Kabid. Penegakkan Perda. Satpolpp Kota Bekasi. Saut Hutajulu
Bekasi-Lpk.Trankonmasi.com
Berdasarkan pemberitaan
sebelumnya tentang SK Walikota Bekasi tentang pemberhentian sementara
pemanfaatan lahan Perumahan PT.Hadez. tentu mengundang berbagai pertanyaan
elemen masyarakat. Tentu ironisnya, walaupun segel Pemerintah Kota Bekasi
dipasang, namun diduga kegiatan tersebut masih tetap berjalan.
Kabid. Penegakan
Peraturan Daerah (Perda) Satpolpp Kota Bekasi.Saut Hutajulu. Saat dikonfirmasi
beberapa Wartawan diruang Kerjanyam. Mengatakan. Perihal permasalahan
pengembang perumahan yang dilaksanakan oleh PT.Hadez tersebut dan kebetulan
saat itu Saya (saut-red) baru aktif di dinas Sat-Pol PP Pemerintahan Kota
Bekasi dibulan januari pada tahun 2020,"tuturnya. Rabu (6/1/2021)
Masih kata. Saut
Hutajulu. Membenarkan bahwa waktu itu
dia sudah mendengar ada Penyegelan PT. Hadez tentang pematangan lahan
tersebut.dan dia meyatakan bahwa penyegelan tersebut masih ada hingga saat ini
akan tetapi meskipun ada segel berbeda fakta dilapangan,"katanya.
Lebih lanjut.Saut
Hutajulu. Sangat menyesalkan pada tanggal 10 desember 2020 saat melakukan sidak
bersama anggota DPRD komisi III (tiga) Bapak Andika Dirgantara serta dinas
perizinan Kota Bekasi, ternyata PT.Hadez tetap melakukan
pembangunan,"ungkapnya kepada para wartawan.
“Menurut data yang saya
dapat saat itu. PT.Hadez sudah di adakan penyegelan berkaitan dengan
pemberhentian pemanfaatan pematangan lahan tersebut, tapi fakta dilapangan saat
saya melakuan sidak bersama anggota dewan dari fraksi PKS bapak andika serta
dari dinas perizinan ternyata PT.Hadez tetap membangun,"kata Saut.
Selanjutnya saya
(Saut-red) sebagai kepala bidang penegak perda tidak bisa langsung melakukan
bla..bla..bla…tanpa kordinasi! misalnya terkait izin ada di DPMPTSP dan
mengenai tata ruang ada Distaru serta yang punya wilayah setempat seperti
kecamatan sampai tingkat kelurahan, intinya pihak SatPol –PP masih menunggu
saja teknis nya bagaimana?,”tegas Saut Hutajulu.
Lanjut.Saut Hutajulu
berkata, jadi sementara untuk proses penindakan pihak Sat-Pol PP Pemerintah Kota Bekasi masih menunggu dari
Dinas tata ruang bagaimana teknis
penindakan terkait pelanggaran yang dilakuakan pihak perumahan PT.Hadez. Maka
dari itu Pihak Sat-Pol PP Kota bekasi dibulan desember 2020 sudah membuat surat
nomor: 300/23/3.I/SatpolPP.Gak Perihal : Peringatan 1 untuk PT.Hadez sesuai
hasil sidak kemarin dengan anggota dewan agar memberhentikan segala kegiatan
pembangunan tersebut, Nah…! Sudah saya layangkan surat itu sebelum tahun baru
bang, sekarang tinggal menunggu dari Distaru untuk langkah selanjutnya. karena ada
menegenai pengawasan pembangunan tolong sampaikan kepada kami agar langkah kami
jelas,”ucapnya dengan tegas.
Menurut. Saut Hutajulu.
Bahwa Pihak Dinas SatPol –PP Kota bekasi tidak ada maksud untuk melempar
permasalahan ini ke pihak lain akan tetapi hanya mengikuti sesuai aturan dan
mekanisme sebenarnya, dan pihak pengawasan pembangunan melaporkan adanya
pelanggaran tersebut baru nanti Pihak penegak perda dari SatPol PP akan
melakukan tindakan pelanggaran tersebut
Saut Hutajulu. Juga
Nembenarkan, bahwa saat itu, ada
pelanggaran mengenai perusakan segel pematangan lahan di PT.Hadez yang dilakukan oleh oknum anggota SatPol PP
kota bekasi, dengan seketika itu pun oknum Anggota tersebut diberikan tindakan
tegas dan langsung diberhentikan,"kata Saut Kepada beberapa Wartawan yang
ada diruang kerjanya.
“Memang benar, se-ingat
saya pada tahun 2019 ada perusakan segel terkait pematangan lahan di PT.Hadez
yang dilakukan oleh Oknum anggota Sat-Pol PP Kota Bekasi akan tetapi pada saat
itu Dinas Satpol PP dengan tegas langsung memecat oknum tersebut meskipun
statusnya seorang PNS,”Ulang,Saut Hutajulu saat menceritakan kronologis ada
perusakan segel PT.Hadez.
Saut Hutajulu menegaskan,"Dari kejadian itu penyegelan PT.Hadez tentang pematangan lahan belum dicabut sampai saat
ini, meskipun masih dapat dilalui keluar masuk orang.menurut Saut yang disegel
itu pintunya bukan berarti tidak dapat dilalui orang,"ungkapnya.
“Segel yang dibongkar
oknum Satpol PP pada saat itu ! merupakan segel pematangan lahan, setelah itu
pak lintong Sekretaris SatPol melakukan kembali penyegelan pematangan lahan
PT,Hadez.dan untuk sekarang masih menunggu koordinasi pihak Distaru untuk
penyegelan pembangunan PT.Hadez maka dari itu pihak SatPol PP. Tetap membuat
surat peringatan pemberhentian pembangunan sampai ada keputusan dari Distaru ,”
jelas Saut Hutajulu dengan tegas.
Harapan semua elemen
Masyarakat meminta Walikota Bekasi untuk melakukan tindakan tegas kepada siapun
atau Koorporasi maupun badan hukum yang telah diduga melakukan perusakan segel
Pemerintah Kota Bekasi harus diberikan sanksi administratif dan Sanksi Pidana
dalam melakukan tindakan perusakan Segel Walikota Bekasi, diharapkan pula para
penegak hukum harus turun tangan dan diduga ada apa dibalik perusakan tesebut,
sehingga berani melecehkan SK. Walikota Bekasi.
Tangkap oknum dan oknum
aktor perusakan Segel untuk diproses secara hukum yang berlaku.
(RAS234)