Boyolali,
LpkTrankonmasi.com
Untuk mengantisipasi
penyebaran dan penularan sekaligus memutus mata rantai Covid – 19 Babinsa
Karangnongko Koramil 03 Mojosong Kodim 0724/Boyolali Serka Ngatinu bersama
anggota Polsek Mojosongo menghimbau kepada pengurus masjid untuk mengikuti
anjuran arahan dari Pemerintah agar dalam melaksanakan kegiatan ibadah diatur
jaraknya dengan memberi tanda serta jangan berjabat tangan. Senin Malam
(28/12).
Kegiatan himbauan
tersebut dilaksanakan di wilayah Desa Mojosongo tepatnya di Masjid Al Ikhlas
Dukuh Karangnongko Desa Karangnongko Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali.
Babinsa Karangnongko
menyampaikan, bahwa tujuan himbauan , yang disampaikan kepada pengurus masjid
dan mushollah merupakan langkah untuk memutuskan mata rantai Covid-19 di
wilayah binaan Kecamatan Mojosongo.
“Untuk itu, kepada
masyarakat Kecamatan Mojosongo khususnya Desa Karangnongko agar mengikuti anjuran
arahan dari pemerintah tentang tata cara melaksanakan ibadah jamaah, Dengan
mengikuti anjuran arahan pemerintah, kita dapat memutus mata rantai Covid-19,”
tutur Babinsa
“Kami juga mengimbau
untuk memakai masker jika beraktifitas di luar rumah termasuk saat menjalankan
ibadah ” pungkasnya.
(Tuyono)