Jepara, lpktrankonmasi.com
Bertempatdi lobi Mapolres Jepara, Polres Jepara
gelar konferensi Pers. Kamis (21/1/2021)
pukul 09.00 s/d selesai.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres
Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K, M.SI yang didampingi Kasat Reskrim Polres
Jepara AKP Djohan Andika, S.E., S.I.K dan Kasubbag Humas Polres Jepara AKP Edy
Purwanto.
Dalam Konferensi Pers Kapolres Jepara AKBP Aris Tri
Yunarko, S.I.K, M.SI menyampaikan adanya peristiwa penganiayaan yang
menyebabkan nyawa melayang.
“Gegara menolak diajak pesta miras satu nyawa
melayang sia-sia. NOR HASAN Als LONDO Bin KASMUIN (25) warga Ds. Sidorekso
Rt.06 Rw. 03 Kec. Kaliwungu Kab. Jepara tewas akibat babatan clurit yang
mengenai paha kanan. Sebelum menghembuskan nafas korban sempat dirawat selama
11 hari di Rumah Sakit Mardirahayu Kudus,” ungkap Kapolres Jepara.
“ Korban dibabat senjata tajam oleh tersangka AHMAD EDI SISWANTO Bin SEMRIWING
BIN SENO PRANOTO (21) warga Ds. Muryolobo RT. 01 RW. 07 Kec. Nalumsari Kab.
Jepara,”lanjutnya.
Peristiwa terjadi di pos kampling turut Dkh. Pete
Ds. Bendanpete Kec Nalumsari Kab. Jepara dan pada saat itu ada beberapa orang
(sekitar 4 orang) yang berada di pos kampling tersebut. Sabtu (25/12/2020)
sekitar 23.30 wib.
Kronologis kejadian bermula dari menonton organ
tunggal, tersangka AHMAD EDI SISWANTO Bin SEMRIWING BIN SENO PRANOTO bersama
temannya UDIN Als PENYOK, JAIS Als
KLENYER, HENDRIK di Dkh. Derso Ds.
Sidorekso Kec. Kaliwungu Kab. Kudus. Pertunjukan selesai sekitar pukul 22.30
wib.
Dalam perjalanan pulang tersangka AHMAD EDI SISWANTO
bersama temannya bertemu dengan korban NOR HASAN dengan lima temannya yang
tidak dikenal.
Korban mengajak tersangka dkk untuk minum miras di
Gapura turut Ds. Bendanpete, Kec. Nalumsari, Kab. Jepara sekitar pukul 23.00
wib.
Tersangka menyimpan senjata tajam jenis clurit di
pinggang atas saran temannya UDIN alias PENYOK. Korban NOR HASAN meninggalkan
tempat dengan alasan membeli rokok. Karena ditunggu tidak kunjung kembali,
dengan berboncengan sepeda motor merk Beat, warna putih milik JAIS Als KLENYER,
tersangka membonceng JAIS Als KLENYER mencari keberadaan korban untuk
melanjutkan pesta miras.
Di pos kampling turut Dkh. Pete Ds. Bendanpete Kec
Nalumsari Kab. Jepara, mereka menemukan korban sedan tidur dan pada saat itu
juga ada beberapa orang (sekitar 4 orang) yang berada di pos kampling tersebut.
Tersangka AHMAD EDI SISWANTO membangunkan korban NOR HASAN untuk melanjutkan
pesta miras. Korban menolak. Karena menolak tersangka AHMAD EDI SISWANTO
mengeluarkan clurit dan melukai korban hingga paha korban terluka dalam. Karena
tidak berhasil merebut sajam dari tangan tersangka, korban lari.
Tersangka dengan membonceng temannya JAIS Als KLENYER
pulang ke rumah untuk mengganti baju, jaket dan celana tersangka. Kemudian pergi
ke sungai Pungguk turut Dkh Petegedangan, Ds. Bendanpete, Kec. Nulamsari, Kab.
Jepara untuk membuang baju serta senjata tajam ke sungai.
Laporan peristiwa tersebut dengan sigap anggota
resmob Sat Reskrim Polres Jepara langsung melakukan penyelidikan untuk
mengetahui keberadaan dari tersangka AHMAD EDI SISWANTO Als SEMRIWING Bin SENO
PRANOTO. Tersangka AHMAD EDI SISWANTO Bin SEMRIWING BIN SENO PRANOTO ditangkap di
wilayah Cibodas Kota Tangerang Provinsi Banten
“Akibat perbuatannya Tersangka AHMAD EDI SISWANTO Bin
SEMRIWING BIN SENO PRANOTO dikenai pasal 351 ayat (3) KUHPidana, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.,” terang Kapolres.
“Alat bukti yang berhasil disita 1 (satu) buah
sarung sajam berwarna coklat, 1 (satu) buah topi warna merah bertuliskan Vans
Antihero, 1 (satu) buah kaos oblong lengan pendek warna kombinasi biru dongker
dan biru laut, dan 1 (satu) buah celana
pendek kain motif batik warna coklat kombinasi,” pungkasnya.
(J Trankonmasi Tim)