Pengadilan Negeri Ungaran Putus Bebas Dr.Endar Susilo,SH.MH

 


Bawen, lpk Trankonmasi.com

 

Sejak 4 Januari 2021, Kini Dr.Endar Susilo,SH.MH mulai beraktivitas kembali usai diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran karena tidak terbukti melakukan tindak pidana atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar 500 jt dengan mengaku sebagai Direktur Utama PT Multi Usaha Karya,  yang terjadi di tahun 2016 sebelum dirinya menjadi Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah.

 

Setelah menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Ungaran dengan Hakim Ketua Tri Retnaningsih SH MH dan Hakim Anggota Wasis Priyanto SH MH serta Reza Adhian Marga SH MH, Akhirnya sidang terakhir pembacaan putusan Pada Tanggal 4 Januari 2021, Endar diputus lepas dan dibebaskan pada hari itu juga dan dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (Onstlag Van Alle Rechtsvervolging), serta pemulihan dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya.

 

Dalam konferensi pers yang dihadiri beberapa media di kediamannya Endar menyampaikan perihal kebebasannya dari jerat hukum atas dugaan tindak pidana penggelapan. Rabu ( 27/1/2021).

 

"Alhamdulillah, Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, telah memberikan pertolongan kepada saya dan menunjukkan kebenaran kepada kita semua. Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Nya,” ucap Endar.

 

“Yang kedua saya ucapkan banya terima kasih kepada teman - teman Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solidaritas Mangkunegaran yang sudah menjadi Tim  Penasehat Hukum Saya,  yang sudah bekerja keras  membela saya dengan keilmuan dan pengalamannya,” lanjutnya.

 

“Yang ketiga tentunya saya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran yang memeriksa perkara saya,  yang telah meneliti, memeriksa dan memutus perkara saya dengan adil dan bijaksana sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan Pengadilan Negeri Ungaran yang mengadili dengan putusan yang Adil," jelas Endar. 

 

" Tidak lupa pula saya sangat berterimakasih atas dukungan dan doa dari keluarga saya, sahabat - sahabat dan teman - teman saya, yang juga berkat doa mereka semua, saya bisa bebas dari tuntutan hukum," tegas Endar.

 


Setelah kebebasan tersebut, Endar kembali menjalankan aktifitas dan kesibukan sehari - hari seperti biasanya, "Saat ini saya sedang melaporkan kasus pencabulan gadis dibawah umur sampai hamil dan melahirkan, yang pelakunya diduga di seorang ayah dan anaknya diwilayah hukum Polres Magelang yang saat ini sudah ditangani oleh Penyidik" jelas Endar.

 

Ketika ditanya tentang langkah hukum lainnya dan juga langkah terkait rehabilitasi atau pengembalian nama baik Endar mengatakan "Hal itu sudah saya pasrahkan semua pada teman - teman Advokat LBH Solidaritas Mangkunegaran" tutur Endar disampaikan di kantor ruangan kerjanya Tegalrejo Bawen Kab. Semarang.

 

    # Taufiq W


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar