Kota Bekasi.
Lpk.Trankonmasi.
Kamis (17/12/2020)
Ketua Badan Pembetukan
Peraturan Daerah ( BAPEMPERDA ) DPRD.Kota Bekasi. Saat temui Ruang Kerjanya.
Nicodemus Godjang. Mengutarakan. Dengan rencana adanya perubahan Peraturan
Daerah Kota Bekasi, yang kini drafnya sedang godok, untuk menambah kan Pasal
yang kurang produktif atau menambahkan dalam pasal yang intinya bahwa hunian
Vertikal harus di kenak Restibusi dan/Atau Pajak Daerah untuk menambah
pemasukan Kas Daerah sebagai peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Sebab Hunian Horizontal, misalnya Kontrak 10
pintu saja sudah kena Pajak, tentunya
harus sama Hunian Vertikalpun harus kena Pajak Daerah nantinya, Adapun besaran
nominalnya nanti diatur dalam Peraturan Walikota Bekasi.Dengan hasil penambahan pasal yang mengatur tentang hunian Vertikal tersebut, sebagai
Pendapatan asli daerah serta bagian menyumbangkan kontribusinya sebesar dari
seluruh pendapatan daerah. Bahkan penerimaan pajak merupakan sumber utama
penyumbang pendapatan yang besar PAD dalam hunian vertikal," Jelasnya
kepada media.
Hal itu pula
disampaikan oleh. Nico , kenapa harus
hotel saja, yang harus memenuhi kewajibannya dalam membayar Restitusi dan/atau
Pajak daerah, apakah selama ini pengusaha hotel tidak sadar, kalau apartment
pun disewakan juga, bahkan sewanya pun lebih murah dari pada hotel berbintang,
semua pihak tidar sadar bahwa Hunian Vertikal lahan bisnis investasi, dan sebab
selama ini, dianggap Pemerintah Kota Bekasi lalai untuk mengali pontensi diwilayahnya
untuk meningkatkan PAD, dengan adanya perubahan Perda yang mengatur tentang
hunian sementara seperti kost-kostsan, rumah Kontrakan ( Hunian Horisontal-red
) serta hotel yang sifatnya komersil sebagai jasa penginapan dengan waktu yang
singkat dan ini, termasuk Apartemen ( Hunian Vertikal-red ) harus diperdakan agar dikenakan restitusi atau
pajak daerah sebagai masukan pendapatan daerah juga, agar PAD makin
bertambah,"tutur Nico
Menurutnya, pendapatan itu pun mesti terus
digenjot dengan mengoptimalkan potensi yang ada di Kota Bekasi.
Untuk meningkatkan
pendapatan di sektor lain, seperti halnya hunian vertikal (Apartemen-red )
sebab hunian tersebut dikomersialkan seperti hunian horisontal ( kontrakan-red
) oleh pemilik slot/petakan yang ada digedung tersebut dan manajemen/pengelola
gedung lah yang bertanggung jawab seperti pemilik kontrakan, tetap hal itu
harus dikenakan restitusi atau pajak daerah dan semua pihak terkait harus
mendorong dan merumuskan langkah-langkah inovatif dan kreatif, guna menggali
potensi-potensi pendapatan daerah di lingkungan Pemeritah Kota Bekasi dalam
upaya meningkatkan pendapatan Asli daerah,” ujar Nico.
( RhagilASN )