Koferensi Pers Polres Jepara : Ungkap 3 Kasus Curanmor TKP di Wilkum Polres Jepara


 

Jepara, lpktrankonmasi.com

                                               

Polres Jepara gelar konferensi pers terkait tindak pidana curanmor  yang terjadi di tiga tempat berbeda di wilayah hukum Polres Jepara. Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K, M.SI. Acara bertempat di Loby Mapolres Jepara berlangsung pada hari Kamis (21/1/2021).

 

Dalam  Kegiatan Konferensi Pers Humas Polres Jepara,  AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K, M.SI didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika, S.E., S.I.K. dan Kasubbag Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto.

 

Kapolres Jepara menyampaikan bahwa dalam kurun waktu dari akhir tahun 2020 tepatnya pada 30 Desember hingga Januari 2021 telah terjadi 3 tindak pidana curanmor.

 

“Telah terjadi curanmor di Jalan Brigjen Katamso Pinggir sungai kaliwiso turut Kel. Panggang Rt.02 Rw.03 Kec. Jepara, Kab. Jepara, pada hari Rabu, tanggal 30 Desember 2020 sekira pukul 04.00 Wib, pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekitar pukul 11.30 wib telah terjadi tindak pidana curanmor lokasi di Tempat parkir pantai Telukawur, turut Ds. Telukawur, Kec. Tahunan, Kab. Jepara, satu minggu kemudian pada hari Minggu tanggal 17-01-2021 sekira pukul 14.00 Wib. terjadi di Tempat parkir Swalayan Saudara turut Ds. Langon, Kec. Tahunan, Kab. Jepara, “ Ungkap AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K, M.SI.

Korban, MUSLIKIN Bin SAHURI, 40 tahun, Swasta, DS. Pulodarat RT.09/02 Kec. Pecangaan Kab. Jepara (korban TKP Lokasi parkir Pantai Telukawur).

JA’FAR CHAMIM Bin KHULAINI, 45 tahun, Wiraswasta, alamat DS Bawu RT.20/04 Kec. Batealit Kab. Jepara (korban TKP Lokasi parkir Swalayan Saudara).

AQROM Bin ZUBAIDI (Alm), 51 tahun, Swasta, alamat Kel. Panggang Rt.02/03 Kec. Jepara, Kab. Jepara. (korban TKP Kel. Panggang, Kec. Jepara)

Saksi saksi.
Saksi TKP parkiran Pantai Telukawur,
INAYANTI Binti SUKAR, 30 Th, Ibu rumah tangga, DS. Pulodarat RT.09/02 Kec. Pecangaan Kab. Jepara.
MASRUKI, 50 Tahun, Swasta, DS. Telukawur RT.04/01 Kec. Tahunan Kab. Jepara
WAGIMAN, 55 tahun, Swasta, DS. Telukawur RT.05/01 Kec. Tahunan Kab. Jepara.

Saksi TKP Swalayan Saudara,
RICKY SAPUTRA Bin RUDI PRASTOWO, 41 tahun, Scurity Swalayan Saudara, DS. Wonorejo RT. 02/01 Kec. Jepara Kab. Jepara.
MUJAYATI, 41 Tahun, Ibu Rumah tangga (Istri korban), DS. Bawu 20/04 Kec. Batealit Kab. Jepara.

Saksi TKP Kel. Panggang, Kec. Jepara,
PUJI LESTARI, 45 tahun, Swasta, alamat Jl Brigjen Katamso No.29 Kel.Panggang Rt. 02 Rw. 03 Kec. Jepara Kab. Jepara.
LINGGA BAGUS PURYANTO, 27 tahun, Satpam PLN, alamat Ds Mambak Kec. Pakis Aji Kab. Jepara.

 

Dalam melancarkan aksinya tersangka 1 MUHAMMAD FATHONI Bin CHALIMI (43)  Swasta, warga Ds. Sadang Rt.06/03 Kec. Jekulo, Kab. Kudus bertindak sebagai eksekutor Pencurian. Dari 3 TKP yang dilakukan Tersangka dalam melancarkan aksi Pencurian dengan menggunakan cara yang sama yaitu Tersangka memasukkan kunci leter T yang sudah Tersangka modifikasi ke lubang kunci pintu depan mobil. Setelah pintu berhasil terbuka, Tersangka masuk ke dalam KBM kemudian Tersangka memasukkan kunci leter T ke dalam lubang kunci dan Tersangka memutar kunci leter T secara paksa hingga posisi ON, selanjutnya Tersangka menghidupkan mesin mobil dan membawa pergi mobil hasil curian.

Tersangka 2 ALIFA DWI KRISTIYONO IRIYANTO Bin SUHARTO (Alm), 35 tahun, Swasta, alamat Ds. Jepangpakis Rt.01/01 Kec. Jati, Kab. Kudus mengikuti dan menunggu Tersangka 1 dari kejauhan dengan mengendarai sarana Pencurian KBM Daihatsu Sigra. Setelah Tersangka 1 berhasil, Selanjutnya Tersangka 2 dengan mengendarai KBM Daihatsu Sigra mengikuti Tersangka 1 dari belakang. 

