JAKARTA LpkTrankonmasi.com
Jum’at (18/12/2020)
PN Jakarta Selatan
telah pmengabulkan penangguhan Ruslan Buton pada Kamis (17/12/2020) kembali
menghirup udara segar dan keluar dari Penahanan Bareskrim Polri berdasarkan
Penetapan Majelis Hakim setelah mengabulkan permohonan Kuasa Hukum / Terdakwa
yang dibacakan pada persidangan hari Kamis tanggal 17 Desember 2020.
"Dengan
dikabulkannya penanguhan tersebut, maka pemeriksaan perkara berlanjut pada
Januari 2021 dalam pemeriksaan Ahli dari JPU dalam perkara pidana sebagaimana 4
dakwaan alternatif. "Jelas Lawyer Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH yang
juga Ketua Advokat Forum Wartawan Jakarta (FWJ) di Bareskrim Polri, Kamis
(17/12/2020) sore.
Lanjut Tonin, JPU telah
mengeluarkan Ruslan Buton dari Rutan Bareskrim sekitar jam 17.15 sore tadi.
Sementara itu anggota
Tim Kuasa Hukum lainnya Suta Widhya SH yang juga tim Advokat FWJ mengatakan
penetapan nomor 845/Pid.Sus /2020 /PN. Jkt. Sel yang berbunyi, demi keadilan
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa' Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan telah membacakan Surat Penetapan Penangguhan Penahanan dengan 8 butir
pertimbangan.
Butir pertama, penyidik
sejak tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan 17 Juni 2020. Butir kedua hingga
ketujuh berupa perpanjangan penyidikan oleh Penuntut Umum, hingga masa tahanan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan 1 januari 2021.
"Sebenarnya
tertanggal 8 Oktober dan 3 Desember 2020 Tim Kuasa Hukum sudah meminta penangguhan
penahanan atas terdakwa Ruslan Buton, "kata Suta.
Lebih rinci, Suta
menjelaskan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menimbang
penangguhan penahanan disertai janji dan pernyataan penjaminan atas terdakwa
sebagaimana dimaksud tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang
bukti, tidak akan mengulangi tindak pidana, dan tidak mempersulit jalannya
penuntutan atau pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta
sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan di PN Jaksel.
"Selain
pertimbangan diatas, terdakwa saat ini masih sebagai Kepala Keluarga, semua ini
yang menjadi pertimbangan hakim untuk mengeluarkan Ruslan Buton per Kamis
tanggal 17 Desember 2020, "jelas Suta Widhya SH yang juga Sekjen Gerakan
Advokat dan Aktivis (GAAS).
Ia menerangkan
Pengadilan telah memerintahkan JPU agar melaksanakan penetapan ini dan
melaporkannya dengan membuat Berita Acara Pelaksanaan Penangguhan Penahanan
(BAPPP).
"Tadi kami sempat
bersitegang terkait meminta Ruslan Buton keluar dari kamar tahanan, petugas
jaga keberatan untuk mengeluarkan karena belum datang JPU ke Rutan Bareskrim.
Kami berinisiatif ke lantai 9 untuk menemui staf Tahti Mabes Polri. Alhamdulillah
akhirnya petinggi yang ditelpon oleh Bripda I memberikan toleransi untuk
mengeluarkan Ruslan Buton dari ruang tahanan ke arah lobi Rutan. Tapi, tidak
lama berselang kemudian JPU pun datang, sehingga bisBa kami keluarkan Ruslan
Buton untuk menghirup udara bebas malam ini. "Pungkasnya.
[] ( Rhagil3234 )