PT.Hadez di Duga Mengangkangi SK Walikota Bekasi Harus Dihentikan Demi Tegaknya Perda

 

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi. Fraksi PDIP. Juga Ketua Bapemperda. Nicodemus Godjang


Bekasi- Lpk. Trankonmasi.com

Kamis (17/12/2020)

Persoalan yang kian meroket dan menjadi buah bibir di Kota Bekasi, tentunya banyak mengundang berbagai elemen masyarakat dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bekasi terutama pihak Komisi I yang membidangi masalah Hukum serta Kinerja Pemerintah dan Perizinan, demi tegaknya Peraturan daerah , maka Pemerintah Kota Bekasi harus bersikap tegas dalam menjalamkan regulasi daerah demi menjaga nama baik dan kewibawaan  Pemerintah Kota Bekasi.

Dengan ada dugaan perusakan segelan yang dilakukan oleh oknum  yang tidak bertanggung jawab karena diduga menyalahi aturan surat keputusan dari Walikota Bekasi  nomor : 593/2629/DPMPTSP dalam hal penghentian Aktivitas pemanfaatan lahan di perumahan PT.Hadez Graha Utama.

 

 Anggota Komisi 1 dari Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Saat dikonfirmasi oleh beberapa media diruang Kerjannya. Nicodemus Godjang. Menegaskan dengan ada dugaan perusakan segel milik Pemerintah Kota Bekasi itu, menurut Nico itu adalah pelanggaran berat.karena dimana sudah ada surat keputusan dari Walikota Mengenai penghentian Aktivitas pemanfaatan lahan tersebut,harus dijalankan sesuai peraturan," tegasnya kepada para awak media. Rabu ( 16/12/2020 )

 

"Ketika sudah ada SK penghentian Aktivitas harusnya Satpol-PP menindaklanjuti, karena Satpol-PP sebagai penegak Perda! apalagi sudah ada SK Walikota tentang tanah ini sedang bermasalah atau status Quo," jelas Nico.

 

Lanjut Nico. Dalam status Quo  harusnya itu tidak boleh ada kegiatan terlebih dahulu, sebab nantinya akan melalui proses baik jalur hukum maupun mediasi sampai selesai permasalahan tersebut bertujuan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Apalagi saya dengar sudah di segel tapi di duga tetap dibangun, berarti dalam tanda kutip, menduga ada permainan....!  yang dilakukan oleh oknum dengan pengembangan itu tentunya," paparnya dengan pesimis terhadap oknum yang diduga melanggar peraturan.

 

Nico Godjang menambahkan,"Kebetulan saya ada di komisi 1 DPRD Kota Bekasi sesuai bidang Hukum dan Kinerja Pemerintah. Tentu dalam hal ini, dimana Satpol-PP adalah mitra kerja dalam Penegakan  Perda tentunya harus sigap mengambil tindakan," katanya.

 

Lebih lanjut Nico, Mengatakan. Ada kemungkinan surat keputusan walikota tersebut sudah  ditembuskan atau belum, akan tetapi  yang namanya administrasi pemerintahan itu pasti sudah mempunyai sistem karena pada saat surat keputusan itu dikeluarkan akan diketahui dinas terkait, dan mengenai penyegelan pada saat itu kan dari Satpol-PP dan maka itu, tanggung jawab  Satpol-PP. Lalu Nico bertanya, kenapa segel tersebut diduga ada pembongkaran dan diduga juga tetap menjalankan aktivitas pembangunan? Namun semua itu tetap praduga tak bersalah, Maka dalam hal ini pihak Satpol-PP harus menindak tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut, dan  tidak ada alasan karena ini akan menjadi persoalan hukum,"ungkapnya.

 

Tambah Nico, yang jelas ketika sudah keluar surat keputusan dari Walikota tentang penghentian sementara aktivitas dilahan tersebut berarti ini harus diselesaikan terlebih dahulu karena status Quonya, pastinya menurut Nico  konsumen perumahan PT.Hadez Juga   tidak ingin membeli propertinya kalau  masih status Quo. Karena dikwatirkan ketika nanti konsumen membeli properti itu ternyata ada gugatan lalu kemudian dimenangkan dari penggugat bagaimana?tanya,Nico.

 

"Maka dari itu karena lahan tersebut dalam status Quo! Baiknya di hentikan sementara terlebih dahulu,  lalu selesaikan permasalahannya terutama mengenai  perizinan karena jika izin pembangunan perumahan tidak lengkap pihak pengembang tidak dapat membangun,dan diduga mengangkangi surat keputusan walikota. Untuk itu, pengembang tidak boleh melakukan penjualan terlebih dahulu, jangankan menjual melakukan pembangunan saja belum boleh karena mereka sudah menyalahi aturan dan harus segera dihentikan, ucapnya denga pedas.

 

"Kalau terbukti ada pelanggaran dapat dilakukan pembongkaran oleh Pemda karena izinnya saja diduga belum lengkap, IMBnya ada tidak ? Karena IMB persyaratan terakhir untuk memenuhi kelengkapan izin dimulainya pembangunan,"katanya mengakhiri wawancara dengan para awak media.

 

Dalam pantauan beberapa Media pekan lalu diduga bahwa kegiatan PT.Hadez tersebut masih berlangsung, untuk itu, Pemeritah Kota Bekasi harus tegas terhadap pengembang yang diduga sudah mengangkang SK. Walikota Bekasi. Demi menjaga kewibawaan Pemerintah sendiri dalam melaksana roda pemerintahan sesuai dengan Peraturan daerah dan Hukum yang berlaku demi menegakan Peraturan Daerah demi untuk meningkatksn Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dalam otonomi daerah.

 

( RhagilASN )


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar