Jepara,
lpktrankonmasi.com
Guna menjaga keamanan dan ketertiban di
wilayah binaan, Babinsa Koramil 07/Bangsri, Koptu Kurnia membantu penyelesaian
sengketa batas tanah warga, yang berada di Desa Cepogo, Kecamatan Kembang,
Kabupaten Jepara, Rabu (20/01/2021).
Sebagai aparat
teritorial, Babinsa mempunyai kewajiban dan tanggunga jawab untuk melaksanakan
pembinaan teritorial di desa binaanya, serta berperan aktif dalam menyelesaikan
berbagai permasalahan yang ada di masyarakat.
Dalam hal ini, Babinsa
Koptu Kurnia bersama Petinggi Cepogo H. Sunaryo, S. Ag dan Perangkat Desa
menyelesaikan permasalahan tentang sengketa tanah warga antara pihak Sumarlin (46) dengan Karsini
(47) kedua belah pihak merupakan warga Desa Cepogo Rt 03/01.
Mediasi permasalahan
kedua warga tersebut dilakukan di Balai Desa Cepogo dan juga langsung
pengecekan ke lokasi batas tanah yang dijadikan sengketa.
“Mediasi ini dilakukan
guna mencegah timbulnya perselisihan antar warga yang dapat semakin meluas dan
mengatasi permasalahan dengan musyawarah. Sehingga dapat diselesaikan secara
kekeluargaan tanpa keributan, dan kami harap warga untuk selalu menjalin
kerukunan dan bisa bermanfaat bagi sesama.” ungkap Babinsa
Lanjut dikatakannya,
dengan adanya mediasi ini, permasalahan sengketa tanah antara Sumarlin dengan
Karsini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Sementara, Petinggi
Cepogo H. Sunaryo mengatakan keberadaan Babinsa di desa sangat membantu dalam
menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul di tengah masyarakat, sehingga
permasalahan dapat diredam dan tidak menimbulkan perselisihan yang
berkepanjangan.
“Terima kasih atas
bantuan Babinsa dan kerjasamanya selama ini, sehingga permasalahan ini dapat
diselesaikan dengan baik.” Pungkas Petinggi Cepogo.
(J Trankonmasi Tim).