Jakarta,LpkTrankonmasi.com
Dalam
menjalankan tugas 6 M (mencari,memperoleh,memiliki,menyimpan,mengolah,
menyampaikan informasi) serta
melakukan riset, investigasi, analisis, prediksi, serta menggunakan alat tehnologi informasi guna
kepentingan publik, pers dan media dilindungi Undang-Undang RI No 40 Tahun 1999
tentang PERS (Bab I pasal 1 (4), Bab II Pasal 3 (1), Pasal 4 (1)).
Polri sangat memahami
dan menghormati UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Polri juga menghargai dan
menghormati bahwa kebebasan pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi
warga negara.
Atas dasar ini maka
Polri meyakinkan bahwa Maklumat Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 bukan dan tidak akan
menjadi ancaman bagi insan pers maupun media.
Kadiv Humas Polri Irjen
Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Maklumat Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang
Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta
Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan untuk
produk-produk jurnalistik di media massa.
“ Kebebasan pers telah dilindungi oleh
Undang-Undang Pers,” tambah Kadiv Humas Polri.
“Dalam Maklumat Kapolri tersebut di poin 2d
tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan
penerbitan pers tidak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan
berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional," jelasnya.
Terkait kebebasan pers,
Polri bahkan telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU) dengan Dewan Pers.
“Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. MoU
dengan Dewan Pers menjadi komitmen Polri untuk tetap mendukung kerja
teman-teman pers supaya bekerja sesuai dengan undang-undang,” tambah Kadiv
Humas Polri.
Kadiv Humas Porli
menjelaskan bahwa Pasal 2d Maklumat Kapolri yang dipersoalkan adalah jika
konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan UUD 1945 dan
ideologi negara Pancasila, seperti yang mengandung unsur berita bohong atau
hoax, SARA, mengadu domba, bernada perpecahan, provokatif, hingga mengakibatkan
gangguan kamtibmas.
“Namun jika mengandung
hal tersebut, tentunya tidak diperbolehkan. Maka negara harus hadir untuk
melakukan penindakan dan pencegahan. Selama konten yang diproduksi dan
penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara,
dapat dibenarkan. Mengakses, mengunggah, menyebar kembali yang dilarang atau
pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU ITE,” ucap Kadiv Humas Polri.
(Mgl TrankonmasiTim)