Jakarta, lpk
Trankonmasi.com
Kepala Divisi Humas
Polri Irjen Argo Yuwono memastikan aparat kepolisian akan menerapkan konsep
Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi
berkeadilan, dalam mengusut kasus dugaan tindakan rasisme kepada mantan
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Argo menjelaskan,
bentuk prediktif itu terwujud sejak adanya postingan akun Facebook atas nama
Ambroncius Nababan pada 24 Januari 2021 lalu. Menurut Argo, polisi sudah
melihat adanya hal yang tidak pantas dari unggahan pengguna media sosial
tersebut.
"Kemudian, setelah
dilakukan analisa oleh Bareskrim Polri sekitar
tanggal 24 Januari 2021. Bahwa akun rasisme tersebut ada di media sosial
yaitu Facebook, yang atas namanya AN yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas,"
kata Argo di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Setelah diprediksi,
kata Argo, pihak kepolisian pun langsung melakukan analisis sebagai bentuk
responsibilitas terkait dengan perkara tersebut. Oleh sebab itu, setelah adanya
pelaporan di Polda Papua dan Polda Papua Barat, Bareskrim Polri langsung
mengambil alih kasus itu.
"Tentunya dengan
analisis yang dilakukan Bareskrim. maka Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda
Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP tersebut ke Bareskrim
Polri," ujar Argo.
Dengan pelimpahan
tersebut, Bareskrim Polri pun langsung bertindak cepat untuk memproses perkara
ini. Diantaranya adalah memanggil Ambroncius Nababan dan akan memeriksa
sejumlah saksi ahli.
Sementara itu, Argo
menekan, dalam pengusutan kasus tindakan rasisme ini, Bareskrim Polri akan
melakukan transparansi berkeadilan. Sehingga, proses hukum akan ditegakan
kepada siapapun yang diduga kuat melakukan tindakan rasis tersebut.
"Jangan membuat
sesuatu yang nanti akan melanggar pidana. Percayakan bahwa kepolisian akan transapran
dalam melakukan penyidikan kasus ini," tutur Argo.
Konsep Polri menuju ke
Presisi pertama kali digaungkan oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo
saat menjalani Fit and Proper Test di
Komisi III DPR RI.
# Taufiq/hms.