Wonogiri,
LpkTrankonmasi.com
Paranormal PA atau ED
(43) warga Dusun Ngadipiro, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten
Wonogiri menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Peristiwa pencabulanyang
dilakukan oleh PA berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP
Christian Tobing, S.I.K, MH, M.Si di hadapan awak media dalam keterangan pers
mengatakan berdasar laporan dari 7 orang korban yakni DS (16), AMT (16), RK
(17), IW (16), BAN (17), HP (16) dan RK (17), polisi akhirnya mengamankan
pelaku di rumahnya.
"Modus
operandinya, pelaku membujuk rayu korban, akan dibukakan auranya agar mempunyai
masa depan yang baik, dari situlah pelaku melakukan aksinya melakukan
pencabulan," ujarnya.
Kapolres menuturkan
pelaku telah melakukan aksinya selama kurun waktu 10-15 tahun.
Kapolres menambahkan
pelaku diancam hukuman 5-15 tahun penjara sementara para korban kini dalam
pendampingan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri.
Sebagai informasi bahwa
pelaku pernah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru SD di
Jatisrono ketika itu pelaku berumur 15 tahun, setelah dicabuli oleh seorang
guru kemudian pelaku juga pernah dicabuli oleh seseorang yang bernama G ketika
itu pelaku berumur 16 tahun. Setelah itu pelaku juga dicabuli oleh Y alamat,
setelah itu pelaku juga dicabuli oleh 3 orang yang tidak dikenal oleh pelaku
yang merupakan teman dari Y.
(J Tim)