Jakarta, lpk
Trankomasi.com
Bareskrim Polri resmi
menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme
kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Kepala Divisi Humas
Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penetapan tersangka itu setelah
dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi pada kemarin hari
dan lima saksi ahli, diantaranya ahli pidana dan bahasa.
Setelah itu, kata Argo,
pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara pada hari ini yang dipimpin
oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim
Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.
"Kemudian setelah
gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama
AN menjadi tersangka," kata Argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri,
Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Setelah dijadikan
tersangka, Argo menyebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk
melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk
menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kemudian tadi
setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang
bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim
Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya
penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka," ujar Argo.
Atas perbuatannya,
Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto
Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
"Ancaman di atas 5
tahun," ucap Argo.
# Taufiq/hms.