Ketua Majelis Hakim. PN Bekasi. Ardi.SH.MH. pimpin sidang Pemeriksaan Setempat,( PS ) di Jatiasih Jum'at (11/12/2020)
Kota Bekasi, Lpk.
Trankonmasi.com
Pemeriksaan Setempat (destence)
oleh Hakim adalah pemeriksaan perkara oleh hakim karena jabatannya yang
dilakukan diluar Gedung atau tempat kedudukan Pengadilan, agar Hakim dengan
sendiri, untuk memperoleh gambaran atau Keterangan yang memberikan kepastian
tentang peristiwa-peristwa yang menjadi Sengketa. Dalam pelaksanaan Pemeriksaan
Setempat sebagai wujud Pasal 153 HIR atau 180 RBg adalah Majelis Hakim yang
akan memeriksa dan memproses objek perkara, Panitera yang membuat berita acara
tentang pelaksanaan pemeriksaan setempat dan hasilnya, para pihak berpekara
termasuk pihak yang merupakan sepadan tanah tersebut, wali nagari atau yang
mewakilinya tempat objek perkara yang akan dilakukan pemeriksaan setempat,
Badan Pertanahan Nasional, dan aparat keamanan.
Pemeriksaan Setempat
merupakan sidang resmi Pengadilan, maka oleh karena itu, Para pihak harus hadir
ketika Pemeriksaan Setempat. Akan tetapi jika salah satu pihak tidak hadir
tanpa alasan yang sah, Pemeriksaan Setempat tetap dapat dilangsungkan apabila
sudah diberitahukan secara resmi kepadanya para pihak yang sengketa.
Dalam konsideran SEMA
Nomor 7 Tahun 2001, disebutkan bahwa sehubungan dengan banyaknya laporan dari
para Pencari Keadilan dan dari pengamatan Mahkamah Agung, bahwa perkara-perkara
perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi (non executable) karena objek perkara
atas barang-barang tidak bergerak.
Acara Sidang
Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bekasi di
Kampung Kebantenan RT. 02 RW. O13 Kelurahan Jatiasih- Kecamatan Jatiasih, Kota
Bekasi, dengan Perkara Perdata nomor. 563/Pdt.PN/ Bekasi. Jum'at (
11/12/2020 )
Acara pelaksanaan
Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ardi. SH.MH.
didampingi Hakim Anggota Sofiah SH,MH dan Panitera Pengganti Supriati.
Sebelum acara
Pemeriksaan Setempat (PS) dimulai Pimpinan Sidang Ketua Majelis Hakim Ardi
SH,MH, menghimbau,” Kepada para pihak yang hadir dan masyarakat yang
menyaksikan jalannya sidang tersebut, agar tetap mematuhi protokol kesehatan,
jaga jarak dan Pakai Masker," ucap Ketua Hakim.
Sidang digelar pukul
mulai 09.39 WIB berjalan dengan lancar, dan dihadiri para pihak yang
bersengketa, diantaranya Penggugat dan Tergugat, yang masing-masing akan
memberikan keterangan Kepada Hakim atas hak lahan yang menjadi objek sengketa
pertanahan.
Ketua Majelis Hakim,
Ardi SH,MH, pada awal sidang membacakan atas kehadiran para pihak Penggugat dan
Tergugat perkara sengketa tanah, guna memastikant itik objek sengketa lahan
tersebut, dan saat pembacaan Daftar hadir, Kepala Badan Pertanahan Nasional
Kota Bekasi tidak...!
Dalam persidangan Hakim bertanya Kepada pihak ahli waris untuk
menunjukkan lokasi yang diklaim sebagai tanah haknya, dan berkali-kali hakim
menanyakan letak dan batas-batasnya tanahnya, agar tepat memberikan keterangan
yang benar.
Anggota Hakim juga
sempat menegur salah satu pihak saksi Penggugat, Muhammad yang belum ditunjuk
untuk memberikan keterangan. Sebab saat ahli waris memberikan penjelasan atas
tanah miliknya sesuai total luas keseluruhan yang diklaim oleh saksi (
Muhammad-red ) dan Ketua Hakim. Ardi
menegurnya agar tidak ikut menjawab, sebelum ditunjuk oleh Hakim,"
kata Ardi di depan para pihak yang hadir.
Masih kata Ketua Hakim,
bertanya kembali kepada ahli waris,” Nimin Sanico, ini jalan apa...? “
Ahli waris pun
menjawab, Jalan Subur. Lanjut Ketua
Hakim . Yang ini tanah siapa...? Saksi Penggugat (Muhammad-red) menjawab
Sumplan Tumpang dan ahli waris mengikuti
menjawab ini tanah Sumplan Tumpang,"ucap Nimin Sanico dengan gugup.
Ketua Hakim bertanya
kembali, tanah Sumplan Tumpang sebelah Barat ya...! dan Ahli Waris menjawab,
sebelah Barat," kata Nimin Sanico usai ditanya oleh Hakim.
Ahli Waris pun
menerangkan kepada Majelis Hakim.“ Batas tanah sampai jalan Subur dari dulu
sampai sekarang,"terang Nimin Sanico.
Ketua Hakim Ardi,SH,MH,
menanyakan lagi, jumlah total keseluruhan tanah yang diklaimnya. Kepada Ahli
waris, berapa panjang dari sana kesini dan ini, bentuknya kira-kira bujur
sangkar atau persegi panjang, tadi kan saudara ahli waris ( Nimin Sanico-red. )
Bilang yang dari sana dan kesini 50 meter jadi berapa yang ini, tanya Ketua
Hakim.
