Blora, LpkTrankonmasi.com
S, (37) seorang pria
warga kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerjo Jawa Timur ditangkap Anggota
Satresnarkoba Polres Blora Polda Jawa Tengah, Kamis, (07/01/2021) malam, di
pinggir jalan raya Blora Purwodadi KM 14, tepatnya di depan terminal Ngawen.
Hal tersebut
disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama saat menggelar
konferensi pers, Rabu, (13/01/2021) di halaman belakang Mapolres Blora.
Didampingi oleh Kabag
Ops Kompol Supriyo,S.Sos,M.Si, Kasat Narkoba AKP Hartono,SH,MH dan Kasat
Sabhara Iptu Isnaeni,SH,MH. Dihadapan awak media, Kapolres Blora AKBP Wiraga
mengungkapkan, S ditangkap lantaran di duga akan melakukan transaksi narkotika.
Tersangka S ditangkap
tanpa perlawanan, dan pada diri tersangka ditemukan barang bukti berupa :
- 3 (Tiga) paket
butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip
warna bening, kemudian dibungkus menggunakan kertas gerenjeng rokok selanjutnya
diisolasi warna hitam dengan berat -/+ 3,05 Gram.
- Uang Tunai
Rp.100.000,- seratus ribu rupiah.
-1 ( satu ) buah
Handphone merek Redmi warna hitam Hitam.
- 1 (satu) buah celana
jeans merek cardinal warna biru tua.
Kejadian tindak pidana
narkotika tersebut bermula ketika pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2021,
sekira pukul 16.00 Wib. Anggota Satresnarkoba Polres Blora mendapatkan
informasi dari warga masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika Jenis Sabu
di sekitar Terminal Ngawen.
Selanjutnya
Kasatresnarkoba AKP Hartono,SH,MH memerintahkan anggota untuk melakukan
penyelidikan. Sekira pukul 19.00 WIB, melintas seseorang yang dicurigai
turun dari Bus di depan Terminal Ngawen, selanjutnya dilakukan penangkapan dan
penggeledahan oleh petugas dan ditemukan barang bukti tersebut.
Saat dilakukan
penggeledahan dengan disaksikan oleh warga sekitar, tersangka mengakui
bahwa barang bukti yg ditemukan tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka
beserta barang bukti diamankan oleh petugas dan di bawa ke kantor Saresnarkoba
guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka di jerat
primer Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata
AKBP Wiraga.
Selanjutnya, AKBP
Wiraga mengimbau kepada masyarakat, terutama masyarakat Blora agar jangan main
main dengan narkotika. Karena selain merupakan barang haram, menkonsumsi
narkotika bisa merusak kesehatan dan tentunya adalah melanggar Undang Undang
yang akan dipidanakan. Selain itu kepada para orang tua, Kapolres berpesan agar
selalu mengawasi anak anaknya, jangan sampai salah dalam pergaulan apalagi
sampai mengkonsumsi narkotika. "Untuk para orang tua agar hati hati dan
waspada, selalu mengawasi pergaulan anak. Semoga wilayah kabupaten Blora bebas
narkoba, tentunya dengan bantuan dan peran serta dari masyarakat," tambah
Kapolres Blora.
Menurut pengakuan
tersangka S, dirinya baru pertama kali melakukan transaksi di Blora. Dan ketika
akan bertransaksi di terminal Ngawen, dirinya malah kedahuluan ditangkap oleh
petugas.
(J Trankonmasi Tim)