Sabu Ber Kamuflase Sabun Jaringan Malaysia Sokobanah Berhasil Di Tangkap Polres Sampang

 


Sampang,LPKTrankonmasi.com

Polres Sampang berhasil menangkap kurir sabu-sabu jaringan Malaysia Sokobanah ialah berinisial AR (22) tahun warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dalam ungkap kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia Sokobanah di Mapolres Sampang, Rabu (06/01/2020)

Dari tangan tersangka yang ber inisial AR, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1,2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu ber-kamuflase dengan bungkus sabun mandi.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengungkapkan di depan awak media," Bahwa dalam pengungkapan itu satu orang berhasil ditangkap, di Jalan Raya Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, pada jum'at memasuki tanggal muda awal pergantian tahun. Tersangka berusia 22 tahun ber-inisial AR sebagai kurir.

“Tersangka AR menyulap bungkus sabun mandi dijadikan modus dalam penyelundupan narkoba berjenis sabu-sabu, dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti sebanyak 1,2 kilogram. Jadi per-bungkusnya ada sekitar 80 gram sabu-sabu yang diselundupkan dalam bungkus sabun tersebut,” Kata Kapolres Sampang.

Kapolres Sampang juga menambahkan," Pengungkapan narkoba berjenis sabu-sabu sebanyak 1,2 kilogram tersebut, hasil dari pengembangan tersangka yang sebelumnya diamankan, pada bulan Maret, tahun 2020 yang lalu. Dari hasil itulah diperoleh keterangan dari tersangka lain yang merupakan jaringan kurir sabu-sabu antar provinsi.

“Dalam penangkapan ini Satresnarkoba Polres Sampang, ber-koordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, hingga akhirnya petugas mengendus keberadaan tersangka,” Imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz menjelaskan," Bahwa dari hasil pengembangan mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkoba berjenis sabu-sabu menuju Kabupaten Sampang, Madura dari Surakarta, Jawa Tengah melalui ekspedisi kargo.

Tersangka sempat meloloskan diri saat petugas menggrebek lokasi, penurunan ekspedisi di pinggir Jalan Letjen Sutoyo, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pada tanggal 23 Desember 2020 yang lalu," Jelas Kapolres Sampang.

“Jadi kita akan terus kembangkan untuk mengejar pemilik barang itu hingga menemukan tersangka. Pihaknya juga mengaku terus memantau, keberadaan pengirim dan penerima barang, yang belum sempat di edarkan itu. Bahkan hingga saat ini keberadaan pengirim dan penerima, diketahui bahwa berada diluar Kabupaten Sampang, Madura.

Atas perbuatannya, AR di sangkakan dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Varies)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar