Satreskrim Polres Magelang Tetapkan Tersangka Kasus Penyebaran Konten Asusila Yang Terjadi di Wilayah Kajoran Kab. Magelang

 


Magelang, LpkTrankonmasi.com

 

Seorang pemuda berinsial SAS (19) warga Kajoran Kabupaten Magelang serta dua orang anak berinsial AP (17) dan TA (16) keduanya adalah warga Kajoran Kabupaten Magelang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten asusila melalui jejaring elektronik.

 

Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang Akp Hadi Handoko, S.H., S.I.K. mengatakan pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dengan nomor Laporan Polisi nomor : LP/B/132/XII/2020/Jateng/Res Mgl, tanggal 04 Desember 2020 yang dibuat SI orang tua dari korban berinisial EY.

 

"Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila, ujar Akp Hadi Handoko di Polres Magelang, 


Senin(14/12/2020) Siang.

 

Dikatakan Akp Hadi Handoko, setelah mendapatkan laporan penyidik langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi. "Akhirnya kami berhasil mengungkap tiga orang pelaku berinisial "SAS "alias Sobar(19), warga Kajoran Kab. Magelang", ungkap Akp Hadi Handoko.

 

Sementara dua orang pelaku lainya masih dibawah umur berinisial AP(17) laki- laki, dan TA(16), perempuan, keduanya warga Kajoran Kab. Magelang.

 

Akp Hadi Handoko menyampaikan, modus operandi tersangka awalnya tersangka AP meminjam Hand Phone(HP) milik pacar korban berinisial SL kemudian membuka HP tersebut.

 

saat mengetahui ada foto korban yang terlihat anggota badannya (bermuatan asusila). Yang selanjutnya tersangka AP mengirimkan foto tersebut ke HP miliknya.

Tersangka AP lalu mengirim foto korban yang bermuatan Asusila ke HP korban EY.

 

Dikatakan Akp Hadi Handoko bahwa beberapa hari kemudian tersangka AP menjual HP miliknya kepada tersangka SAS .

 

Selanjutnya tersangka SAS mengirimkan kepada pelaku (Anak) berinisial TA yang merupakan teman tetangga desa.

 

Mendapat kiriman foto yang mengandung konten pornografi ( foto korban) Anak (pelaku ) mengirimkan kepada korban EY. hingga akhirnya korban EY merasa malu kemudian menyampaikan kepada orang tuanya.

 

Saat pemeriksaan tersangka SAS menerangkan kepada penyidik bahwa motif melakukan perbuatanya ingin menanyakan kepada Anak berinisial TA apakah foto yang dikirimnya merupakan warga desa mereka, Senin(14/12/2020) Siang.

 

Untuk menguatkan keterangan para saksi yang sudah diperiksa penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti. "HP milik ketiga pelaku dan print out(cetakan) screnshoot dokumen elektronik berupa konten (foto) yang bermuatan pornografi kami sita untuk pembuktian", tandas Akp Hadi Handoko.

 

Tersangka disangka melanggar pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara pidana.

 

Saat ini pelaku atas nama SAS kami lakukan penahanan, Kamis(9/12/2020) di Rum8ah Tahanan Polres Magelang. Sementara dua pelaku lain karena masih dibawah umur tidak ditahan dan tetap dalam proses penyidikan," tandasnya.

(J Tim-Iqbal)


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar