Konferensi Pers Polres Jepara : Gegara Tolak Ajakan Minum Miras Nyawa Melayang


Jepara, lpktrankonmasi.com

 



Bertempatdi lobi Mapolres Jepara, Polres Jepara gelar konferensi Pers. Kamis (21/1/2021)  pukul 09.00 s/d selesai.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K, M.SI yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika, S.E., S.I.K dan Kasubbag Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto.

Dalam Konferensi Pers Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K, M.SI menyampaikan adanya peristiwa penganiayaan yang menyebabkan nyawa melayang.

 

“Gegara menolak diajak pesta miras satu nyawa melayang sia-sia. NOR HASAN Als LONDO Bin KASMUIN (25) warga Ds. Sidorekso Rt.06 Rw. 03 Kec. Kaliwungu Kab. Jepara tewas akibat babatan clurit yang mengenai paha kanan. Sebelum menghembuskan nafas korban sempat dirawat selama 11 hari di Rumah Sakit Mardirahayu Kudus,” ungkap Kapolres Jepara.

 

“ Korban dibabat senjata tajam oleh  tersangka AHMAD EDI SISWANTO Bin SEMRIWING BIN SENO PRANOTO (21) warga Ds. Muryolobo RT. 01 RW. 07 Kec. Nalumsari Kab. Jepara,”lanjutnya.

 

Peristiwa terjadi di pos kampling turut Dkh. Pete Ds. Bendanpete Kec Nalumsari Kab. Jepara dan pada saat itu ada beberapa orang (sekitar 4 orang) yang berada di pos kampling tersebut. Sabtu (25/12/2020) sekitar 23.30 wib.

 

Kronologis kejadian bermula dari menonton organ tunggal, tersangka AHMAD EDI SISWANTO Bin SEMRIWING BIN SENO PRANOTO bersama temannya UDIN Als PENYOK,  JAIS Als KLENYER,  HENDRIK di Dkh. Derso Ds. Sidorekso Kec. Kaliwungu Kab. Kudus. Pertunjukan selesai sekitar pukul 22.30 wib.

 

Dalam perjalanan pulang tersangka AHMAD EDI SISWANTO bersama temannya bertemu dengan korban NOR HASAN dengan lima temannya yang tidak dikenal.

 

Korban mengajak tersangka dkk untuk minum miras di Gapura turut Ds. Bendanpete, Kec. Nalumsari, Kab. Jepara sekitar pukul 23.00 wib.

 

Tersangka menyimpan senjata tajam jenis clurit di pinggang atas saran temannya UDIN alias PENYOK. Korban NOR HASAN meninggalkan tempat dengan alasan membeli rokok. Karena ditunggu tidak kunjung kembali, dengan berboncengan sepeda motor merk Beat, warna putih milik JAIS Als KLENYER, tersangka membonceng JAIS Als KLENYER mencari keberadaan korban untuk melanjutkan pesta miras.

 

Di pos kampling turut Dkh. Pete Ds. Bendanpete Kec Nalumsari Kab. Jepara, mereka menemukan korban sedan tidur dan pada saat itu juga ada beberapa orang (sekitar 4 orang) yang berada di pos kampling tersebut. Tersangka AHMAD EDI SISWANTO membangunkan korban NOR HASAN untuk melanjutkan pesta miras. Korban menolak. Karena menolak tersangka AHMAD EDI SISWANTO mengeluarkan clurit dan melukai korban hingga paha korban terluka dalam. Karena tidak berhasil merebut sajam dari tangan tersangka, korban lari.

 

Tersangka dengan membonceng temannya JAIS Als KLENYER pulang ke rumah untuk mengganti baju, jaket dan celana tersangka. Kemudian pergi ke sungai Pungguk turut Dkh Petegedangan, Ds. Bendanpete, Kec. Nulamsari, Kab. Jepara untuk membuang baju serta senjata tajam ke sungai.

 

Laporan peristiwa tersebut dengan sigap anggota resmob Sat Reskrim Polres Jepara langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan dari tersangka AHMAD EDI SISWANTO Als SEMRIWING Bin SENO PRANOTO. Tersangka AHMAD EDI SISWANTO Bin SEMRIWING BIN SENO PRANOTO ditangkap di wilayah Cibodas Kota Tangerang Provinsi Banten

 

“Akibat perbuatannya Tersangka AHMAD EDI SISWANTO Bin SEMRIWING BIN SENO PRANOTO dikenai pasal 351 ayat (3) KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.,” terang Kapolres.

 

“Alat bukti yang berhasil disita 1 (satu) buah sarung sajam berwarna coklat, 1 (satu) buah topi warna merah bertuliskan Vans Antihero, 1 (satu) buah kaos oblong lengan pendek warna kombinasi biru dongker dan biru laut,  dan 1 (satu) buah celana pendek kain motif batik warna coklat kombinasi,” pungkasnya.

 

(J Trankonmasi Tim)


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar