PN Bekasi Lakukan Sidang Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah Di Jatiasih


Ketua Majelis Hakim. PN Bekasi. Ardi.SH.MH. pimpin sidang Pemeriksaan Setempat,( PS ) di Jatiasih Jum'at (11/12/2020)


 

Kota Bekasi, Lpk. Trankonmasi.com 

 

Pemeriksaan Setempat (destence) oleh Hakim adalah pemeriksaan perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan diluar Gedung atau tempat kedudukan Pengadilan, agar Hakim dengan sendiri, untuk memperoleh gambaran atau Keterangan yang memberikan kepastian tentang peristiwa-peristwa yang menjadi Sengketa. Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat sebagai wujud Pasal 153 HIR atau 180 RBg adalah Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memproses objek perkara, Panitera yang membuat berita acara tentang pelaksanaan pemeriksaan setempat dan hasilnya, para pihak berpekara termasuk pihak yang merupakan sepadan tanah tersebut, wali nagari atau yang mewakilinya tempat objek perkara yang akan dilakukan pemeriksaan setempat, Badan Pertanahan Nasional, dan aparat keamanan.

 

Pemeriksaan Setempat merupakan sidang resmi Pengadilan, maka oleh karena itu, Para pihak harus hadir ketika Pemeriksaan Setempat. Akan tetapi jika salah satu pihak tidak hadir tanpa alasan yang sah, Pemeriksaan Setempat tetap dapat dilangsungkan apabila sudah diberitahukan secara resmi kepadanya para pihak yang sengketa.

 

Dalam konsideran SEMA Nomor 7 Tahun 2001, disebutkan bahwa sehubungan dengan banyaknya laporan dari para Pencari Keadilan dan dari pengamatan Mahkamah Agung, bahwa perkara-perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi (non executable) karena objek perkara atas barang-barang tidak bergerak.

 

Acara Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bekasi di Kampung Kebantenan RT. 02 RW. O13 Kelurahan Jatiasih- Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, dengan Perkara Perdata nomor. 563/Pdt.PN/ Bekasi. Jum'at ( 11/12/2020  )

 

Acara pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ardi. SH.MH. didampingi Hakim Anggota Sofiah SH,MH dan Panitera Pengganti Supriati.

 

Sebelum acara Pemeriksaan Setempat (PS) dimulai Pimpinan Sidang Ketua Majelis Hakim Ardi SH,MH, menghimbau,” Kepada para pihak yang hadir dan masyarakat yang menyaksikan jalannya sidang tersebut, agar tetap mematuhi protokol kesehatan, jaga jarak dan Pakai Masker," ucap Ketua Hakim.

 

Sidang digelar pukul mulai 09.39 WIB berjalan dengan lancar, dan dihadiri para pihak yang bersengketa, diantaranya Penggugat dan Tergugat, yang masing-masing akan memberikan keterangan Kepada Hakim atas hak lahan yang menjadi objek sengketa pertanahan.

 

Ketua Majelis Hakim, Ardi SH,MH, pada awal sidang membacakan atas kehadiran para pihak Penggugat dan Tergugat perkara sengketa tanah, guna memastikant itik objek sengketa lahan tersebut, dan saat pembacaan Daftar hadir, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi tidak...!

 

Dalam persidangan  Hakim bertanya Kepada pihak ahli waris untuk menunjukkan lokasi yang diklaim sebagai tanah haknya, dan berkali-kali hakim menanyakan letak dan batas-batasnya tanahnya, agar tepat memberikan keterangan yang benar.

 

Anggota Hakim juga sempat menegur salah satu pihak saksi Penggugat, Muhammad yang belum ditunjuk untuk memberikan keterangan. Sebab saat ahli waris memberikan penjelasan atas tanah miliknya sesuai total luas keseluruhan yang diklaim oleh saksi ( Muhammad-red ) dan Ketua Hakim. Ardi  menegurnya agar tidak ikut menjawab, sebelum ditunjuk oleh Hakim," kata Ardi di depan para pihak yang hadir.

Masih kata Ketua Hakim, bertanya kembali kepada ahli waris,” Nimin Sanico, ini jalan apa...? “

Ahli waris pun menjawab, Jalan Subur.  Lanjut Ketua Hakim . Yang ini tanah siapa...? Saksi Penggugat (Muhammad-red) menjawab Sumplan Tumpang dan ahli waris  mengikuti menjawab ini tanah Sumplan Tumpang,"ucap Nimin Sanico dengan gugup.

 

Ketua Hakim bertanya kembali, tanah Sumplan Tumpang sebelah Barat ya...! dan Ahli Waris menjawab, sebelah Barat," kata Nimin Sanico usai ditanya oleh Hakim.

 

Ahli Waris pun menerangkan kepada Majelis Hakim.“ Batas tanah sampai jalan Subur dari dulu sampai sekarang,"terang Nimin Sanico.

 

Ketua Hakim Ardi,SH,MH, menanyakan lagi, jumlah total keseluruhan tanah yang diklaimnya. Kepada Ahli waris, berapa panjang dari sana kesini dan ini, bentuknya kira-kira bujur sangkar atau persegi panjang, tadi kan saudara ahli waris ( Nimin Sanico-red. ) Bilang yang dari sana dan kesini 50 meter jadi berapa yang ini, tanya Ketua Hakim.

Saksi Penggugat ( Muhammad-red ) menjawab. Segi empat dan Sinin Sanico ikut menjawab.

Ketua Hakim. Ardi SH.MH. bertanya ulang kepada ahli waris, bujur sangkar, ya kotak , jadi 50 kali ,50 berapa tanya Hakim , setelah dihitung oleh Ketua Hakim , mengatakan total jumlahnya 2.500  meter persegi, dan semua luasnya kurang lebih 2.500 meter persegi.

 

" Ini ketemunya gang ya,dari itu jalan lingkungan, jadi semua kurang lebih 50 kali 50 ya, lebih lah ..ini..! dan berapa sih luasnya...? Tanya Ketua Hakim, kepada ahli waris Sinin Sanico.

 

Namun, pertanyaan Ketua Hakim kembali, dijawab oleh saksi Penggugat, kata dia ( Muhammad-red ) luas ada 6.600 meter persegi, dan ahli waris pun ikut menjawab 6.600 meter.

 

Ketua Hakim.Ardi SH.MH. Menegaskan kembali, tentang luas tanah tersebut 3.600 meter persegi,  tetapi saksi ( Muhammad-red )  dan ahli waris ( Sinin Sanico-red ) tetap menjawab luasn 6.600 meter .

 

Dari pantauan dan pengamatan beberapa awak media yang meliput acara Pemeriksaan Setempat (PS) salah satu Anggota Hakim menanyakan kapasitas kepada penasehat hukum penggugat..!

" Bu Yeti. Ini kan yang berbicara kan dari Para pihak, dan pihak ini siapa...?! ,"Tanya salah satu Anggota Hakim.

Penasehat Hukum  Penggugat Yeti menjawab,” Orang tersebut ( Muhammad-red ) adalah saksi dari pihak Penggugat," kata Yeti.

 

" Bapak jadi tidak usah berbicara, ini prinsipalnya, nanti bila dia berbicara bisa diganti oleh PHnya," dengan nada dugaan kesal salah satu Anggota Hakim kepada saksi Penggugat ( Muhammad ) yang selalu ikut bicara, saat Majelis Hakim memberikan pertanyaan untuk ahli waris saat sidang berlangsung.

 

Setelah sidang Pemeriksaan Setempat Ketua Majelis Hakim. Ardi SH,MH, menerangkan, bahwa tanah ini, benar ada yang diklaim dari pihak Penggugat menyamakan oleh tergugat ini dari Pemeriksaan Setempat, dan Pemeriksaan Setempat (PS) bahwa fisiknya ada, dan nanti tanggal 29 sidang Perkaranya dalam bukti tambahan dari kedua belah pihak,"terang Ketua Hakim yg memimpin sidang ini.

 

Di lokasi yang sama Penasehat Hukum Penggugat. Yeti lestari saat di Konfirmasi beberapa media. “Bahwa mengenai sertifikat yang dimiliki Tergugat,  sertifikat itu mungkin produk BPN akan tetapi ada dasarnya,"ucapannya Kepada para awak media.

 

" Ketika sidang di Pengadilan ditanya Majelis Hakim, mana dasar sertifikat dia (Tergugat-red ) tidak bisa membuktikan..! Nanti  nunggu keputusan Pengadilan aja, salah dan tidaknya bukan kami yang putuskan," tandas Yeti.

 

Masih kata Yeti Lestari, Menegaskan kalau pihak Penggugat ada dasarnya dalam bentuk leter C.146 , dan bahwa serifikat yang dibeli Tergugat, didalam persidangan dan pihak tergugat tidak bisa membuktikan pembeliannya," ungkapnya.

 

"Saya tidak bisa katakan itu palsu, yang jelas Tergugat membeli dari Pak Bohir," tutur Yeti Lestari di depan para awak media.

 

Yeti Lestari menambahkan, mengenai pembebasan lahan tersebut oleh Yayasan Taman Ismail Marzuki (TIM)  Secara legalitas tidak ada dalam persidangan, kalau benar pembebasan TIM harus menerbitkan SHGB induk baru ke a,b,c yang intinya harus bisa buktikan SHGB milik TIM," tambahnya.

 "Sementara dalam persidangan tidak ada namanya sertifikat induk atasnama TIM, dan pihaknya mempunyai surat girik yang diakui di Kelurahan Jatiasih, dan Girik ada di Kelurahan, diakui kebenarannya yaitu Girik tahun 74," papar Yeti

 

Lebih lanjut. dia ( Yeti Lestari -red ) Girik pada tahun 74 tersebut dibenarkan di Desa Jatiasih oleh Kepala Desa  pak Sakum saat itu dan itu masih terdaftar dalam bukti asli.

Lahan yang diklaim ada 6.600 meter, untuk mewakili keluarga Hasan Jalil , tadinya semua ada 7 (tujuh) ahli waris, karena yang satu tidak sekarang, jadi 6 (enam) ahli waris," jelas Yeti Lestari.

 

Di tempat terpisah. Kuasa Hukum Para Tergugat Juanda memberikan tanggapan. “ Permasalahan lahan ini, dengan jalan yang benar pihaknya pun tak takut, karena berjalan di atas kebenaran dan itu sah-sah saja apa yang diucapkan kuasa Hukum Penggugat, tapi kita tunggu pada tanggal 29 nanti di pengadilan dan semua akan kami buktikan," katanya dengan Gamblang dan santai.

 

( Rhagil ASN )

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar