PAKAR Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji
PAKAR Hukum Universitas
Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menyebut bahwa tidak ada Unlawful Killing terkait dengan kasus
penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek.
Menurut Indriyanto, hal
itu merujuk pada temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang
melaporkan hasil investigasi atau penyelidikannya, bahwa serangan terlebih
dahulu dilakukan oleh anggota FPI saat peristiwa tersebut.
"Ada satu catatan
penting rekomendasi Komnas HAM terkait kematian Laskar FPI yaitu serangan
terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum dalam hal
ini, Polri jadi artinya ini adalah tidak ada makna yang dinamakan Unlawful Killing," kata Indriyanto,
Sabtu (9/1).
Justru, kata
Indriyanto, keputusan aparat kepolisian saat menjalankan tugasnya dalam hal ini
adalah bentuk pembelaan yang terpaksa, lantaran adanya upaya ancaman
keselamatan jiwa aparat penegak hukum.
"Yang dilakukan
aparat penegak hukum justru sebaliknya, pembelaan terpaksa aparat itu adalah
yang dibenarkan memiliki dasar legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan
secara hukun karena ada serangan terlebih dahulu yang ancam jiwa,"
ujarnya.
Selain itu, Indriyanto
mengatakan, dalam temuan investigasi Komnas HAM juga ada fakta yang tersajikan
bahwa adanya baku tembak antara Laskar FPI dan Polisi. Sebab itu, aparat harus
menelisik kepemilikan senjata api dari anggota FPI tersebut.
"Selain itu
rekomendasi dapat diliat ada related evidence terkait tembak menembak itu
dugaan kepemilikan senpi oleh anggota FPI secara illegal jari semua ini
memberikan klarifikasi bahwa Unlawful Killing terhadap kematian dua anggota FPI
tidak ada kaitan dan tindakan aparat, dapat dibenarkan dan dipertangungjawabkan
secara hukum," tutupnya.
(J Tim)