Saksi Penggugat (
Muhammad-red ) menjawab. Segi empat dan Sinin Sanico ikut menjawab.
Ketua Hakim. Ardi
SH.MH. bertanya ulang kepada ahli waris, bujur sangkar, ya kotak , jadi 50 kali
,50 berapa tanya Hakim , setelah dihitung oleh Ketua Hakim , mengatakan total
jumlahnya 2.500 meter persegi, dan semua
luasnya kurang lebih 2.500 meter persegi.
" Ini ketemunya
gang ya,dari itu jalan lingkungan, jadi semua kurang lebih 50 kali 50 ya, lebih
lah ..ini..! dan berapa sih luasnya...? Tanya Ketua Hakim, kepada ahli waris
Sinin Sanico.
Namun, pertanyaan Ketua
Hakim kembali, dijawab oleh saksi Penggugat, kata dia ( Muhammad-red ) luas ada
6.600 meter persegi, dan ahli waris pun ikut menjawab 6.600 meter.
Ketua Hakim.Ardi SH.MH.
Menegaskan kembali, tentang luas tanah tersebut 3.600 meter persegi, tetapi saksi ( Muhammad-red ) dan ahli waris ( Sinin Sanico-red ) tetap
menjawab luasn 6.600 meter .
Dari pantauan dan
pengamatan beberapa awak media yang meliput acara Pemeriksaan Setempat (PS)
salah satu Anggota Hakim menanyakan kapasitas kepada penasehat hukum
penggugat..!
" Bu Yeti. Ini kan
yang berbicara kan dari Para pihak, dan pihak ini siapa...?! ,"Tanya salah
satu Anggota Hakim.
Penasehat Hukum Penggugat Yeti menjawab,” Orang tersebut (
Muhammad-red ) adalah saksi dari pihak Penggugat," kata Yeti.
" Bapak jadi tidak
usah berbicara, ini prinsipalnya, nanti bila dia berbicara bisa diganti oleh PHnya,"
dengan nada dugaan kesal salah satu Anggota Hakim kepada saksi Penggugat (
Muhammad ) yang selalu ikut bicara, saat Majelis Hakim memberikan pertanyaan
untuk ahli waris saat sidang berlangsung.
Setelah sidang
Pemeriksaan Setempat Ketua Majelis Hakim. Ardi SH,MH, menerangkan, bahwa tanah
ini, benar ada yang diklaim dari pihak Penggugat menyamakan oleh tergugat ini
dari Pemeriksaan Setempat, dan Pemeriksaan Setempat (PS) bahwa fisiknya ada,
dan nanti tanggal 29 sidang Perkaranya dalam bukti tambahan dari kedua belah
pihak,"terang Ketua Hakim yg memimpin sidang ini.
Di lokasi yang sama
Penasehat Hukum Penggugat. Yeti lestari saat di Konfirmasi beberapa media. “Bahwa
mengenai sertifikat yang dimiliki Tergugat,
sertifikat itu mungkin produk BPN akan tetapi ada
dasarnya,"ucapannya Kepada para awak media.
" Ketika sidang di
Pengadilan ditanya Majelis Hakim, mana dasar sertifikat dia (Tergugat-red )
tidak bisa membuktikan..! Nanti nunggu
keputusan Pengadilan aja, salah dan tidaknya bukan kami yang putuskan,"
tandas Yeti.
Masih kata Yeti
Lestari, Menegaskan kalau pihak Penggugat ada dasarnya dalam bentuk leter C.146
, dan bahwa serifikat yang dibeli Tergugat, didalam persidangan dan pihak
tergugat tidak bisa membuktikan pembeliannya," ungkapnya.
"Saya tidak bisa
katakan itu palsu, yang jelas Tergugat membeli dari Pak Bohir," tutur Yeti
Lestari di depan para awak media.
Yeti Lestari
menambahkan, mengenai pembebasan lahan tersebut oleh Yayasan Taman Ismail
Marzuki (TIM) Secara legalitas tidak ada
dalam persidangan, kalau benar pembebasan TIM harus menerbitkan SHGB induk baru
ke a,b,c yang intinya harus bisa buktikan SHGB milik TIM," tambahnya.
"Sementara dalam persidangan tidak ada
namanya sertifikat induk atasnama TIM, dan pihaknya mempunyai surat girik yang
diakui di Kelurahan Jatiasih, dan Girik ada di Kelurahan, diakui kebenarannya
yaitu Girik tahun 74," papar Yeti
Lebih lanjut. dia (
Yeti Lestari -red ) Girik pada tahun 74 tersebut dibenarkan di Desa Jatiasih
oleh Kepala Desa pak Sakum saat itu dan
itu masih terdaftar dalam bukti asli.
Lahan yang diklaim ada
6.600 meter, untuk mewakili keluarga Hasan Jalil , tadinya semua ada 7 (tujuh)
ahli waris, karena yang satu tidak sekarang, jadi 6 (enam) ahli waris,"
jelas Yeti Lestari.
Di tempat terpisah.
Kuasa Hukum Para Tergugat Juanda memberikan tanggapan. “ Permasalahan lahan
ini, dengan jalan yang benar pihaknya pun tak takut, karena berjalan di atas
kebenaran dan itu sah-sah saja apa yang diucapkan kuasa Hukum Penggugat, tapi
kita tunggu pada tanggal 29 nanti di pengadilan dan semua akan kami
buktikan," katanya dengan Gamblang dan santai.
( Rhagil ASN )