Oleh :
Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.
Ketua
Yayasan Perlindungan Konsumen Bumi Kartini
Bahwa Putusan mahkamah Konstitusi MK Nomor : 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020,telah berlaku lebih kurang satu tahun, namun sampai saat ini masih sering kita temui Perusahaan Pembiayaan (Leasing) melalui Dept Collector mencoba malakukan penarikan paksa di jalan kepada para Konsumen.
Mahkamah Konstitusi MK
telah memutuskan perusahaan kredit/
leasing tidak bisa melakukan penarikan barang dari debitur secara sepihak,
Perusahaan Pembiayaan harus mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan
Negeri terlebih dahulu, Putusan MK ini
bersifat Final dan Mengikat.
Hal tersebut tertuang
dalam Putusan MK Nomor :
18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dalam Putusan tersebut, MK Menyatakan
penarikan kendaraan (Fidusia) tidak bisa
di lakukan jika sebelumnya tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wan Prestasi) antara debitur dan kreditur
MK menyatakan selama ini tidak ada tatacara pelaksanaan eksekusi atau penarikan objek jaminan Fidusia oleh leasing jika debitur/ Konsumen melewati batas tanggal pembayaran, Akibatnya banyak kasus penarikan langsung barang jaminan Fidusia oleh leasing, dan cara penarikannya pun di lakukan dengan sewenang wenang dengan memanfaatkan posisi dominannya.
Sementara jika merujuk ketentuan eksekusi yang diatur Pasal 196 HIR atau Pasal 208 Rbg menyebutkan, Eksekusi tidak boleh di lakukan sendiri oleh kreditur atau dalam isilah hukum disebut sebagai Penerima Fidusia atau penerima hak, melainkan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu.
Kendati demikian perusahaan pembiayaan tetap di bolehkan melakukan pengambilalihan tanpa lewat proses Pengadilan, dengan SYARAT debitur mengakui telah melakukan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban, dan secara Suka Rela menyerahkan kendaraannya sebagai objek jaminan fidusia, namun penting untuk di ingat Suka Rela tidak boleh dalam tekanan ataupun paksaan.
Kalau di tinjau dari
bahasa : Sukarela terdiri dari dua kata SUKA dan RELA artinya kalau Konsumen
nya suka silahkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia dalam
penguasannya diserahkan kepada pihak leasing/ Dept Collector, Sedangkan RELA ya
silahkan kalau memang Konsumen nya Rela
kendaraan nya di serahkan kepada pihak leasing / Dept Collector
Pihak Perusahaan
Pembiayaan (leasing) di anggap melanggar hukum jika melakukan perampasan melalui
jasa Dept Collector, terlebih
merampasnya di lakukan di jalan secara paksa dan melawan hukum
Keterangan dari
berbagai pihak, Dept Collector setelah melakukan perampasan kendaraan di jalanan, ternyata sering terbukti
kendaraannya tidak di serahkan kepada pihak Leasing, mereka bahkan dinilai
melanggar hukum dan dapat di kenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan di jalan.
Hal demikian, di atur dalam KUHP Pasal 368 Tentang Perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara, atau Pasal 365 Tentang Pencurian dengan kekerasan, dan pasal 378 tentang penipuan.
Putusan MK
tersebut tentunya dapat memberikan
kepastian hukum dan rasa keadilan antara pihak leasing dengan Konsumen serta
menghindari timbulnya kesewenang wenangan dalam pelaksanaan Eksekusi.
Sebagai Ketua Yayasan
Perlindungan Konsumen Bumi Kartini tentunya saya menyambut baik apa yang telah
di putuskan MK, pasalnya sampai saat ini masih banyak di temukan pelanggaran
yang di lakukan oleh perusahaan pembiayan, dengan melakukan penarikan paksa di
jalan yang sebelumnya tidak ada
pemberitauhan terlebih dahulu.
Jika siapapun
anda/konsumen mengalami penarikan
kendaraan secara paksa dengan cara melawan hukum oleh Dept Collector atau pihak
leasing tanpa di sertai Putusan Pengadilan maka segeralah melaporkan kejadian
tersebut di Polres,Polsek terdekat dengan laporan sebagaimana ketentuan Pasal
di maksut diatas.
Jadilah Konsumen bisa Cerdas dan Mandiri yang mampu meng advokasi,Melindungi diri sendiri, keluarga dari para pelaku usaha nakal ataupun Dept Collector.
Undang undang No. 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah memberikan ruang yang sangat
terbuka dalam rangka Perlindungan terhadap Konsumen, Undang Undang Perlindungan
Konsumen merupakan Undang undang Khusus Lex Spesialis, Meskipun sudah di
undangkan sejak tahun 1999 namun pada kenyataannya masyarakat masih banyak yang
belum mengerti akan hak nya, hanya pasrah saat ketika mendapat perlakuan
sewenang wenang dari pelaku usaha nakal.
(J Trankonmasi Tim)