 

Pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira jam 10.00 WIB Tersangka 1 menjemput Tersangka 2 dirumahnya karena sebelumnya memang sudah janjian. Selanjutnya Tersangka 1 dan Tersangka 2 berangkat ke arah Jepara dengan mengendarai KBM Daihatsu SIGRA, yang sebelumnya plat nomor kendaraan diganti oleh Tersangka 1  dengan nomor Palsu yaitu K-9438-FL. Selanjutnya Tersangka 1 dan Tersangka 2 berangkat dari Kudus ke arah Jepara melewati jalur Welahan sambil mencari barang sasaran. Karena belum dapat, kemudian Tersangka 1 memutuskan untuk mencari sasaran di halaman parkir Swalayan Saudara Tahunan, Kab. Jepara. Tersangka 1 sempat berhenti di jalan dekat Swalayan, lalu Tersangka 1 melihat 1 (satu) unit KBM Toyota Kijang Super No. Pol : K-8572-K masuk ke halaman parkir Swalayan Saudara dan saat itu Tersangka 1 dan Tersangka 2 memutuskan bahwa kendaraan tersebut adalah sasaran yang akan dicuri. Setelah kendaraan Kijang Super tersebut masuk ke halaman parkir Swalayan, selang beberapa menit Tersangka 1 dan Tersangka 2 turut masuk melewati pintu parkir. Tersangka 1 sempat melihat pemilik kendaraan Kijang Super tersebut meninggalkan kendaraannya lalu masuk ke dalam Swalayan. Selanjutnya Tersangka 1 turun dari Kbm Daihatsu Sigra dengan membawa kunci leter T, sedangkan Tersangka 2 masih stand by di dalam KBM Daihatsu Sigra. Ketika sepi, Tersangka 1 menggunakan kunci leter T untuk membuka paksa pintu kendaraan Kijang Super tersebut. Setelah berhasil terbuka, Tersangka 1 memasukkan kunci leter T ke dalam lubang kunci secara paksa sampai posisi ON dan Tersangka 1 langsung menghidupkan mesin. Setelah itu Tersangka 1 membawa keluar kendaraan Kijang Super tersebut melalui pintu keluar parkiran depan Swalayan. Pada saat pemeriksaan karcis parkir, Tersangka 1 memberikan karcis parkir kendaraan Kijang Super K-8572-K yang kebetulan ditinggalkan pemiliknya didalam mobil, sedangkan Tersangka 2 mengikuti Tersangka 1 dibelakang dengan mengendarai Kbm Daihatsu Sigra. Setelah berhasil keluar dari parkiran Swalayan Saudara Tahunan, Jepara, Tersangka 1 dan Tersangka 2 pun langsung membawa kendaraan hasil pencurian tersebut ke rumah Tersangka 2, yang beralamat di Jepang Pakis, Kec. Jati, Kab. Kudus.

 

Setibanya dirumah Tersangka 2, Tersangka 1 melepaskan stiker di body kendaraan Kijang Super tersebut dan mengganti plat nomor kendaraan dengan plat nomor palsu yang sudah Tersangka 1 siapkan sebelumnya. Selanjutnya Tersangka 1 pulang dan meninggalkan kendaraan Kijang Super hasil curian tersebut di rumah Tersangka 2. Sekitar pukul 15.30 Wib, Tersangka 1 berangkat ke Pati dengan tujuan untuk menawarkan kendaraan Kijang Super K-8572-K hasil curian tersebut kepada tukang rosok. Namun dalam perjalanan menuju ke Pati, Tersangka 1 terlebih dahulu berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.

 

Pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021, pukul 14.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Tahunan mendapat laporan tentang adanya tindak pidana Curanmor KBM Toyota Kijang K-8572-K di Swalayan Saudara turut DS. Langon Kec. Tahunan Kab. Jepara, selanjutnya Unit Reskrim berusaha melakukan pencarian KBM tersebut bersama Tim Resmob Polres Jepara dan dibantu Tim Jatanras Polda Jateng, dg bermodal rekaman CCTV dan kecepatan informasi kepada Tim Resmob Jepara yg sedang bertugas di Wilkum Pati, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi KBM Daihatsu SIGRA warna Hitam yg bisa dikenali dari pelek yang identik dengan rekaman CCTV karena plat nomor kendaraan sdh diganti oleh pelaku, setelah KBM SIGRA tersebut identik dg rekaman CCTV akhirnya Tim Resmob berupaya melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa kunci leter T, atas temuan tersebut Tim Resmob menginterogasi Pelaku dan akhirnya mengaku bahwa yg bersangkutan telah melakukan pencurian KBM Jenis Toyota Kijang di beberapa Lokasi di Jepara dan Kudus.

 

Untuk menemukan BB Tim Resmob dibantu Jatanras Polda Jateng mengeler pelaku  ke Kudus, dan ditemukan BB KBM kijang K-8572-K (TKP  Swalayan Saudara), KBM Kijang K-8535-LC (TKP Pantai Telukawur) dan KBM Toyota Kijang KF 52 Nopol K-9012-FL (TKP Kel. Panggang Kec. Jepara Kab. Jepara).

 

 

“Pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman : Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara,” pungkas Kapolres Jepara.

 

(J Trankonmasi Tim)

 

 

 

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar