Jakarta, lpk
Trankonmasi.com
Polri memastikan bahwa
konsep Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) yang digagas oleh
calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan situasi tahun 1998
atau ketika era otoriter.
Komjen Listyo Sigit
Prabowo dalam Fit and Proper Test mengutarakan rencananya akan mengaktifkan Pam
Swakarsa yang diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan
fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.
"Jelas semua ini
merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun
1998," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat
jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Rusdi menjelaskan,
wacana Pam Swakarsa sendiri sebetulnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU)
Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri
(Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.
"Dalam UU
kepolisian, Pasal 3 ayat (1) huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi
kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus,
kedua oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil ketiga dibantu bentuk-bentuk
pengamanan swakarsa," ujar Rusdi.
Adapun yang dimaksud
Pam Swakarsa yakni adalah, bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi
kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan
mssyarakat sendiri dan tentunya semua mendapat pengukuhan dari Polri.
Dengan begitu, Rusdi
menekankan, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa
keseluruhannya dikoordinasiman dan diawasi oleh aparat kepolisian. Sehingga,
Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan
aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.
"Artinya, dalam
segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan
diawasi oleh kepolisian, jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri senantiasa
berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan," ucap Rusdi.
Rusdi memaparkan,
bentuk dari Pam Swakarsa tersebut, pertama adalah satuan pengamanan dengan
diisi oleh orang-orang yang dididik dan dilatih oleh Polri untuk melakukan
pengamanan pada lingkungan tertentu. Misalnya, pengamanan di perusahaan,
kawasan tertentu dan bisa di pemukiman masyarakat.
"Tentunya
kegiatan-kegiatan satpam ini senantiasa dala. koordinasi dan pengawasan
polisi," tutur Rusdi.
Bentuk kedua, adalah
satuan keamanan lingkungan yang merupakan kemauan, kesadaran dan kepentingan
dari elemen masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat
(kamtibmas) dilingkungannya sendiri.
"Diketuai
kepala-kepala rukun setempat bisa ketua RT maupun Ketua RW. Dan sekali lagi
operasional satuan keamanan lingkungan ini senantiasa dalam kordinasi dan
pengawasan aparat kepolisian," papar Rusdi.
Kemudian, bentuk
lainnya adalah Polri mengakomodir kearifan lokal bentuknya antara lain Pecalang
di Bali, maupun kelompok-kelompok yang sadar kamtibmas di lingkungan
masyarakat.
"Bentuk lain bisa
yaitu siswa maupun mahasiswa Bhayangkara ini didekatkan dengan
kegiatan-kegiatan kepramukaan jadi bentuk Pam Swakarsa inilah yang akan
disentuh dan dimantapkan kembali oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo," ujar
Rusdi.
# Taufiq/hms