Jakarta,
Lpktrankonmasi.com
Kapolri Jenderal
Polisi Idham Azis menghormati keputusan
majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandr,
Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat
jalan.
"Polri menghormati
keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," kata Idham
dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).
Idham menekankan dengan
vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara
profesional dan tak pandang bulu. Siapapun anggota Polri yang terbukti
melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Sejak awal komitmen
Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke
atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," tegas mantan Kabareskrim Polri
itu.
Idham menekankan, Korps
Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam
reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu
dikedepankan.
"Anggota yang
berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak
ragu kami sikat secara aturan hukum," ucap Idham.
Dalam kasus dugaan
pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS
Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.
Sementara Djoko Tjandra
dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita
Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.
(Mgl Trankonmasi Tim)kr