JAKARTA,
LpkTrankonmasi.com
Sabtu (19/12/2020)
Taufik Bulaga alias
Upik Lawanga merupakan buronan kelas kakap kelompok terorisme Jamah Islamiyah
(JI) berhasil ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di
rumah kediamannya di Lampung.
Dari penangkapan itu,
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkap adanya bungker di rumah Upik
Lawanga di Lampung yang digunakan untuk bersembunyi dan menyimpan
senjata-senjata rakitan buatannya.
"Barang bukti yang
disita dari rumah Upik ini ada senjata rakitan dan bungker juga di
rumahnya," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta
Selatan, Jumat (18/12/2020).
Demi transparansi, Argo
menyebut bahwa Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan akan
mengajak awak media untuk melihat langsung bungker tersebut pada esok hari.
"Besok Kabag Penum
akan datang ke Lampung, dengan teman media akan melihat bungker itu seperti
apa. Biar paham bungker itu seperti apa," ujar Argo.
Disisi lain, Argo juga
menyebut bahwa, Upik Lawanga mendapat pesanan dari pimpinan kelompok tersebut
untuk membuat senjata api rakitan sejak bulan Agustus 2020.
"Tersangka upik
ini bulan Agustus 2020 sudah dipesan untuk membuat senjata api rakitan ini. Ada
pesanan dari pimpinannya, mulai Agustus 2020 silakan membuat senjata.
Masalah digunakan kapan
belum tahu. Yang bersangkutan sudah menyiapkan, ada perintah untuk membuat
senjata," papar Jenderal bintang dua itu.
Upik Lawanga merupakan
anggota JI yang menjadi dalang dari beberapa terror Bom seperti Bom Tentena,
Bom Gor Poso, Bom Pasar sentral dan rangkaian Tindakan terror lainnya pada
tahun 2004 hingga tahun 2006.
Pada penangkapan ini,
Densus 88 juga berhasil menangkap buronan kelas kakap yakni, Zulkarnain alias
Arif Sunarso yang merupakan Panglima Askari Jamaah Islamiyah.
(Denny)