Sampang :Terungkap! Nyawa Gadis Hamil Melayang Dihabisi Sang Pacar


 

Sampang,LPKTrankonmasi.com

 

Polisi berhasil mengungkap pelaku utama pembunuhan terhadap gadis yang berinisial SA (17). Mayat gadis yang berinisial SA tersebut, ditemukan di bukit gunung Dusun Sumber Beringin, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Senin (01/02/2021)

 

Pelaku pembunuhan terhadap SA (17). Mayatnya yang ditemukan membusuk, ternyata pacarnya sendiri yang masih dibawah umur berinisial IS (17), dibantu oleh temannya yang berinisial BW (16)," Kata Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz, dalam konferensi pers di Mapolres Sampang.

 

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz juga mengungkapkan, IS (17) diamankan oleh aparat kepolisian, di tempat tinggalnya Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada hari Sabtu, Januari 2021 Kemarin.

 

“Sedangkan temannya yang berinisial, BW (16) diamankan oleh aparat, Kepolisian di Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. BW berperan ikut serta membantu IS dalam menghabisi nyawa korban,” Ujar Abdul Hafidz.

 

 

Motif kedua tersangka IS (17) dan BW (16) nekat menghabisi gadis yang berinisial SA (17), yang juga masih duduk di bangku sekolah tersebut. Karena takut setelah mendengar pengakuan korban SA (17) itu hamil. Akibat dari perbuatannya, sehingga tersangka ini ingin lepas dari tanggung jawab.

 

 

"Sebelum peristiwa pembunuhan ini terjadi, korban SA (17) mengajak ketemuan, dengan tersangka yang berinisial IS (17), di atas bukit tinggi tepatnya di Dusun Manju, Desa Paopale Laok, Ketapang.

 

Pada saat itu, korban SA (17) mengaku hamil. Namun, tersangka IS (17) ini, langsung memukul dan membenturkan kepala korban, lalu mencekik leher korban hingga nyawanya melayang.

 

"Saat menghabisi nyawa korban, tersangka IS (17) dibantu temannya BW (16) untuk memegang tangan korban SA, di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ungkap Kapolres Sampang.

 

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz juga menambahkan, dari hasil autopsi korban mengalami kematian tidak wajar ada luka memar dibagian kepalanya," Imbuhnya.

 

"Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari peristiwa pembunuhan ini, yaitu pakaian yang digunakan oleh korban SA (17)," Paparnya.

 

Perlu diketahui, korban sebelumnya dikabarkan hilang selama 9 hari, dan korban ditemukan warga dalam keadaan tewas. Sedangkan tersangka yang berinisial, IS (17) dan temannya BW (16), dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara

 

(Ries)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar