Semarang,
LpkTrankonmasi.com
Masyarakat Tegal
dihebohkan dengan adanya video adzan jihad. Peristiwa ini sempat membuat resah
masyarakat yang berujung laporan kepada aparat penegak hukum untuk mencari tahu
tentang kebenarannya video tersebut.
Berdasarkan laporan
dari masyarakat tentang video adzan jihad tersebut Polres Tegal langsung
melaksanakan penyelidikan.
Berdasarkan temuan-temuan
bukti saat penyelidikan, hari ini Polres Tegal gelar perkara kasus tersebut
bertempat di loby Mapolda Jateng, Senin (07/12/2020).
Pers rilis tersebut dihadiri
oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Direskrimum
Polda Jateng Kombes Pol Wihastoni, dan Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal
Simatupang.
"Ini merupakan
tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan." Terang Kabidhumas, Senin (7/12).
Aparat bertindak cepat
dengan penelusuran melalui medsos youtube, yang kemudian didapati bahwa video
adzan jihad diduga diunggah oleh akun “AGUNG MUJAHID” berdurasi 1 menit 12
detik.
Judul unggahan "Seruan
Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf Demi Menjaga dan Mengawal
IB. HRS dan Habieb Hanif"
Video tersebut dianggap
dapat menimbulkan permusuhan individu/ kelompok masyarakat tertentu berdasarkan
atas agama ataupun golongan.
Menindaklanjuti
Laporan tersebut, Satreskrim Polres Tegal yang di backup oleh Subdit
Jatanras Polda Jateng melakukan upaya profiling terhadap pemilik akun youtube
“AGUNG MUJAHID”, hasilnya diketahui identitas pemilik akun / terduga pelaku
penyebaran video berinisial JAK (43) Kel. Kertajaya Surabaya, Rt 03 / XI Kec
Gubeng Kota Surabaya.
"Berdasarkan bukti
yang cukup petugas telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka di
Surabaya." ungkap Kabidhumas, Senin (7/12).
Pelaku diduga keras
telah melakukan Tindak Pidana Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan
(SARA).
Berdasarkan hasil
pemeriksaan terhadap Tersangka JAK, yang bersangkutan menjelaskan bahwa telah
menyebarkan sebuah video (adzan jihad yang berlokasi di Tegal) yang didapat
dari Whatsap group “PUAZ" yang ditujukan kepada Pemerintah yang menurut
Tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap HRS.
Pelaku kemudian
mengunggah pada akun Youtube miliknya yang bernama dengan maksud dan tujuan
untuk memberitahu halayak luas bahwa telah ada seruan jihad dari Tegal, Jawa
tengah yang ditujukan kepada Pemerintah yang menurut Tersangka telah melakukan
kriminalisasi terhadap IB.HRS.
"Kami sudah
periksa 6 saksi, 2 diantaranya saksi ahli yaitu ahli bahasa dan ahli ITE, 4
lainya masyarajat" ungkap Kabidhumas, Senin (7/12).
Polisi juga menguak
fakta diantaranya Video pengumandangan Adzan Jihad yang di unggah oleh
Tersangka, merupakan sebuah video yang di rekam oleh seseorang, pada acara
pengajian di Ds. Dukuhturi RT/RW 03/02, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal
pada Minggu (29/11). Diketahui bahwa yang mengumandangkan Adzan Jihad tersebut
adalah sdr. Slamet (Saat ini merupakan Tahanan Sat Reskrim Polres Tegal atas
kasus Penipuan).
"Tersangka lain
yaitu S atau yang mengumandangkan adzan telah di tangkap atas kasus penipuan
dengan kerugian mencapai 125 Juta." Terang Dirkrimum, Senin (7/11).
Dari Kasus ini polisi
menyita barang bukti berupa 1 buah Handphone Samsung A51 warna hitam, 1 buah
Handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa
AkunYoutube dengan nama akun “AGUNG MUJAHID"
Adapun pasal yang
disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU
No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan
denda maksimal 1 milyar.
(J Tim)