Semarang, lpktrankonmasi.com
Terpidana kasus
terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung
Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021). Ba'asyir akan bebas karena masa
pidananya selama 15 tahun telah usai.
Untuk mengantisipasi
kepulangan ABu Bakar Ba’asir pada tanggal 8 Januari 2021 nanti, Kapolda Jawa
Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mengimbau bagi pengikutnya agar jangan
sampai ada pengamanan dan pengawalan yang menimbulkan kerumunan yang melanggar
protokol kesehatan.
"Bila ada
kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan himbauan kepada pengikutnya
agar tidak melakukan penjemputan," kata Kapolda.
Kapolda melanjutkan,
jajaranya akan membuat pos gugus tugas yang berisi anggota TNI, Polri, Satpol
PP sehingga apabila ada kegiatan kerumunan dapat segera diambil tindakan dan
bubarkan. Saat kedatangan Abu Bakar Ba'asyir, Polda Jateng tidak akan melakukan
pengamanan dengan mengerahkan anggota Polri yang berlebihan, namun tetap
mengatur arus lalu lintas.
"Tidak ada
pengamanan khusus terhadap bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, namun kami mengingatkan
pada para penjemput harus patuhi Prokes. Tim Gugus Covid akan bertindak
tegas." tutup Kapolda.
Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat
total remisi sebanyak 55 bulan yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri
dan remisi sakit.
Diketahui, Ba'asyir
divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat
kasasi. Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren
Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan
menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana
terorisme.
(J Tim)