Diduga Menjadi Korban KDRT Suami, SM Seret JR Ke Ranah Hukum


 

SEMARANG,lpktrankonmasi.com.

 

Karena tak tahan menerima perlakuan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), SM melaporkan suaminya JR yang sorang advokat ke pihak berwajib pada bulan April 2020.

 

Kepada awak media SM menjelaskan bahwa perlakuan KDRT sering dia terima dari suaminya JR.

“Puncaknya pada 29 Aril 2020 sekitar pukul 12.30, saya pingsan taksadarkan diri akibat pemukulan yang dilakukan suami saya JR ,”ungkap SM kepada media.

 

Karena kejadian tersebut SM melakukan visum di RS Tlogorejo Semarang.

 

" Kejadian yang menimpa saya saat sedang mengandung usia lima bulan,”jelas SM.

 

“ Kasus saya sedang dalam penanganan Polrestabes Semarang dan pelaku sudah ditahan," ucap SM dengan nada sedih.

 

“ Namun setelah tujuh bulan sebelum dilakukan penangkapan terhadap Julian richie , SM hampir terkena upaya percobaan pembunuhan dengan penyiraman air keras ketubuh saya yang diduga dilakukan oleh orang dekatnya. Itu dilakukan satu minggu usai saya melahirkan," papar SM

 

" Julian Richie  suami saya itu merupakan lelaki yang kejam, tidak bertanggung jawab cenderung psikopat untuk itu saya memohon kepada aparat penegak hukum segera menyelesaikan perkara ini dengan seadil adilnya," pintanya.

 

Sementara itu Kuasa hukum SM, Herry Kurniawan,SH.MH saat diwawancarai awak media di Polrestabes Semarang, Jumat (29/1/2021) menjelaskan bahwa perkara kliennya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah tahap P 21, dirinya berharap segera disidangkan kasus ini,"ucapnya.

 

"Karena ranah pidana  kami laporkan kejadian tersebut Mei 2020, akhirnya setelah gelar perkara tersangka ditahan oleh pihak penyidik 21 Januari 2021 dan sekarang sudah sampai statusnya per 27 .Januari 2021 menjadi tahanan Kejaksaan,”ungkap Herry.

 

" Saya menyayangkan saja bahwa pengacara itu profesi terhormat seharusnya sebagai penegak hukum Julian richie melindungi bukan melakukan perbuatan melanggar hukum atau perbuatan tercela,tentunya sangat bertentangan," ujar pengacara berkaca mata minus.

 

" Saya pribadi selaku pengacara, bahwa kasus ini merupakan penganiayaan berat. Dengan kejadian itu saya menggandeng Pelayanan Pusat Terpadu (PPT) Seruni untuk dilakukan konseling terhadap klien saya karena akibat perbuatan tersebut menjadikan trauma yang mendalam . Harapan saya PPT Seruni dapat memulihkan kondisi psikis klien saya," pinta Hery.

 

    (..kris..........)


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar