Jakarta, LpkTrankonmasi.com
Tindak Pidana Bareskrim Polri mengungkap
peredaran narkotika jenis Sabu seberat 50 Kilogram (Kg) yang dikendalikan oleh
jaringan Aceh, Medan dan DKI Jakarta.
Kepala Divisi Humas
Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan sabu 50 Kg itu merupakan
pengembangan dari kasus penangkapan di Pelabuhan Bakauheni pada 13 November
2020 lalu. Ketika itu, polisi empat orang tersangka dengan barang bukti 25 Kg
sabu dan 58.606 butir
"Ditipidnarkoba
Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea-Cukai pada hari Senin, 28 Desember 2020,
sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan 3 TSK, penerima barang berinisial
DHU, FF dan S di Kota Medan, dengan barang bukti 50 Kg sabu yang dibungkus
dalam kemasan Teh China," kata Argo dalam keteranganya tertulisnya,
Jakarta, Kamis (31/12/2020).
Dalam proses
penyidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa transportasi pengiriman barang
haram tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama David yang dikirim dari Aceh
ke Medan lalu diedarkan ke Jakarta dan Pulau Jawa lainnya.
"Kemudian tim
melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Tsk H atau kurir pengangkut dari
Aceh di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Petisah,
Sumut," ujar Argo.
Setelah menangkap 4
tersangka, kata Argo, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka
AAFS alias David yang diduga berperan mengatur transportasi pengiriman.
"Akhirnya tim pada
Rabu, 30 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB berhasil ditangkap AAFS alias
David di lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka, Percut Sei Tuan, Deli
Serdang, Sumut," ucap Argo.
Setelah diciduk polisi,
tersangka David mengaku bahwa narkotika itu dikendalikan oleh seseorang warga
binaan Lapas Tanjung Gusta berinisial KR. "Dan 6 bulan terakhir sudah
melakukan 6 kali pengiriman ke berbagai kota, total 205 Kg dan 58.606 butir pil
ekstasi dengan ongkos pengiriman Rp100 juta sekali pengiriman," kata Argo.
Setelah mendapatkan
informasi itu, penyidik berkordinasi dengan Ditjen PAS untuk membawa KR ke
Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan.
Adapun barang bukti
yang diamankan antara lain, 50 Kg Sabu dengan rincian 25 dibungkus teh China
warna Hijau dan 25 bungkus teh China warna Kuning, dua unit tas koper merk
Polo, dua unit mobil dan dua unit Handphone.
(Denny)