Banyumas,
lpk.Trankonmasi.com
Satreskrim Polresta
Banyumas berhasil mengamankan 5 Pelaku curanmor, hal ini diungkapkan Kapolresta
Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim dalam konferensi Pers yang dilaksanakan
di halaman Lobby Polresta Banyumas, Senin (25/1/21).
"Kita berhasil
mengamankan 5 pelaku curanmor yang terdiri dari 3 pelaku utama dan 2 penadah
yaitu dengan inisial AEP (32), IBU (39), RY (31), ARH (32) dan AP (35). Tiga
diantaranya merupakan residivis", ungkap Kapolresta.
Menurut Kapolresta,
pelaku melakukan aksinya di 13 tempat kejadian diantarannya di kec. Purwokerto
Utara sebanyak satu kali, Kec. Wangon dua kali, Kec. Jatilawang sebanyak enam
kali, Kec. Patikraja sebanyak satu kali, Kec. Cilongok sebanyak satu kali dan
Kec. Rawalo sebanyak dua Kali.
"Pelaku dalam
melakukan aksinya dengan cara mencari SPM yang terpakir tanpa pengawasan dengan
menggunakan kunci palsu", jelasnya.
Sementara itu Kasat
Reskrim Polresta Banyumas menambahkan aksi tersebut dilakukan sejak bulan
Oktober 2020 sampai Januari 2021.
" Pelaku pemetik
ini setelah melakukan aksinya dijual kepada penadah dan didistribusikan melalui
sosial media yang dijual diberbagai daerah seperti Purbalingga, Cilacap dan
Wonosobo dengan harga jual variatif tergantung jenis sepeda motor ", jelas
Kasat Reskrim.
Kepada pelaku
diterapkan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan hukuman penjara paling
lama tujuh tahun. Sedangkan untuk penadah diterapkan Pasal 480 KUHP dengan
hukuman paling lama lima tahun.
Atas kejadian tersebut
Kapolresta memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mengunci stang
kendaraan dengan memasang kunci tambahan serta menghindari parkir dipinggir jalan
tanpa pantauan atau pengawasan.
# Taufiq.