Jepara, lpktrankonmasi.com
Polres Jepara gelar konferensi pers terkait tindak
pidana curanmor yang terjadi di tiga
tempat berbeda di wilayah hukum Polres Jepara. Konferensi Pers dipimpin
langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K, M.SI. Acara bertempat
di Loby Mapolres Jepara berlangsung pada hari Kamis (21/1/2021).
Dalam Kegiatan
Konferensi Pers Humas Polres Jepara, AKBP
Aris Tri Yunarko, S.I.K, M.SI didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jepara AKP
Djohan Andika, S.E., S.I.K. dan Kasubbag Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto.
Kapolres Jepara menyampaikan bahwa dalam kurun waktu
dari akhir tahun 2020 tepatnya pada 30 Desember hingga Januari 2021 telah
terjadi 3 tindak pidana curanmor.
“Telah terjadi curanmor di Jalan Brigjen Katamso
Pinggir sungai kaliwiso turut Kel. Panggang Rt.02 Rw.03 Kec. Jepara, Kab.
Jepara, pada hari Rabu, tanggal 30 Desember 2020 sekira pukul 04.00 Wib, pada
hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekitar pukul 11.30 wib telah terjadi
tindak pidana curanmor lokasi di Tempat parkir pantai Telukawur, turut Ds.
Telukawur, Kec. Tahunan, Kab. Jepara, satu minggu kemudian pada hari Minggu
tanggal 17-01-2021 sekira pukul 14.00 Wib. terjadi di Tempat parkir Swalayan
Saudara turut Ds. Langon, Kec. Tahunan, Kab. Jepara, “ Ungkap AKBP Aris Tri
Yunarko, S.I.K, M.SI.
Korban, MUSLIKIN Bin
SAHURI, 40 tahun, Swasta, DS. Pulodarat RT.09/02 Kec. Pecangaan Kab. Jepara
(korban TKP Lokasi parkir Pantai Telukawur).
JA’FAR CHAMIM Bin KHULAINI, 45 tahun, Wiraswasta,
alamat DS Bawu RT.20/04 Kec. Batealit Kab. Jepara (korban TKP Lokasi parkir
Swalayan Saudara).
AQROM Bin ZUBAIDI (Alm), 51 tahun, Swasta, alamat
Kel. Panggang Rt.02/03 Kec. Jepara, Kab. Jepara. (korban TKP Kel. Panggang,
Kec. Jepara)
Saksi saksi.
Saksi TKP parkiran Pantai Telukawur,
INAYANTI Binti SUKAR, 30 Th, Ibu rumah tangga, DS.
Pulodarat RT.09/02 Kec. Pecangaan Kab. Jepara.
MASRUKI, 50 Tahun, Swasta, DS. Telukawur RT.04/01
Kec. Tahunan Kab. Jepara
WAGIMAN, 55 tahun, Swasta, DS. Telukawur RT.05/01
Kec. Tahunan Kab. Jepara.
Saksi TKP Swalayan Saudara,
RICKY SAPUTRA Bin RUDI PRASTOWO, 41 tahun, Scurity
Swalayan Saudara, DS. Wonorejo RT. 02/01 Kec. Jepara Kab. Jepara.
MUJAYATI, 41 Tahun, Ibu Rumah tangga (Istri
korban), DS. Bawu 20/04 Kec. Batealit Kab. Jepara.
Saksi TKP Kel. Panggang, Kec. Jepara,
PUJI LESTARI, 45 tahun, Swasta, alamat Jl Brigjen
Katamso No.29 Kel.Panggang Rt. 02 Rw. 03 Kec. Jepara Kab. Jepara.
LINGGA BAGUS PURYANTO, 27 tahun, Satpam PLN,
alamat Ds Mambak Kec. Pakis Aji Kab. Jepara.
Dalam melancarkan
aksinya tersangka 1 MUHAMMAD FATHONI Bin CHALIMI (43) Swasta, warga Ds. Sadang Rt.06/03 Kec. Jekulo,
Kab. Kudus bertindak sebagai eksekutor Pencurian. Dari 3 TKP yang dilakukan
Tersangka dalam melancarkan aksi Pencurian dengan menggunakan cara yang sama
yaitu Tersangka memasukkan kunci leter T yang sudah Tersangka modifikasi ke
lubang kunci pintu depan mobil. Setelah pintu berhasil terbuka, Tersangka masuk
ke dalam KBM kemudian Tersangka memasukkan kunci leter T ke dalam lubang kunci
dan Tersangka memutar kunci leter T secara paksa hingga posisi ON, selanjutnya
Tersangka menghidupkan mesin mobil dan membawa pergi mobil hasil curian.
Tersangka 2 ALIFA DWI KRISTIYONO IRIYANTO Bin SUHARTO (Alm), 35 tahun, Swasta,
alamat Ds. Jepangpakis Rt.01/01 Kec. Jati, Kab. Kudus mengikuti dan
menunggu Tersangka 1 dari kejauhan dengan mengendarai sarana Pencurian KBM
Daihatsu Sigra. Setelah Tersangka 1 berhasil, Selanjutnya Tersangka 2 dengan
mengendarai KBM Daihatsu Sigra mengikuti Tersangka 1 dari belakang.
Pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira jam
10.00 WIB Tersangka 1 menjemput Tersangka 2 dirumahnya karena sebelumnya memang
sudah janjian. Selanjutnya Tersangka 1 dan Tersangka 2 berangkat ke arah Jepara
dengan mengendarai KBM Daihatsu SIGRA, yang sebelumnya plat nomor kendaraan
diganti oleh Tersangka 1 dengan nomor Palsu yaitu K-9438-FL. Selanjutnya
Tersangka 1 dan Tersangka 2 berangkat dari Kudus ke arah Jepara melewati jalur
Welahan sambil mencari barang sasaran. Karena belum dapat, kemudian Tersangka 1
memutuskan untuk mencari sasaran di halaman parkir Swalayan Saudara Tahunan,
Kab. Jepara. Tersangka 1 sempat berhenti di jalan dekat Swalayan, lalu
Tersangka 1 melihat 1 (satu) unit KBM Toyota Kijang Super No. Pol : K-8572-K
masuk ke halaman parkir Swalayan Saudara dan saat itu Tersangka 1 dan Tersangka
2 memutuskan bahwa kendaraan tersebut adalah sasaran yang akan dicuri. Setelah
kendaraan Kijang Super tersebut masuk ke halaman parkir Swalayan, selang
beberapa menit Tersangka 1 dan Tersangka 2 turut masuk melewati pintu parkir.
Tersangka 1 sempat melihat pemilik kendaraan Kijang Super tersebut meninggalkan
kendaraannya lalu masuk ke dalam Swalayan. Selanjutnya Tersangka 1 turun dari
Kbm Daihatsu Sigra dengan membawa kunci leter T, sedangkan Tersangka 2 masih
stand by di dalam KBM Daihatsu Sigra. Ketika sepi, Tersangka 1 menggunakan
kunci leter T untuk membuka paksa pintu kendaraan Kijang Super tersebut.
Setelah berhasil terbuka, Tersangka 1 memasukkan kunci leter T ke dalam lubang
kunci secara paksa sampai posisi ON dan Tersangka 1 langsung menghidupkan
mesin. Setelah itu Tersangka 1 membawa keluar kendaraan Kijang Super tersebut
melalui pintu keluar parkiran depan Swalayan. Pada saat pemeriksaan karcis
parkir, Tersangka 1 memberikan karcis parkir kendaraan Kijang Super K-8572-K
yang kebetulan ditinggalkan pemiliknya didalam mobil, sedangkan Tersangka 2
mengikuti Tersangka 1 dibelakang dengan mengendarai Kbm Daihatsu Sigra. Setelah
berhasil keluar dari parkiran Swalayan Saudara Tahunan, Jepara, Tersangka 1 dan
Tersangka 2 pun langsung membawa kendaraan hasil pencurian tersebut ke rumah
Tersangka 2, yang beralamat di Jepang Pakis, Kec. Jati, Kab. Kudus.
Setibanya dirumah Tersangka 2, Tersangka 1
melepaskan stiker di body kendaraan Kijang Super tersebut dan mengganti plat
nomor kendaraan dengan plat nomor palsu yang sudah Tersangka 1 siapkan
sebelumnya. Selanjutnya Tersangka 1 pulang dan meninggalkan kendaraan Kijang
Super hasil curian tersebut di rumah Tersangka 2. Sekitar pukul 15.30 Wib,
Tersangka 1 berangkat ke Pati dengan tujuan untuk menawarkan kendaraan Kijang
Super K-8572-K hasil curian tersebut kepada tukang rosok. Namun dalam
perjalanan menuju ke Pati, Tersangka 1 terlebih dahulu berhasil diamankan oleh
pihak Kepolisian.
Pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021, pukul
14.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Tahunan mendapat laporan tentang adanya tindak
pidana Curanmor KBM Toyota Kijang K-8572-K di Swalayan Saudara turut DS. Langon
Kec. Tahunan Kab. Jepara, selanjutnya Unit Reskrim berusaha melakukan pencarian
KBM tersebut bersama Tim Resmob Polres Jepara dan dibantu Tim Jatanras Polda
Jateng, dg bermodal rekaman CCTV dan kecepatan informasi kepada Tim Resmob
Jepara yg sedang bertugas di Wilkum Pati, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi
KBM Daihatsu SIGRA warna Hitam yg bisa dikenali dari pelek yang identik dengan
rekaman CCTV karena plat nomor kendaraan sdh diganti oleh pelaku, setelah KBM
SIGRA tersebut identik dg rekaman CCTV akhirnya Tim Resmob berupaya melakukan
penggeledahan dan ditemukan beberapa kunci leter T, atas temuan tersebut Tim
Resmob menginterogasi Pelaku dan akhirnya mengaku bahwa yg bersangkutan telah
melakukan pencurian KBM Jenis Toyota Kijang di beberapa Lokasi di Jepara dan
Kudus.
Untuk menemukan BB Tim Resmob dibantu Jatanras Polda
Jateng mengeler pelaku ke Kudus, dan ditemukan BB KBM kijang K-8572-K
(TKP Swalayan Saudara), KBM Kijang K-8535-LC (TKP Pantai Telukawur) dan
KBM Toyota Kijang KF 52 Nopol K-9012-FL (TKP Kel. Panggang Kec. Jepara Kab.
Jepara).
“Pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman : Barang
siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun
penjara,” pungkas Kapolres Jepara.
(J Trankonmasi Tim)