(Beberapa Pedagang Berjualan di Tempat Tidak Sesuai
Keperuntukaannya)
Magelang, Lpktrankonmasi.com
Selasa,(22 -12 -2 020)
Pemerintah
Kabupaten Magelang melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah (Disdagkop-UKM ) terus melakukan sosialisasi penataan
dan penertiban pedagang pasar Muntilan yang berlangsung sejak tanggal 19 s/d 30
November 2020 bulan lalu, hingga sekarang tinggal melakukan
pengawasan. Dalam pengawasan ditengarai mengalami berbagai hambatan atau
kendala, hal ini terlihat banyaknya pedagang yang masih berjualan
di bahu jalan atau trotoar jalan.
Foto Komunitas FJIM saat
audensi di ruang kantor Kepala Dinas Disdagkop-UKM Kabupaten Magelang
Berbagai
ungkapan dari masyarakat atas rasa kepeduliannya terhadap kondisi pasar
Muntilan saat ini banyak bermunculan salah satunya melalui unggahan medsos
unggahan akun Facebook (RR) masih banyak pedagang di jalan Klangon yang masih
berjualan di bahu jalan dan banyak pedagang yang berjualan tidak sesuai
perencanaan dan penataan Pasar Muntilan mengakibatkan Pasar Muntilan terkesan
kumuh dan tidak teratur dan mengganggu ketertiban umum.
Hal
ini tidak seimbang dengan anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Daerah
melalui Disdagkop-Ukm Kab. Magelang yang nilainya sangat fantastis
sekitar 1,4 Miliar untuk kegiatan Sosialisasi Penataan dan penertiban ,
Keamanan dan Kebersihan Pasar Mutilan dan Pasar Kali Angkrik. Hal
ini dijelaskan oleh Hardan Listijanto, SH selaku Kabid
Pasar Disdagkopukm Kab Magelang saat Forum Jurnalis Independen Magelang (FJIM)
audiensi kepada Disdagkop-ukm Kab Magelang yang difasilitasi oleh
Drs .Basirul Hakim selaku Kepala Disdagkop-UKM Kab
Magelang dan dihadiri oleh Achmad Rusmanto,
SH selaku sekretaris sebabPasar Munt ilan masih terlihat
kumuh dan belum teratur yang diduga bisa menimbulkan dampak
pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem sosial
maka perlu adanya pembentukkan tim independen yang melibatkan unsur
masyarakat (LSM) dan Konsultan Independen guna penataan
dan penertipan kembali, agar pasar kembali ke , “ Ruh Semula ,”
yaitu sesuai perencanaannya yang maksud dan tujuan revitalisasi atau
pembangunan pasar rakyat adalah untuk meningkatkan
pelayanan dan akses yang lebih baik kepada masyarakat selaku konsumen, sekaligus
menjadikan pasar Daerah sebagai penggerak perekonomian daerah.
Tetapi
apa yang terjadi di Pasar Muntilan sangat jauh , “ Panggang dengan
Api ,” sebab Pasar Muntilan ditengarai
sudah salah urus sejak kelahiran pembangunan
Pasar Muntilah tersebut.
Hal ini juga diungkapkan oleh Sriyanto Ahmad selaku pendiri dan Pembina Forum Pedagang Keliling Kab. Magelang (FORPALIMA) saat diwawancarai oleh Forum Jurnalis Independen Kab Magelang (11 -12-2020)
Ada dugaan Mal Administrasi
karena ada dugaan adanya penambahan bangunan baru semi permanen dan
mengubah bentuk bangunan, memindahtangankan SKHPTD dan memasang tenda atau
bangunan di dalam Pasar karena tidak adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf
(APP) karena tidak sesuai dengan Permendag No 70 /M-DAG/PER/12/2013 tentang
Pedoman dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern sebagaima telah diubah dengan Permendag No
56/M-DAG/PER/9/2014 (jo) Perda Kab Magelang No 7 tahun
2013 (jo) pasal 25 (a) (b) dan ( f)
Perbub No 22 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Penataan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern walau sudah ada teguran tetapi
belam adanya sanksi dari Disdagkop-UKM menurut informasi dari Setiya
Heru Pranowo, S ,Sos Kepala UPT Pasar Muntilan saat
Forum Jurnalis Independen lakukan wawancara kepadanya.
Maka dengan adanya hal tersebut menimbulkan
dugan penyelenggara Negara melakukan pengabaian kewajiban hukum (Crime
Omission, Commision) merupakan salah satu penyalahgunaan
wewenang sesuai UU 37 tahun 2008 tentang Ombudsman yang
artinya sebagai perilaku yang diduga mengabaikan
akan hukum yang seharusnya sebagai penyelenggara negara
yang bertugas menertibkan aturan atau regulasi.
“Diduga anggaran yang besar sekitar 1,4 Milliar
rupiah tersebut sampai sekarang belum ada transparansi akan rincian
dan pertanggung jawabannya untuk kepentingan publik. Apabila sampai akhir tahun
anggaran belum adanya pertanggung jawaban kepada publik mengingat anggaran
sebesar tersebut banyak pihak baik dari pelaku yang
melaksanakan kegiatan termasuk linmas dan masyarakat
hanya melaksanakan 10 hari saat pelaksanaan sosialisasi penertiban
dan penataan Pasar Muntilan kami akan melakukan aduan
ke Komisi Ombudsman RI dan komisi
Informasi Publik RI dan aduan
ke DPRD Kab Magelang,”pungkas Sri Ahmad panggilan akrab Sriyanto
Ahmad.
(Mgl Trankonmasi Tim)