JAKARTA,
LpkTrankonmasi.com
Kapolri Jenderal Idham
Azis menerbitkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela
Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan,
penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Maklumat tersebut
dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan
membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.
Kadiv Humas Polri Irjen
Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang
kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak
menyebarkan konten yang melanggar hukum.
"Jadi itu yang
dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan
berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak
artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan
yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan
kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak
Kapolri," kata Argo, Jumat (1/1).
Berikut isi maklumat
Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:
1. Masyarakat tidak
terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan
memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
2. Masyarakat segera
melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan
atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
3. Mengedepankan Satpol
PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di
lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya
terkait FPI.
4. Masyarakat tidak
mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui
website maupun media sosial.
Bahwa apabila ditemukan
perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri
wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
(Denny)