah diduga minum obat pestisida. Meski demikian polisi tetep
menetapkan Sumani sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ditemukan dan
keterangan ahli.
Tersangka
diancam pasal berlapis dengan
acaman hukuman mati atau seumur hidup.
(J
Trankonmasi Tim)