JAKARTA,
LpkTrankonmasi.com
Sabtu (19/12/2020)
Kepala Divisi (Kadiv)
Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa pihak Detasemen Khusus
(Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan sebanyak 23 terduga teroris
dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Argo menjelaskan, ke-23
terduga teroris itu dilakukan penangkapan di delapan lokasi Provinsi Sumatra.
Antara lain, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Bandar Lampung, Pringsewu, Metro,
Jambi, Riau dan Palembang.
"Ada delapan
lokasi penangkapan di Sumatra," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung
Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
Menurut Argo,
penangkapan 23 terduga teorisme ini dua diantaranya merupakan terduga terorisme
yang merupakan petinggi dari Jamaah Islamiah. Mereka adalah, Taufik Bulaga
alias Upik Lawanga dan Zulkarnain alias Arif Sunarso Panglima Askari JI.
"Awalnya 21 orang
tersangka teroris ditangkap di Lampung ada delapan lokasi, kemudian, dari 21
itu kami temukan DPO yaitu tersangka yang atas nama Upik dengan
Zulkarnain," ujar Argo.
Sebelumnya,
Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menerbangkan 23 tahanan kasus
terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dari Lampung ke
Jakarta pada Rabu 16 Desember 2020.
Upik Lawanga merupakan
anggota JI yang menjadi dalang dari beberapa terror Bom seperti Bom Tentena,
Bom Gor Poso, Bom Pasar sentral dan rangkaian Tindakan terror lainnya pada
tahun 2004 hingga tahun 2006.
Sedangkan Zukarnain
merupakan DPO Polri dalam kasus terror Bom Bali I yang terjadi di tahun
2001. Ia juga memiliki kemampuan merakit bom high explosive, senjata api, dan
kemampuan militer dalam melakukan tindakan terror. Sedangkan 21 lainnya yang
diamankan di Lampung memiliki perannya masing-masing.
(Denny)