Banyumas,
LpkTrankonmasi.com
Unit Opsnal Sat Reskrim
Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah telah berhasil ungkap kasus tindak pidana
pencurian dengan pemberatan yang terjadi di beberapa rice mill yang ada di
wilayah Kabupaten Banyumas, Sabtu (12/12).
Kapolresta Banyumas
Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T.,
S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap BJ (41) yang merupakan
residivis kasus pencurian dengan pemberatan warga Sokaraja dan juga RUS (42)
warga Losari Brebes pelaku curat di gudang rice mill yang berada di desa Susukan
Kecamatan Sumbang, Desa Cikawung Kecamatan Pekuncen dan dua rice mill di Desa
Bantar Kecamatan Jatilawang. Berdasarkan keterangan pelaku, aksi juga dilakukan
di wilayah Pemalang, Wonosobo, Purbalingga dan Banjarnegara.
"Pelaku merusak
gembok pintu rice mill dengan menggunakan kunci roda, lalu kedua pelaku
mengambil beras dan gabah kemasan 50 kilogram milik korbannya kemudian diangkut
dengan menggunakan mobil pick up milik pelaku untuk diubah kemasan menjadi 25
kilogram. Setelah itu dijual ke masyarakat atau warung sembako dengan harga
normal", ucapnya.
Dari tangan BJ dan RUS
diamankan pula barang bukti berupa 53 karung beras kemasan 50 kilogram beraneka
merk, 2 karung gabah kemasan 50 kilogram berbagai merk, 20 karung kosong
kemasan 50 kilogram berbagai merk bekas beras, 2 kunci roda, 1 timbangan beras
dan 1 unit mobil pick up Grand Max.
"Saat ini pelaku
dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih
lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara",
tutupnya.