Bawen, lpk
Trankonmasi.com
Sejak 4 Januari 2021, Kini
Dr.Endar Susilo,SH.MH mulai beraktivitas kembali usai diputus bebas oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran karena tidak terbukti melakukan tindak
pidana atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar 500 jt
dengan mengaku sebagai Direktur Utama PT Multi Usaha Karya, yang terjadi di tahun 2016 sebelum dirinya
menjadi Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah.
Setelah menjalani
beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Ungaran dengan Hakim Ketua Tri
Retnaningsih SH MH dan Hakim Anggota Wasis Priyanto SH MH serta Reza Adhian
Marga SH MH, Akhirnya sidang terakhir pembacaan putusan Pada Tanggal 4 Januari
2021, Endar diputus lepas dan dibebaskan pada hari itu juga dan dinyatakan
lepas dari tuntutan hukum (Onstlag Van
Alle Rechtsvervolging), serta pemulihan dalam kemampuan dan kedudukan
harkat serta martabatnya.
Dalam konferensi pers
yang dihadiri beberapa media di kediamannya Endar menyampaikan perihal
kebebasannya dari jerat hukum atas dugaan tindak pidana penggelapan. Rabu (
27/1/2021).
"Alhamdulillah, Allah
SWT, Tuhan Yang Maha Esa, telah memberikan pertolongan kepada saya dan
menunjukkan kebenaran kepada kita semua. Saya sangat bersyukur dan berterima
kasih kepada Nya,” ucap Endar.
“Yang kedua saya
ucapkan banya terima kasih kepada teman - teman Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Solidaritas Mangkunegaran yang sudah menjadi Tim Penasehat Hukum Saya, yang sudah bekerja keras membela saya dengan keilmuan dan
pengalamannya,” lanjutnya.
“Yang ketiga tentunya
saya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Ungaran yang memeriksa perkara saya,
yang telah meneliti, memeriksa dan memutus perkara saya dengan adil dan
bijaksana sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan Pengadilan Negeri
Ungaran yang mengadili dengan putusan yang Adil," jelas Endar.
" Tidak lupa pula
saya sangat berterimakasih atas dukungan dan doa dari keluarga saya, sahabat -
sahabat dan teman - teman saya, yang juga berkat doa mereka semua, saya bisa
bebas dari tuntutan hukum," tegas Endar.
Setelah kebebasan
tersebut, Endar kembali menjalankan aktifitas dan kesibukan sehari - hari
seperti biasanya, "Saat ini saya sedang melaporkan kasus pencabulan gadis
dibawah umur sampai hamil dan melahirkan, yang pelakunya diduga di seorang ayah
dan anaknya diwilayah hukum Polres Magelang yang saat ini sudah ditangani oleh
Penyidik" jelas Endar.
Ketika ditanya tentang
langkah hukum lainnya dan juga langkah terkait rehabilitasi atau pengembalian
nama baik Endar mengatakan "Hal itu sudah saya pasrahkan semua pada teman
- teman Advokat LBH Solidaritas Mangkunegaran" tutur Endar disampaikan di
kantor ruangan kerjanya Tegalrejo Bawen Kab. Semarang.
# Taufiq W