BOYOLALI,
LpkTrankonmasi.com
Danramil 17/Wonosegoro
Kodim 0724/Boyolali Kapten Arh Iswadi Yusuf menghadiri Rapat Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) bersama Forkopimcam Wonosegoro, yang akan dilaksanakan
pada tanggal 11-25 Januari 2021 mendatang. Rapat berlangsung di Aula Kecamatan
Wonosegoro. Sabtu. (09/01).
Informasi tentang
diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan serentak di 23
kabupaten/kota di enam propinsi yang masuk wilayah beresiko tinggi penyebaran
Covid-19. Hal ini sesuai dengan instruksi pemerintah Nomor 01 Tahun 2021 tentang
pemberlakuan pembatasan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Daerah yang
beresiko tinggi anggka penyebaran Covid-19melalui Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto.
Penerapan PSBB
dilakukan karena wilayah itu memenuhi salah satu dari empat parameter yakni
tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata
nasional.
Kemudian, tingkat
kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR)
untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Dalam hasil rapat
koordinasi tersebut mengatur kembali pemberlakuan pembatasan tersebut meliputi
membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH)
sebesar 75 dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat.
Kemudian, melaksanakan
kegiatan belajar mengajar secara daring/online, untuk sektor esensial yang
berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen,
dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, mengatur
pemberlakuan pembatasan untuk kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar
25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap
diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Pembatasan lainnya
yakni jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00
WIB, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan
protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan di tempat
ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen
dengan protokol kesehatan lebih ketat, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan
sosial budaya dihentikan sementara.
Pembatasan terakhir
yakni pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Di tempat yang sama
saat dikonfirmasi Dandim 0702/Purbalingga menuturkan imbauannya kepada
masyarakat dan semua elemen yang ada tentang rencana pemberlakuan PSBB di
wilayah Kabupaten Purbalingga.
Saat ditemui Danramil
17/Wonosegoro Kapten Arh Iswadi Yusuf mengatakan bahwa Koramil khususnya TNI
sebagai aparat satuan teritorial ikut serta untuk mendukung penuh dan
mensukseskan program yang telah dicanangkan oleh pemerintah tersebut.
"Pembatasan Sosial
Berskala Besar ini mari kita terapkan dan patuhi bersama sehingga penyebaran
Covid-19 di Wonosegoro terutama di indonesia akan cepat tuntas dan masyarakat
dapat beraktivitas seperti sedia kala seraya berdoa kepada Tuhan yang maha
pencipta". Tegas Danramil.
(Tuyono)