JAKARTA-LpkTrankomasi.com
Ombudsman Republik Indonesia melakukan
investigasi tentang kesiapan alat pelindung diri (APD) Protokol Kesehatan pada
penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember 2020. Hasilnya, dari 31 KPU
kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72% atau 22 KPU kabupaten/kota
belum malaksanakan penyaluran APD.Selasa(02/12/2020).
Dari hasil investigasi tersebut, Anggota
Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala menyampaikan adanya dugaan maladministrasi
berupa ketidakkompetenan oleh Ketua KPU kabupaten/kota dalam mendistribusikan
kelengkapan APD yang tidak mempertimbangkan ketepatan untuk memenuhi tenggang
waktu pendistribusian secara patut.
“Hasil temuan kami ini mungkin hanya
gambaran kecil dari seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada
serentak. Namun, gambaran 72 % KPU daerah yang belum menyalurkan APD ini bisa
menjadi alarm agar teman-teman di KPU segera mempercepat kinerja. Agar APD bisa
tersalurkan seluruhnya secara tepat waktu,” ujar Anggota Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala
dalam konferensi pers daring, Rabu (2/12/2020) di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR
Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Ia menyampaikan,
Ombudsman RI melaksanakan pendataan secara serentak pada 28-30 November 2020
untuk memantau penyaluran APD oleh 31 KPU baik kabupaten/kota, di antaranya KPU
Kota Depok, KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kota Batam, KPU Kota Surabaya, KPU Kota
Banjarmasin. Kelengkapan alat pelindung diri Pilkada 2020 pada Surat KPU Nomor
858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020, menjadi salah satu acuan Ombudsman RI dalam melakukan
investigasi ini.
“Ombudsman ingin memastikan kepatuhan KPU
menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 sesuai dengan Protokol Kesehatan
di masa pandemi Covid-19, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” terang
Prof. Adrianus.
Dirinya juga memaparkan sejumlah temuan
Ombudsman RI dalam investigasi ini. Di antaranya, terdapat penyaluran barang
APD yang dilakukan oleh KPU langsung kepada PPS atau Kantor Desa, bukan kepada
PPK terlebih dahulu. KPU yang dimaksud yaitu KPU Kota Ternate dan KPU Lombok
Utara.
Selain itu, Ombudsman RI menemukan perbedaan
data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU kabupaten/kota kepada
PPK, hal tersebut terjadi di beberapa
wilayah.
Prof. Adrianus
menyampaikan saran tindakan korektif kepada Ketua KPU Republik .
Indonesia yakni agar menyusun regulasi atau
ketentuan yang di dalamnya memuat petunjuk teknis dalam hal pelaksanaan
pengadaan dan pendistribusian logistik barang yang mewajibkan verifikasi dari
panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Khususnya
dalam penyesuaian jumlah kebutuhan dan ketepatan waktu pendistribusian.
Sedangkan saran
tindakan korektif untuk Ketua KPU kabupaten/kota adalah agar memastikan dan
mengupayakan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan
kepada unsur PPK hingga PPS.
Hal ini dilakukan agar APD dapat tersalurkan
setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan Pilkada serentak. Ombudsman juga
menyarankan agar dilakukan evaluasi terkait adanya perbedaan data antara Berita
Acara Serah Terima Barang dari KPU Kabupaten/kota kepada PPK
Sementara itu,
Ombudsman RI juga memberikan saran tindakan korektif kepada Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan secara
optimal dalam pengadaan logistik dan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD
yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS.
Humas/ RhagilASN