Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi. Fraksi PDIP. Juga Ketua
Bapemperda. Nicodemus Godjang
Bekasi- Lpk.
Trankonmasi.com
Kamis (17/12/2020)
Persoalan yang kian
meroket dan menjadi buah bibir di Kota Bekasi, tentunya banyak mengundang
berbagai elemen masyarakat dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bekasi
terutama pihak Komisi I yang membidangi masalah Hukum serta Kinerja Pemerintah
dan Perizinan, demi tegaknya Peraturan daerah , maka Pemerintah Kota Bekasi
harus bersikap tegas dalam menjalamkan regulasi daerah demi menjaga nama baik
dan kewibawaan Pemerintah Kota Bekasi.
Dengan ada dugaan
perusakan segelan yang dilakukan oleh oknum
yang tidak bertanggung jawab karena diduga menyalahi aturan surat
keputusan dari Walikota Bekasi nomor :
593/2629/DPMPTSP dalam hal penghentian Aktivitas pemanfaatan lahan di perumahan
PT.Hadez Graha Utama.
Anggota Komisi 1 dari Fraksi PDI Perjuangan
sekaligus Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Saat dikonfirmasi oleh beberapa
media diruang Kerjannya. Nicodemus Godjang. Menegaskan dengan ada dugaan
perusakan segel milik Pemerintah Kota Bekasi itu, menurut Nico itu adalah
pelanggaran berat.karena dimana sudah ada surat keputusan dari Walikota
Mengenai penghentian Aktivitas pemanfaatan lahan tersebut,harus dijalankan
sesuai peraturan," tegasnya kepada para awak media. Rabu ( 16/12/2020 )
"Ketika sudah ada
SK penghentian Aktivitas harusnya Satpol-PP menindaklanjuti, karena Satpol-PP
sebagai penegak Perda! apalagi sudah ada SK Walikota tentang tanah ini sedang
bermasalah atau status Quo," jelas Nico.
Lanjut Nico. Dalam
status Quo harusnya itu tidak boleh ada
kegiatan terlebih dahulu, sebab nantinya akan melalui proses baik jalur hukum
maupun mediasi sampai selesai permasalahan tersebut bertujuan agar tidak ada
pihak-pihak yang dirugikan. Apalagi saya dengar sudah di segel tapi di duga
tetap dibangun, berarti dalam tanda kutip, menduga ada permainan....! yang dilakukan oleh oknum dengan pengembangan
itu tentunya," paparnya dengan pesimis terhadap oknum yang diduga
melanggar peraturan.
Nico Godjang menambahkan,"Kebetulan saya ada di komisi 1 DPRD Kota Bekasi sesuai bidang Hukum
dan Kinerja Pemerintah. Tentu dalam hal ini, dimana Satpol-PP adalah mitra
kerja dalam Penegakan Perda tentunya
harus sigap mengambil tindakan," katanya.
Lebih lanjut Nico, Mengatakan. Ada
kemungkinan surat keputusan walikota tersebut sudah ditembuskan atau belum, akan tetapi yang namanya administrasi pemerintahan itu
pasti sudah mempunyai sistem karena pada saat surat keputusan itu dikeluarkan
akan diketahui dinas terkait, dan mengenai penyegelan pada saat itu kan dari
Satpol-PP dan maka itu, tanggung jawab
Satpol-PP. Lalu Nico bertanya, kenapa segel tersebut diduga ada
pembongkaran dan diduga juga tetap menjalankan aktivitas pembangunan? Namun
semua itu tetap praduga tak bersalah, Maka dalam hal ini pihak Satpol-PP harus
menindak tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut, dan tidak ada alasan karena ini akan menjadi
persoalan hukum,"ungkapnya.
Tambah Nico, yang jelas
ketika sudah keluar surat keputusan dari Walikota tentang penghentian sementara
aktivitas dilahan tersebut berarti ini harus diselesaikan terlebih dahulu
karena status Quonya, pastinya menurut Nico
konsumen perumahan PT.Hadez Juga
tidak ingin membeli propertinya kalau
masih status Quo. Karena dikwatirkan ketika nanti konsumen membeli
properti itu ternyata ada gugatan lalu kemudian dimenangkan dari penggugat
bagaimana?tanya,Nico.
"Maka dari itu
karena lahan tersebut dalam status Quo! Baiknya di hentikan sementara terlebih
dahulu, lalu selesaikan permasalahannya
terutama mengenai perizinan karena jika
izin pembangunan perumahan tidak lengkap pihak pengembang tidak dapat
membangun,dan diduga mengangkangi surat keputusan walikota. Untuk itu,
pengembang tidak boleh melakukan penjualan terlebih dahulu, jangankan menjual
melakukan pembangunan saja belum boleh karena mereka sudah menyalahi aturan dan
harus segera dihentikan, ucapnya denga pedas.
"Kalau terbukti
ada pelanggaran dapat dilakukan pembongkaran oleh Pemda karena izinnya saja
diduga belum lengkap, IMBnya ada tidak ? Karena IMB persyaratan terakhir untuk
memenuhi kelengkapan izin dimulainya pembangunan,"katanya mengakhiri
wawancara dengan para awak media.
Dalam pantauan beberapa
Media pekan lalu diduga bahwa kegiatan PT.Hadez tersebut masih berlangsung,
untuk itu, Pemeritah Kota Bekasi harus tegas terhadap pengembang yang diduga
sudah mengangkang SK. Walikota Bekasi. Demi menjaga kewibawaan Pemerintah
sendiri dalam melaksana roda pemerintahan sesuai dengan Peraturan daerah dan
Hukum yang berlaku demi menegakan Peraturan Daerah demi untuk meningkatksn
Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dalam otonomi daerah.
( RhagilASN )