Surat Peringatan Pertama PT.Hadez Tetap Di Segel, Sat Pol PP Kota Bekasi


 Kabid. Penegakkan Perda. Satpolpp Kota Bekasi. Saut Hutajulu


Bekasi-Lpk.Trankonmasi.com

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya tentang SK Walikota Bekasi tentang pemberhentian sementara pemanfaatan lahan Perumahan PT.Hadez. tentu mengundang berbagai pertanyaan elemen masyarakat. Tentu ironisnya, walaupun segel Pemerintah Kota Bekasi dipasang, namun diduga kegiatan tersebut masih tetap berjalan.

 

Kabid. Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpolpp Kota Bekasi.Saut Hutajulu. Saat dikonfirmasi beberapa Wartawan diruang Kerjanyam. Mengatakan. Perihal permasalahan pengembang perumahan yang dilaksanakan oleh PT.Hadez tersebut dan kebetulan saat itu Saya (saut-red) baru aktif di dinas Sat-Pol PP Pemerintahan Kota Bekasi dibulan januari pada tahun 2020,"tuturnya. Rabu (6/1/2021)

 

Masih kata. Saut Hutajulu. Membenarkan bahwa  waktu itu dia sudah mendengar ada Penyegelan PT. Hadez tentang pematangan lahan tersebut.dan dia meyatakan bahwa penyegelan tersebut masih ada hingga saat ini akan tetapi meskipun ada segel berbeda fakta dilapangan,"katanya.

Lebih lanjut.Saut Hutajulu. Sangat menyesalkan pada tanggal 10 desember 2020 saat melakukan sidak bersama anggota DPRD komisi III (tiga) Bapak Andika Dirgantara serta dinas perizinan Kota Bekasi, ternyata PT.Hadez tetap melakukan pembangunan,"ungkapnya kepada para wartawan.

 

“Menurut data yang saya dapat saat itu. PT.Hadez sudah di adakan penyegelan berkaitan dengan pemberhentian pemanfaatan pematangan lahan tersebut, tapi fakta dilapangan saat saya melakuan sidak bersama anggota dewan dari fraksi PKS bapak andika serta dari dinas perizinan ternyata PT.Hadez tetap membangun,"kata Saut.

 

Selanjutnya saya (Saut-red) sebagai kepala bidang penegak perda tidak bisa langsung melakukan bla..bla..bla…tanpa kordinasi! misalnya terkait izin ada di DPMPTSP dan mengenai tata ruang ada Distaru serta yang punya wilayah setempat seperti kecamatan sampai tingkat kelurahan, intinya pihak SatPol –PP masih menunggu saja teknis nya bagaimana?,”tegas Saut Hutajulu.

 

Lanjut.Saut Hutajulu berkata, jadi sementara untuk proses penindakan pihak Sat-Pol PP  Pemerintah Kota Bekasi masih menunggu dari Dinas tata ruang  bagaimana teknis penindakan terkait pelanggaran yang dilakuakan pihak perumahan PT.Hadez. Maka dari itu Pihak Sat-Pol PP Kota bekasi dibulan desember 2020 sudah membuat surat nomor: 300/23/3.I/SatpolPP.Gak Perihal : Peringatan 1 untuk PT.Hadez sesuai hasil sidak kemarin dengan anggota dewan agar memberhentikan segala kegiatan pembangunan tersebut, Nah…! Sudah saya layangkan surat itu sebelum tahun baru bang, sekarang tinggal menunggu dari Distaru untuk langkah selanjutnya. karena ada menegenai pengawasan pembangunan tolong sampaikan kepada kami agar langkah kami jelas,”ucapnya dengan tegas.

 

Menurut. Saut Hutajulu. Bahwa Pihak Dinas SatPol –PP Kota bekasi tidak ada maksud untuk melempar permasalahan ini ke pihak lain akan tetapi hanya mengikuti sesuai aturan dan mekanisme sebenarnya, dan pihak pengawasan pembangunan melaporkan adanya pelanggaran tersebut baru nanti Pihak penegak perda dari SatPol PP akan melakukan tindakan pelanggaran tersebut

 

Saut Hutajulu. Juga Nembenarkan, bahwa  saat itu, ada pelanggaran mengenai perusakan segel pematangan lahan di PT.Hadez  yang dilakukan oleh oknum anggota SatPol PP kota bekasi, dengan seketika itu pun oknum Anggota tersebut diberikan tindakan tegas dan langsung diberhentikan,"kata Saut Kepada beberapa Wartawan yang ada diruang kerjanya.

 

“Memang benar, se-ingat saya pada tahun 2019 ada perusakan segel terkait pematangan lahan di PT.Hadez yang dilakukan oleh Oknum anggota Sat-Pol PP Kota Bekasi akan tetapi pada saat itu Dinas Satpol PP dengan tegas langsung memecat oknum tersebut meskipun statusnya seorang PNS,”Ulang,Saut Hutajulu saat menceritakan kronologis ada perusakan segel PT.Hadez.

 

Saut Hutajulu menegaskan,"Dari kejadian itu penyegelan PT.Hadez tentang  pematangan lahan belum dicabut sampai saat ini, meskipun masih dapat dilalui keluar masuk orang.menurut Saut yang disegel itu pintunya bukan berarti tidak dapat dilalui orang,"ungkapnya.

 

“Segel yang dibongkar oknum Satpol PP pada saat itu ! merupakan segel pematangan lahan, setelah itu pak lintong  Sekretaris SatPol  melakukan kembali penyegelan pematangan lahan PT,Hadez.dan untuk sekarang masih menunggu koordinasi pihak Distaru untuk penyegelan pembangunan PT.Hadez maka dari itu pihak SatPol PP. Tetap membuat surat peringatan pemberhentian pembangunan sampai ada keputusan dari Distaru ,” jelas Saut Hutajulu dengan tegas.

Harapan semua elemen Masyarakat meminta Walikota Bekasi untuk melakukan tindakan tegas kepada siapun atau Koorporasi maupun badan hukum yang telah diduga melakukan perusakan segel Pemerintah Kota Bekasi harus diberikan sanksi administratif dan Sanksi Pidana dalam melakukan tindakan perusakan Segel Walikota Bekasi, diharapkan pula para penegak hukum harus turun tangan dan diduga ada apa dibalik perusakan tesebut, sehingga berani melecehkan SK. Walikota Bekasi.

Tangkap oknum dan oknum aktor perusakan Segel untuk diproses secara hukum yang berlaku.

 

 

(RAS234) 

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar