Magelang,
LpkTrankonmasi.com
Seorang pemuda
berinsial SAS (19) warga Kajoran Kabupaten Magelang serta dua orang anak
berinsial AP (17) dan TA (16) keduanya adalah warga Kajoran Kabupaten Magelang
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten asusila melalui
jejaring elektronik.
Kapolres Magelang
melalui Kasatreskrim Polres Magelang Akp Hadi Handoko, S.H., S.I.K. mengatakan
pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dengan nomor Laporan Polisi nomor
: LP/B/132/XII/2020/Jateng/Res Mgl, tanggal 04 Desember 2020 yang dibuat SI
orang tua dari korban berinisial EY.
"Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila, ujar Akp Hadi Handoko di Polres Magelang,
Senin(14/12/2020) Siang.
Dikatakan Akp Hadi
Handoko, setelah mendapatkan laporan penyidik langsung melakukan penyelidikan,
mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi. "Akhirnya kami
berhasil mengungkap tiga orang pelaku berinisial "SAS "alias
Sobar(19), warga Kajoran Kab. Magelang", ungkap Akp Hadi Handoko.
Sementara dua orang
pelaku lainya masih dibawah umur berinisial AP(17) laki- laki, dan TA(16),
perempuan, keduanya warga Kajoran Kab. Magelang.
Akp Hadi Handoko
menyampaikan, modus operandi tersangka awalnya tersangka AP meminjam Hand
Phone(HP) milik pacar korban berinisial SL kemudian membuka HP tersebut.
saat mengetahui ada
foto korban yang terlihat anggota badannya (bermuatan asusila). Yang selanjutnya
tersangka AP mengirimkan foto tersebut ke HP miliknya.
Tersangka AP lalu
mengirim foto korban yang bermuatan Asusila ke HP korban EY.
Dikatakan Akp Hadi
Handoko bahwa beberapa hari kemudian tersangka AP menjual HP miliknya kepada
tersangka SAS .
Selanjutnya tersangka
SAS mengirimkan kepada pelaku (Anak) berinisial TA yang merupakan teman
tetangga desa.
Mendapat kiriman foto
yang mengandung konten pornografi ( foto korban) Anak (pelaku ) mengirimkan
kepada korban EY. hingga akhirnya korban EY merasa malu kemudian menyampaikan
kepada orang tuanya.
Saat pemeriksaan
tersangka SAS menerangkan kepada penyidik bahwa motif melakukan perbuatanya
ingin menanyakan kepada Anak berinisial TA apakah foto yang dikirimnya
merupakan warga desa mereka, Senin(14/12/2020) Siang.
Untuk menguatkan
keterangan para saksi yang sudah diperiksa penyidik telah melakukan penyitaan
barang bukti. "HP milik ketiga pelaku dan print out(cetakan) screnshoot
dokumen elektronik berupa konten (foto) yang bermuatan pornografi kami sita
untuk pembuktian", tandas Akp Hadi Handoko.
Tersangka disangka
melanggar pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara pidana.
Saat ini pelaku atas
nama SAS kami lakukan penahanan, Kamis(9/12/2020) di Rum8ah Tahanan Polres
Magelang. Sementara dua pelaku lain karena masih dibawah umur tidak ditahan dan
tetap dalam proses penyidikan," tandasnya.
(J Tim-Iqbal)