Pembangunan BTS Tanpa
IMB.
Kabupaten Bekasi.
LpkTrankonmasi.com
Pembangunan menara
seluler atau Base Transceiver Station ( BTS ) tanpa papan Izin Mendirikan Bangunan tower di wilayah
Desa Mangunjaya, Kabupaten Bekasi yang menjadi pertanyaan Publik.
Salah satu pekerja yang
enggan menyebutkan namanya saat dikonfirmasi. Mengatakan, proyek tower
menjelaskan dirinya hanya bekerja untuk lebih jelas langsung ke penaggung
jawabnya saja.
“Saya Cuma berkerja dan
untuk lebih jelasnya Tanya penanggung jawabnya aja pak! Ini tower kurang lebih
sudah hamper 2 bulan,” terang perkerja
Pejababat Kepala Desa mangun jaya, Encep
Hendra Gunawan,saat dikonfirmasi diruang kerjanya.Mengutarakan, bahwa benar
mereka akan mengurus izin pembangunan Base Transceiver Station ( BTS ) atau Tower
Seluler tersebut pada prinsipnya pihak desa hanya meberikan rekomendasi dengan
dasar izin lingkungan dari RW maupun RW setempat,"jelasnya
“Mereka datang membawa
berkas dari perusahaannya untuk meminta rekomendasi dari desa, tapi saya setuju
dengan abang ! harusnya sebelum ada izin mendirikan bangunan jangan dirikan
tower itu,” tegas, encep pada saat dimintai tanggapan tentang bangun tower
tanpa papan IMB. (28/012/2020 ).
Encep berkata, bahwa
pada saat orang tersebut meminta rekomendasi ke desa.mangunjaya sepengetahuan
dia bangunan tower tersebut belum didirikan.
selanjutnya encep
berdalih kalau pihak desa hanya sebatas memberikan rekomendasi saja selebihnya
ada di dinas perizinan,imbuhnya.
Team Site Clearing, Roy. Mengakui bahwa izin
pembangunan tower sedang diurus tim perizinan. lalu Roy berdalih bahwa
dikarenakan bersamaan liburan natal dan tahun baru sehingga proses jadi sedikit
terhamabat.
“ooh siap, untuk IMB
sendiri saya sudah up ke tim perizinan terkait.karena berhalahangan liburan
Nataru, proses jadi agak tertunda,” dalih,Roy saat ditanya soal IMB Tower
kepada awak media melaui whatshapnya
Selanjutnya Roy berkata
mengenai hal tersebut akan menyampaikan kepihak kontraktor yang mengerjakan
bangunan tower itu, tutupnya.
Hal yang sama dikatakan
Burhan selaku anggota Sat-Pol PP Kabupaten Bekasi yang mengetahui bangunan
tower tersebut menegaskan kalau mengikuti aturan sebenarnya sebelum izin terbit
harusnya tidak diperbolehkan membangun.
“Kalau menurut
aturan,sebelum izin ada jadi tidak diperbolehkan untuk membangun ! Tapi untuk
menindaklanjuti belum dapat memutuskan saya akan koordinasi ke pimpinan karena
saya hanya pelaksana dilapangan,” ujar,
Burhan saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya.
( Rhagil ASN )