Jepara,
lpktrankonmasi.com
Selasa (26/1/2021)
BPN/ATR Kabupaten Jepara gelargiat sosialisasi pendaftaran tanah sistematis
lengkap (PTSL) bertempat di Balai Desa Banyu Putih, Kecamatan
Kalinyamatan.
Tujuan diselengarakan
kegiatan sosialisasi ini adalah untuk menyukseskan Program Prioritas Nasional
Pemerintah Pusat, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Jepara, serta untuk
proses pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa
atau keluharan.
Dengan adanya program
ini pemerintah akan memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang
dimiliki oleh masyarakat.
Kegiatan sosialisai dan
penyuluhan kali ini dihadiri langsung oleh, Danramil 04/Pecangaan Kapten Inf
Ali Ashadi, Camat Kalinyamatan Suherman beserta Tim dari Kecamatan, Kapolsek
Kalinyamatan Iptu Bambang, Petinggi Joko prakoso dan Perangkat Desa Banyuputih,
BPD Desa Banyuputih, Babinsa Serka Agus Riyanto, Bhabinkamtibmas Bripka
Khoirul, Ketua RT dan RW Desa Banyuputih.
Dalam sambutannya Camat
Kalinyamatan Suherman memberikan penjelasannya terkait dengan keberadaan
sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan dan juga kekuatan hukum penting
dalam menghindari sengketa tanah antara keluarga maupun lingkungan masyarakat.
“Saya berharap dengan
adanya penyuluhan dan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman kepada
masyarakat Desa Banyu Putih.” Kata Camat.
Sementara Danramil
04/Pecangaan Kapten Inf Ali Ashadi menuturkan tanah merupakan salah satu aset
yang sangat berharga, yang seringkali menimbulkan masalah baik sekarang maupun
yang akan datang.
“Untuk itu, dengan
terselenggaranya penyuluhan PTSL akan sangat membantu dalam proses pengurusan
pendaftaran tanah sehingga masyarakat dapat melaksanakan pendaftaran tanah
untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas hak-haknya.” Ujar
Danramil.
Selain itu, tentunya
ini akan memberikan multiefek terhadap perekonomian dan kesejahteraan
masyarakat utamanya dalam mendukung visi dan misi Kabupaten Jepara yang lebih
baik.
(J Trankonmasi Tim).