Temanggung,
lpkTrankommasi.com
Polres Temanggung
grebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat perjudian, diketahui rumah
tersebut milik warga bernama Ariyono alamat Dusun Karangrejo Rt 1/8, Desa
Gondang winangun, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Kamis (28/1/2021).
Dalam ungkap kasus yang
digelar pagi ini diketahui kronologi yaitu pada Senin (11/1/2021) sekitar pukul
17.45 wib, Unit Resmob Polres Temanggung mendapatkan informasi dari masyarakat
adanya sekelompok orang yang sedang bermain kartu, dengan taruhan uang.
Untuk mengetahui
kebenarannya Unit Resmob Polres Temanggung langsung melakukan pengintaian dan
mendapatkan informasi tersebut benar, Tim gabungan lasngung menggerebek rumah
tersebut dan mengamankan 3 orang pelaku judi masing-masing berinisial JI (40) R
(46) dan S (41) serta barang bukti uang senilai Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima
ratus ribu rupiah).
"Pelaku dengan
sengaja menggunakan kesempatan mengadakan permainan kartu jenis ceki dengan
menggunakan taruhan uang atau turut melakukan tindak pidana
Perjudian,"kata...
Pelaku dan barang bukti
langsung di bawa ke Polsek Ngadirejo untuk dilakukan pemeriksaan, para pelaku
tersebut diancam dengan Primer Pasal 303 KUHPidana tentang Tindak pidana
Perjudian dengan ancaman hukuman 10 (tujuh) tahun Penjara.
# Taufiq