Ancaman 9 Tahun Jika Leasing, Dept Collector Tarik Paksa Kendaraan Tanpa Putusan Pengadilan


Oleh : Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.

Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Bumi Kartini


Bahwa Putusan mahkamah Konstitusi MK Nomor : 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020,telah berlaku lebih kurang satu tahun, namun sampai saat ini masih sering kita temui Perusahaan Pembiayaan (Leasing) melalui Dept Collector mencoba malakukan penarikan paksa di jalan kepada para Konsumen. 

 

Mahkamah Konstitusi MK telah  memutuskan perusahaan kredit/ leasing tidak bisa melakukan penarikan barang dari debitur secara sepihak, Perusahaan Pembiayaan harus mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri terlebih dahulu, Putusan MK ini  bersifat  Final dan Mengikat.

 

 

Hal tersebut tertuang dalam Putusan  MK Nomor : 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dalam Putusan tersebut, MK Menyatakan penarikan kendaraan  (Fidusia) tidak bisa di lakukan jika sebelumnya tidak ada kesepakatan tentang cidera janji  (wan Prestasi) antara debitur dan kreditur

 

 

MK menyatakan selama ini tidak ada tatacara pelaksanaan eksekusi atau penarikan objek jaminan Fidusia oleh leasing jika debitur/ Konsumen melewati batas tanggal pembayaran, Akibatnya  banyak kasus penarikan langsung barang jaminan Fidusia oleh  leasing, dan cara penarikannya pun di lakukan dengan sewenang wenang dengan memanfaatkan posisi dominannya. 

 

Sementara jika merujuk ketentuan eksekusi yang diatur Pasal 196 HIR atau Pasal 208 Rbg menyebutkan, Eksekusi tidak boleh di lakukan sendiri oleh kreditur atau dalam isilah hukum disebut sebagai Penerima Fidusia atau penerima hak, melainkan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu. 

 

Kendati demikian  perusahaan pembiayaan tetap di bolehkan melakukan pengambilalihan tanpa lewat proses Pengadilan, dengan SYARAT debitur mengakui telah melakukan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban, dan secara Suka Rela menyerahkan kendaraannya sebagai objek jaminan fidusia, namun penting untuk di ingat  Suka Rela tidak boleh dalam tekanan ataupun paksaan. 

 

Kalau di tinjau dari bahasa : Sukarela terdiri dari dua kata SUKA dan RELA artinya kalau Konsumen nya suka silahkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia dalam penguasannya diserahkan kepada pihak leasing/ Dept Collector, Sedangkan RELA ya silahkan kalau memang Konsumen nya  Rela kendaraan nya di serahkan kepada pihak leasing / Dept Collector

 

 

Pihak Perusahaan Pembiayaan (leasing) di anggap melanggar hukum jika melakukan perampasan melalui jasa  Dept Collector, terlebih merampasnya di lakukan di jalan secara paksa dan melawan hukum

 

 

Keterangan dari berbagai pihak, Dept Collector setelah melakukan perampasan kendaraan  di jalanan, ternyata sering terbukti kendaraannya tidak di serahkan kepada pihak Leasing, mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat di kenakan pasal berlapis sesuai aksinya  dalam melakukan perampasan di jalan.

 

 

Hal demikian, di atur dalam KUHP Pasal 368 Tentang Perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara, atau Pasal 365 Tentang Pencurian dengan kekerasan, dan pasal 378 tentang penipuan. 


Putusan MK tersebut  tentunya dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan antara pihak leasing dengan Konsumen serta menghindari timbulnya kesewenang wenangan dalam pelaksanaan Eksekusi.

 

Sebagai Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Bumi Kartini tentunya saya menyambut baik apa yang telah di putuskan MK, pasalnya sampai saat ini masih banyak di temukan pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan pembiayan, dengan melakukan penarikan paksa di jalan yang sebelumnya  tidak ada pemberitauhan terlebih dahulu.

 

 

Jika siapapun anda/konsumen  mengalami penarikan kendaraan secara paksa  dengan cara  melawan hukum oleh Dept Collector atau pihak leasing tanpa di sertai Putusan Pengadilan maka segeralah melaporkan kejadian tersebut di Polres,Polsek terdekat dengan laporan sebagaimana ketentuan Pasal di maksut diatas.

 

 Jadilah Konsumen bisa Cerdas dan Mandiri yang mampu meng advokasi,Melindungi  diri sendiri, keluarga dari para pelaku usaha nakal ataupun Dept Collector. 

Undang undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah memberikan ruang yang sangat terbuka dalam rangka Perlindungan terhadap Konsumen, Undang Undang Perlindungan Konsumen merupakan Undang undang Khusus Lex Spesialis, Meskipun sudah di undangkan sejak tahun 1999 namun pada kenyataannya masyarakat masih banyak yang belum mengerti akan hak nya, hanya pasrah saat ketika mendapat perlakuan sewenang wenang dari pelaku usaha nakal.

 

(J Trankonmasi Tim)


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar