Semarang,
LpkTrnkonmasi.com
Kejadian penyerangan anggota polri oleh ormas
FPI yang menggunakan senjata api dan sanjata tajam di Jakarta beberapa waktu
lalu merupakan tindakan kriminal dan membahayakan petugas polri.
Polri adalah
institusi pemerintah yang sah sebagai penegak hukum, penjaga keamanan dan
ketertiban sebagaimana yg telah diamanatkan dalam UU No.2 tahun 2002. Semua
masyarakat / orang-orang yang tinggal di Indonesia harus tunduk kepada
hukum yang berlaku.
Kapolda Jateng
menegaskan bahwa Negara tidak boleh kalah dengan premanisme. Bersama dengan itu
untuk menghidari keresahan dalam masyarakat yang ditimbulkan dari aksi
premanisme ormas ini Kapolda menghimbau kepada masyarakat kepada masyarakat
Jawa Tengah agar tdak terprovokasi.
"Kami harap
masyaakat Jawa Tengah tetap tenang dan tidak terprovokasi, Percayakan kepada
Polri dan TNI untuk menangani aksi premanisme tersebut." terang Kapolda,
Rabu (9/12).
Selain itu, Kapolda
juga menghimbau pada masyarakat untuk mematuhi hukum yang berlaku di indonesia
dgn tdk melanggar aturan hukum.
"Ingat bahwa Covid
19 masih perlu kita lawan bersama dengan protokol kesehatan 3 M serta hindari
kerumunan." imbau Kapolda, Rabu (9/12).
Khusus kepada ormas FPI
di Jawa Tengah Kapolda Jateng mengingatan untuk menaati aturan hukum yang
berlaku dan tidak bertindak berlebihan atas kejadian di Jakarta
"Kami minta untuk
tetap berprilaku baik, santun, dan agamais dengan mentaati aturan hukum yang
berlaku serta tidak bertindak berlebihan atas kejadian di Jakarta." imbau
Kapolda, Rabu (9/12).
Atas kasus ini, Kepala
Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan proses penyidikan akan
dilakukan secara transparan dan profesional dan diawasi oleh Divisi Propam
Polri. Hal itu dilakukan sebagai upaya menciptakan penegakan hukum yang
profesional.
(J Tim saibumi)