Jepara,
lpktrankonmasi.com
Danramil 09/Mlonggo
Kapten Chb Purwanto bersama Babinsa Serda Khoirul melaksanakan peninjuan dan
pengecekan Posko PPKM berbasis mikro yang berada di Desa Sinanggul, Kecamatan
Malonggo. Pada Selasa (23/2/2021).
Kegiatan tersebut
dilaksanakan untuk menindak lanjuti kebijakan Pemerintah Dalam Negeri dengan
instruksi Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan Virus Corona (Covid-19) dan
surat edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2021 tentang pembentukan posko
penanganan Covid-19 dalam PPKM di tingkat desa atau kelurahan.
Dalam kesempatannya,
Danramil Kapten Chb Purwanto mengecek langsung kesiapan Posko PPKM berbasis
mikro, dimana dengan adanya pembentukan posko PPKM ini untuk pengendalian
penyebaran covid-19 di level paling terkecil mulai dari tingkat RT maupun RW
desa dan kelurahan.
“Selain itu, melibatkan
langsung peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas hingga tingkat RT maupn RW dengan
tujuan melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung
operasional penanganan Covid-19.” Tutur Danramil.
Lebih lanjut, kepada
semua komponen yang tergabung dalam Struktur organisasi PPKM berbasis Mikro
dapat bekerjasama dan diharapkan kegiatan ini apat dilaksanakan dengan
sesungguh-sungguhnya.
“Sehingga penyebaran
Covid-19 dapat di tekan dan hilang dari peramukaan bumi ini.” Pungkas Danramil.
(J Trankonmasi Tim).