Grobogan, lpk
Trankonmasi.com
Dusun Terkesi kidul,
Desa Terkesi, Kecamatan Klambu digegerkan dengan adanya peristiwa pembunuhan
yang menimpa salah satu warganya berinisial IA (19),jumat ( 22/1/2021)
Kejadian tersebut
diketahui oleh salah satu warga, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu Eka (15),
berada di dalam rumahnya mendengar adanya suara keras dari rumah JK (26),
pelaku.
Terdengar suara 'Ya
Allah' berulang kali, yang membuat Eka penasaran. Namun, saat membuka pintu,
dirinya kaget melihat adanya laki-laki yang ditindih dan dibunuh dengan pisau
oleh JK.
Melihat perbuatan
tersebut, Eka ketakutan dan lari bersembunyi. Lima belas menit kemudian, pelaku
keluar membawa jenazah korban yang dibungkus dengan seprai dan diletakkan di
pekarangan kosong di tepi jalan sekitar 16 meter dari rumahnya.
Saat menaruh jasad
korban, Adi Purwanto (27), tetangga lain, melihatnya secara sembunyi-sembunyi.
Mengetahui ada yang tidak beres, dirinya lari dan melaporkan kepada perangkat
desa setempat. Laporan tersebut dilaporkan ke Mapolsek Klambu dan
diteruskan Polres Grobogan.
Kapolres Grobogan, AKBP
Jury Leonard Siahaan langsung mendatangi TKP dan memimpin penyelidikan kasus
tersebut. Dari pemeriksaan saksi-saksi, pelaku diketahui melarikan diri dengan
menggunakan sepeda motor milik korban usai melakukan pembunuhan tersebut.
"Kemudian, kami
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Dusun Beran, Desa
Terkesi. Kami langsung melakukan penyisiran dan benar, tersangka berada di
wilayah tersebut, sedang berada di rumah temannya. Langsung kami amankan dan
kami bawa ke Mapolsek Klambu untuk dimintai keterangan" ujar Kapolres
Grobogan, AKBP Jury Leonard didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Dharmawan.
Diketahui korban
berinisial IA (19), warga Desa Mlilir, Kecamatan Gubug. Di hadapan penyidik,
pelaku mengakui telah menusuk korban sebanyak lima kali. Pelaku mengaku
melakukan pembunuhan karena sakit hati tidak diberikan pembayaran oleh korban
pasca berhubungan badan.
"Pelaku dan korban
adalah pasangan sesama jenis. Motif pembunuhan yang dilakukan pelaku yakni
pelaku sakit hati karena keinginannya tidak dituruti dan langsung melakukan
pembunuhan tersebut. Pelaku juga sudah mengakui telah melakukan lima kali
penusukan ke tubuh korban," ujar AKBP Jury.
Selain mengamankan
pelaku, polisi juga menemukan barang bukti dari tangan tersangka yakni satu
bilah pisau yang sudah bengkok berlumuran darah, satu stel pakaian korban yang
terdapat bercak darah, satu stel pakaian tersangka yang terdapat bercak darah
dan satu Unit Sepeda Motor Scopy Nopol H 2693 AQE warna putih milik korban.
Pelaku dijerat dengan
pasal 338 KUHP. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam
di balik jeruji besi.
# Taufiq