Rencana Perda Yang Mengatur Hunian Vertikal Akan Segera Rampung, Demi Untuk Menyokong PAD Kota Bekasi

Ketua.BAPEMPERDA. DPRD.Kota Bekasi. Nicodemus Godjang
 

Kota Bekasi. Lpk.Trankonmasi.

Kamis (17/12/2020)

Ketua Badan Pembetukan Peraturan Daerah ( BAPEMPERDA ) DPRD.Kota Bekasi. Saat temui Ruang Kerjanya. Nicodemus Godjang. Mengutarakan. Dengan rencana adanya perubahan Peraturan Daerah Kota Bekasi, yang kini drafnya sedang godok, untuk menambah kan Pasal yang kurang produktif atau menambahkan dalam pasal yang intinya bahwa hunian Vertikal harus di kenak Restibusi dan/Atau Pajak Daerah untuk menambah pemasukan Kas Daerah sebagai peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD )  Sebab Hunian Horizontal, misalnya Kontrak 10 pintu saja sudah kena  Pajak, tentunya harus sama Hunian Vertikalpun  harus  kena Pajak Daerah nantinya, Adapun besaran nominalnya nanti diatur dalam Peraturan Walikota Bekasi.Dengan hasil  penambahan pasal yang mengatur  tentang hunian Vertikal tersebut, sebagai Pendapatan asli daerah serta bagian menyumbangkan kontribusinya sebesar dari seluruh pendapatan daerah. Bahkan penerimaan pajak merupakan sumber utama penyumbang pendapatan yang besar PAD dalam hunian vertikal," Jelasnya kepada media.

 

Hal itu pula disampaikan  oleh. Nico , kenapa harus hotel saja, yang harus memenuhi kewajibannya dalam membayar Restitusi dan/atau Pajak daerah, apakah selama ini pengusaha hotel tidak sadar, kalau apartment pun disewakan juga, bahkan sewanya pun lebih murah dari pada hotel berbintang, semua pihak tidar sadar bahwa Hunian Vertikal lahan bisnis investasi, dan sebab selama ini, dianggap Pemerintah Kota Bekasi lalai untuk mengali pontensi diwilayahnya untuk meningkatkan PAD, dengan adanya perubahan Perda yang mengatur tentang hunian sementara seperti kost-kostsan, rumah Kontrakan ( Hunian Horisontal-red ) serta hotel yang sifatnya komersil sebagai jasa penginapan dengan waktu yang singkat dan ini, termasuk Apartemen ( Hunian Vertikal-red ) harus  diperdakan agar dikenakan restitusi atau pajak daerah sebagai masukan pendapatan daerah juga, agar PAD makin bertambah,"tutur Nico

 

 Menurutnya, pendapatan itu pun mesti terus digenjot dengan mengoptimalkan potensi yang ada di Kota Bekasi.

Untuk meningkatkan pendapatan di sektor lain, seperti halnya hunian vertikal (Apartemen-red ) sebab hunian tersebut dikomersialkan seperti hunian horisontal ( kontrakan-red ) oleh pemilik slot/petakan yang ada digedung tersebut dan manajemen/pengelola gedung lah yang bertanggung jawab seperti pemilik kontrakan, tetap hal itu harus dikenakan restitusi atau pajak daerah dan semua pihak terkait harus mendorong dan merumuskan langkah-langkah inovatif dan kreatif, guna menggali potensi-potensi pendapatan daerah di lingkungan Pemeritah Kota Bekasi dalam upaya meningkatkan pendapatan Asli daerah,” ujar Nico.

( RhagilASN )

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar