Gegara Virus Corona Proyek Preservasi Jalan Nasional Madura Tahun 2020 Belum Tuntas


Sampang,LPKTrankonmasi.com

 

Sejak Covid-19 masuk ke Indonesia hingga saat ini masih menjadi bencana nasional yang membawa dampak diberbagai sector kehidupan. Pandemic Covid-19 akibatkan proyek preservasi jalan nasional ruas Bangkalan, Sampang,Pamekasan hingga Sumenep, Madura, Jawa Timur tahun anggaran 2020 belum tuntas dilaksanakan oleh PT. Makmur Santoso, Minggu (24/01/2020).

 

Proyek preservasi jalan nasional ruas di Pulau Madura ini meliputi Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan hingga Kabupaten Sumenep. Yaitu dilaksanakan tahun anggaran 2020  hingga saat ini belum juga tuntas. Sisa pekerjaan ruas jalan yang masih belum rampung mencapai 7 kilometer, sehingga harus dituntaskan 2021 ini.

 

Berdasarkan data yang dihimpun. Proyek preservasi ini. Anggarannya sebesar, Rp 27.749.347.000. Lokasi pengerjaan proyek tersebut, di mulai dari jalan Pelabuhan, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan kilometer 67+600. Hingga di jembatan Duwe’ Buter, Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

 

Lokasi selanjutnya yaitu, di jalan raya Ketapang kilometer 91+550 jembatan Solon sampai ke wilayah perbatasan antara Sampang dengan Pamekasan.

 

Berdasarkan pantauan awak media Trankonmasi.com. PT Pembangunan Makmur Santoso, selaku pemenang tender mulai melanjutkan sisa pengerjaan yang belum tuntas tersebut. Yaitu di jalan raya Bringkoning, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

 

Achmad Fauzi selaku pelaksana saat di wawancarai oleh media ini," Proyek preservasi jalan nasional ruas Bangkalan hingga Sumenep, pada tahun anggaran 2020 memang belum tuntas mas. Di karenakan waktu itu anggarannya dipangkas oleh, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penanganan wabah virus Corona," Kata Fauzi.

 

Akan tetapi, anggaran yang dipangkas itu ternyata masih ada sisanya. Sehingga, pengerjaan proyek diteruskan dan harus selesai tahun ini 2021," Jelas Fauzi.

 

"Jadi kontrak kerjanya yang awalnya hanya kontrak tunggal, kini berubah menjadi kontrak jamak. Kami diberi batas waktu sampai Maret 2021 oleh, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BPPJN) Wilayah III Provinsi Jawa Timur untuk menyelesaikan sisa pengerjaan proyek tersebut.Kami optimistis pengerjaan tersebut bisa tuntas sebelum batas waktu yang ditentukan,” Pungkasnya.

 

(Varies)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar