Kapolsek Banyumanik Semarang,Kompol. Benny Hartawan,SH.MH |
Semarang ,LPK Trankonmasi.com
Banyak kejadian yang tidak diinginkan menimpa orang lain yaitu perbuatan tidak menyenangkan sekaligus tindakan tidak terpuji salah satunya meludahi orang lain karena jengkelnya seseorang pada orang lain.
Sempat Viral di Media Sosial sebuah Aksi tak terpuji yang dilakukan oleh seorang warga karena ngeyel ketika diberi peringatan tidak memakai masker di tengah pandemi COVID-19. Seorang petugas SPBU di Semarang diludahi oleh orang tak bermasker.
Kejadian aslinya ada di SPBU UNIKA Semarang hari Jumat (25/12/2020) sekitar pukul 08.45 WIB. Dalam video tersebut terlihat pengendara motor tak berhelm beradu mulut dengan seorang petugas.
Tidak diketahui apa yang diperbincangkan, namun terlihat petugas seperti memperingatkan karena pria itu tidak mengenakan masker. Dan di SPBU itu juga ada peringatan bagi pelanggan yang tidak bermasker tidak dilayani.
Kapolsek Banyumanik, Kompol Benny Hartawan mengatakan pihaknya mengetahui viral video tersebut sore hari kemarin. Meski tidak ada laporan, Satreskrim Polsek Banyumanik melakukan penelusuran di TKP dan Mengecek CCTV.
"Tidak ada pelaporan namun karena viral akhirnya kami cek TKP, lakukan klarifikasi, dan mendapatkan yang bersangkutan (pelaku), " kata Benny, Sabtu (26/12/2020).
Pelaku berinisial DB (40) warga Karangrejo, Gajahmungkur, Semarang sudah langsung diamankan sekitar pukul 21.00 WIB kemarin untuk dimintai keterangan. Dari pengakuan pelaku, ia jengkel tidak dilayani kemudian melakukan tindakan tidak terpuji.
" DB Mengaku jengkel karena saat antre beli BBM tidak dilayani petugas , " tandas Benny.
"Dia sudah minta maaf," ujarnya.
Korban melakukan tugasnya karena aturan di SPBU tidak melayani yang tidak bermasker.
Kapolsek Banyumanik menjelaskan saat ini antara kedua belah pihak telah berdamai.
"Kami sudah mengamankan pelaku di Mapolsek Banyumanik setelah itu kami menghadirkan korban dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan, hasilnya atas kehendak Korban setelah pelaku meminta maaf dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatanya maka korban memaafkan dan tidak menuntut secara hukum, semua itu sudah tertuang dalam surat pernyataan bahwa kasus sudah selesai," ungkap Benny.
# Taufiq W.