Revitalisasi dan Rekontruksi Pasar Muntilan Diduga Mal Administrasi


 

(Beberapa Pedagang Berjualan di Tempat Tidak Sesuai Keperuntukaannya)

 

Magelang, Lpktrankonmasi.com

Selasa,(22 -12 -2 020)


Pemerintah Kabupaten Magelang melalui  Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah  (Disdagkop-UKM ) terus melakukan sosialisasi penataan dan penertiban pedagang pasar Muntilan yang berlangsung sejak tanggal 19 s/d 30 November 2020 bulan lalu, hingga  sekarang tinggal melakukan pengawasan. Dalam pengawasan ditengarai mengalami berbagai hambatan atau kendala, hal ini terlihat banyaknya pedagang yang masih berjualan di  bahu jalan atau trotoar jalan.

 

Foto Komunitas FJIM saat audensi di ruang kantor Kepala Dinas Disdagkop-UKM Kabupaten Magelang

Berbagai ungkapan dari masyarakat atas rasa kepeduliannya terhadap kondisi pasar Muntilan saat ini banyak bermunculan salah satunya melalui unggahan medsos unggahan akun Facebook (RR) masih banyak pedagang di jalan Klangon yang masih berjualan di bahu jalan dan banyak pedagang yang berjualan tidak sesuai perencanaan dan penataan Pasar Muntilan mengakibatkan Pasar Muntilan terkesan kumuh dan tidak teratur dan mengganggu ketertiban umum.

 

Hal ini tidak seimbang dengan anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Daerah melalui  Disdagkop-Ukm Kab. Magelang yang nilainya sangat fantastis sekitar 1,4 Miliar untuk kegiatan Sosialisasi Penataan dan penertiban , Keamanan dan Kebersihan Pasar Mutilan dan Pasar Kali Angkrik.  Hal ini  dijelaskan oleh Hardan Listijanto, SH  selaku Kabid Pasar Disdagkopukm Kab Magelang saat Forum Jurnalis Independen Magelang (FJIM) audiensi kepada Disdagkop-ukm Kab Magelang yang difasilitasi  oleh Drs .Basirul Hakim  selaku Kepala Disdagkop-UKM  Kab Magelang dan dihadiri oleh  Achmad  Rusmanto, SH  selaku sekretaris  sebabPasar Munt ilan masih terlihat kumuh dan belum teratur yang diduga bisa  menimbulkan dampak pencemaran lingkungan dan  kerusakan ekosistem sosial maka  perlu adanya pembentukkan tim independen yang melibatkan unsur masyarakat (LSM) dan Konsultan  Independen guna  penataan dan penertipan kembali, agar pasar kembali ke , “ Ruh Semula ,” yaitu sesuai perencanaannya yang maksud  dan tujuan revitalisasi atau pembangunan pasar rakyat adalah  untuk meningkatkan pelayanan dan akses yang lebih baik kepada masyarakat selaku konsumensekaligus menjadikan pasar Daerah  sebagai penggerak perekonomian daerah.

 

Tetapi apa yang terjadi di Pasar Muntilan sangat jauh , “ Panggang  dengan Api  ,”  sebab  Pasar Muntilan  ditengarai sudah  salah urus sejak kelahiran pembangunan Pasar  Muntilah tersebut.

 

Hal ini juga diungkapkan oleh  Sriyanto Ahmad  selaku pendiri dan Pembina Forum  Pedagang Keliling  Kab. Magelang  (FORPALIMA)  saat diwawancarai oleh Forum Jurnalis Independen Kab Magelang (11 -12-2020) 


 “ Bahwa diduga pembangunan Pasar Muntilan sudah sejak dari proses anggaran,  perencanaann, tender, proses pembangun,  samapai  serah terima hasil pekerjaan  hingga  penataan dan penertipan  ada dugaan  penyalahgunaan wewenang (abuse of Power) dan Mal Administrasi karena ada dugaan dalam implementasinya diduga tidak  sesua dengan SID dan DED sehingga berpengaruh kepada sisi pelayan kepada Masyarakat sebagai konsumen dan Pedagang untuk melakukan  transaksi jual beli  karena pasar  didesain kecil apalagi ada tambahan bangunan yang tidak seseuai design,  diduga ada oknum yang kurang bertanggung jawab  hingga ada bangunan yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan,”ucap Sriyanto Ahmad.

 

Ada dugaan Mal Administrasi karena  ada dugaan adanya penambahan bangunan baru semi permanen dan mengubah bentuk bangunan, memindahtangankan SKHPTD dan memasang tenda atau bangunan di dalam Pasar karena tidak adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf (APP) karena tidak sesuai dengan  Permendag No 70 /M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman dan Penataan Pasar Tradisional,  Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaima telah diubah dengan Permendag  No 56/M-DAG/PER/9/2014 (jo) Perda Kab Magelang No 7 tahun 2013  (jo)  pasal 25  (a) (b) dan (  f) Perbub No 22  Tahun 2013 tentang Pedoman dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern walau sudah ada teguran tetapi belam adanya sanksi dari Disdagkop-UKM menurut informasi dari  Setiya Heru Pranowo, S ,Sos  Kepala UPT Pasar Muntilan saat Forum  Jurnalis Independen lakukan  wawancara kepadanya.

 

Maka dengan adanya hal tersebut menimbulkan dugan penyelenggara Negara melakukan pengabaian  kewajiban hukum (Crime Omission, Commision) merupakan salah satu  penyalahgunaan wewenang  sesuai UU 37 tahun 2008 tentang  Ombudsman yang artinya  sebagai perilaku yang   diduga mengabaikan akan hukum yang seharusnya sebagai penyelenggara negara yang  bertugas menertibkan aturan atau regulasi.

 

“Diduga anggaran yang besar sekitar 1,4 Milliar rupiah tersebut sampai sekarang belum ada transparansi  akan rincian dan pertanggung jawabannya untuk kepentingan publik. Apabila sampai akhir tahun anggaran belum adanya pertanggung jawaban kepada publik mengingat anggaran sebesar tersebut   banyak pihak baik dari pelaku yang melaksanakan kegiatan termasuk linmas dan masyarakat hanya  melaksanakan 10 hari saat pelaksanaan sosialisasi penertiban dan penataan Pasar Muntilan kami akan  melakukan aduan ke  Komisi Ombudsman RI dan  komisi Informasi  Publik  RI  dan  aduan ke  DPRD Kab Magelang,”pungkas Sri Ahmad panggilan akrab Sriyanto Ahmad.

 

(Mgl Trankonmasi Tim)

 

 

 

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar