Semarang,
lpktrankonmasi.com
27 Kamera yang terdiri
dari 21 titik Closed Circuit Television (CCTV) dan 6 speedcam di wilayah yang rawan di Jawa Tengah siap menindak
pengguna jalan yang tertangkap basah melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin)
melalui tangkapan gambar atau capture kamera.
“Speedcam ini kita
gunakan untuk masyarakat yang ugal-ugalan,” kata Kapolda Jawa Tengah saat
konfrensi pers di Regional Traffic Management Center (RTMC) Gedung Ditlantas
Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syarifudin, Senin ( 22/2/2021).
Sistem penegakan lalu
lintas yang dinamai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini bakal
dilaunching pada 17 Maret mendatang. Kemudian, tahap kedua dijadwalkan akan di
launching pada bulan April.
“Nanti akan kita
tingkatkan menjadi 52 titik, dengan harapan masyarakat akan tahu dengan adanya
ETLE Polda Jateng mendukung program bapak Kapolri, selain mendidik masyarakat
kita terkait aspek lalulintas,” kata Kapolda Jawa Tengah saat konfrensi pers di
Regional Traffic Management Center (RTMC) Gedung Ditlantas Polda Jateng, Senin
( 22/2/2021).
Kapolda menyebut
pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk mengurangi resiko anggota Polri
bersentuhan dengan masyarakat, dan menyadarkan masyarakat untuk patuh berlalu
lintas.
“Satu pelangaran yang
tekait pemakaian helm, tidak pakai safety belt, pakai handphone dan melawan
arus itu akan ditindak,” ujar Kapolda.
Saat konfrensi pers,
Kapolda bersama Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syarifudin menunjukan contoh pelanggaran yang terekam
CCTV. Hasil capture kamera ETLE tampak jelas dan detail termasuk plat nomor
kendaran.
“Ini keliatan semuanya,
datanya juga ada. Motor bodong juga keliatan disini,” tutur Kapolda.
Kombes Pol Rudy
Syarifudin menambahkan sebetulnya ETLE
yang betujuan mencerdaskan masyarakat ini telah terpasang sejak 3 tahun, namun
karena regulasinya kala itu belum ada masih terdapat hambatan dalam
menerapkannya.
“Sekarang kita lakukan
seluruhnya kita bekerjasama dengan kadispenda, dinas perhubungan dimana di ETLE
ini akan melihat orang yang belum bayar pajak. Pelangaran ada berapa ? salah
satunya di lampu merah dia menerobos lampu merah, terus kita liat lagi
pajaknya, kalau pajaknya mati maka dua dia melakukan pelanggaran,” terang
Kombes Rudy.
Rudy menjelaskan jika
dalam tiga kali surat tilang elektronik yang terkirim dialamat pemilik kendaran
tidak diindahkan maka secara otomatis akan terblokir.
“Dan orang yang
membayar denda harus menyertakan keseluruhannya, KTP asli, STNK dan sebagainya.
Untuk disamakan jenis kendaraan dan pemiliknya. Jadi tidak ada lagi , pak ini
bukan kendaraan saya, tapi kita belum balik nama, sudah saatnya satu orang satu
kendaraan. Kalau di pinjamkan itu resiko,” jelasnya.
Selain itu, ETLE ini
dijelaskanya juga telah terkoneksi dengan daerah lain sehingga pelanggar
berplat luarkota dapat dikenai sangsi.
“Kita servernya
terkoneksi langsung, jadi tilangnya dikita tapi datanya dari Jakarta,” contoh
Kombes Rudy.
“Terlalu banyak penguna
kendaraan yang tidak membayar pajak, dengan adanya E tilang ini akan
tercapture, dalam satu tahun ada Rp 200-300 miliar bahkan Rp 500 miliar malah
yang menunggak pajak,” pungkasnya.
Berikut sebaran titik
ETLE dan Speedcam di Jawa Tengah:
1. Semarang 3 titik
(Jalan Pandanaran depan RS Hermina, Depan Kantor BRI, Brigjen Katamso).
2. Demak 1 titik (
TITIK Tl Bogorme),
3. Pati 2 titik (Jalan
Kol Sunandar, jalan A Yani).
4. Surakarta 6 titik
(SP 5 Komplang, SP 5 Balapan, SP 4 Kerten, SP 4 Sate Dahlan, SP 4 Mujahidin, SP
4 Patung Wisnu).
5. Klaten 2 titik (SP 4
Pasar Srago, SP 4 Bendi Gantungan)
6. 1 titik di
Karanganyar (SP 3 Nglano).
7. 1 titik di Wonogiri
(SP 4 Ponten).
8. Kebumen 1 titik ( SP 5 Kebulusan)
8. Cilacap 2 titik ( SP
4 Terminal, SP 4 Alun-alun)
9. Purbalingga (SP 4
Terminal)
6 titik Speedcam ETLE
1. Klaten 2 titik
(Jalan Raya Solo-jogja ceper ***