Moh Far Far Anggota Dewan Komisi III Pertanyakan Proyek Jalan Kabupaten Sampang


 

Sampang,LPKTrankonmasi.com

                    

 

Proyek Peningkatan Jalan Robatal-Karang Penang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dan jalan Karang Penang-Tamberu (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2020 menurut Moh. Far Far (anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sampang), layak dan juga patut dipertanyakan oleh public.

 

Jumat (04/12/2020)

 

Dari hasil wawancara media Lpk Trankonmasi.com dengan Moh Far Far diketahui bahwa Proyek Peningkatan Jalan Robatal-Karang Penang dan Proyek Peningkatan Jalan Karang Penang-Tamberu, keduanya  bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ) Kabupaten Sampang-Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2020.

 

Lebih lanjut Moh Far Far menjelaskan bahwa satuan kerja (Satker) adalah DPUPR (Satuan Kerja Dinas Pekeraan Umum dan Penataan Ruang), kata Moh Far-Far.

 

“Pemenang lelang untuk Proyek Peningkatan Jalan Robatal-Karang Penang (DBH-CHT) dengan penawaran Rp1.974.078.955,50 adalah PRABU ALAM sedangkan tender untuk Proyek Peningkatan Jalan Karang Penang-Tamberu (DBH-CHT) dengan penawaran Rp1.960.176.606,67 dimenangkan oleh ) CV SYANIA,”jelas Moh Far Far kepada awak media LpkTrankonmasi.com.

 

 

Menurut Moh. Far Far, ada dua hal lagi yang patut dipertanyakan pada kedua proyek tersebut. Kedua hal tersebut: (1) aspek perencanaan kegiatan program dan anggaran kedua proyek tersebut,  dan (2)  aspek pelaksanaan kedua proyek tersebut.Pada aspek perencanaan kegiatan program dan anggaran kedua proyek tersebut sangat lemah menurut regulasi.

 

“Hal ini karna kedua kegiatan program dan anggaran proyek tersebut seingat saya (Moh. Far Far),  kalau tidak salah, tidak ada dalam Rencana Kerja Perubahan Anggaran (RKPA) Dinas PUPR Kabupaten Sampang Tahun Anggaran (TA) 2020,”lanjutnya.

 

 

"Karena tidak ada dalam RKPA Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut maka pelaksanaan proyek patut dipertanyakan dasar regulasinya. Meski dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan RUP (Kode RUP No. 26207057 dan Kode RUP No. 26207114) di SIRUP LKPP TA 2020 ada, tetapi tetap saja menurut reguasi salah," Terang Moh Far Far.

 

Praktek seperti ini jelas patut diduga melanggar Undang Undang Nomer 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 19 ayat (5) jis Undang Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 310 ayat (3), PP No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah angka Pasal 1 24, Pasal 93 ayat (3), dan Pasal 171 ayat (2), dan Permendagri No. 33 Tahun 2019 Lampiran I yang menyebutkan bahwa RKA/RKPA adalah dasar penyusunan Rancangan APBD/rancangan Perda tentang APBD.

 

Meski, pengadaan proyek tersebut dilakukan dengan tender di LPSE Kabupaten Sampang TA 2020 dan ditetapkan dalam RUP dengan Kode RUP No. 26207057 dan No. 26207114 di SIRUP LKPP TA 2020, jika dalam RKA/RKPA OPD terkait (Dinas PUPR Kabupaten Sampang) tidak ada menurut regulasi tetap tidak dapat dibenarkan diduga salah.

 

 "Hal ini karena menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 18 ayat (3) jo Peraturan LPKP No. 9 Tahun 2018 lampiran bagian II persiapan pengadaan barang/jasa menyebutkan bahwa perencanaan pengadaan yang bersumber dari APBD harus berdasarkan pada RKA/RKPA Perangkat Daerah,”ungkap Moh. Far Far.

 

 

Implikasi dari praktek seperti ini, menurut Moh. Far Far, pelaksanaan kedua proyek tersebut patut dipertanyakan publik. Kedua proyek tersebut, dengan pelaksanaan kontrak bulan Oktober-Desember Tahun 2020, berdasarkan hasil sidak Komisi III DPRD Sampang pada 3 November 2020 terdapat kekurangan. Kekurangan tersebut diantaranya: (1) pelaksanaannya diduga lambat, (2) pemasangan saluran u-ditch beton diduga asal-asalan/tidak sesuai spek, (3) u-ditch beton diduga sudah ada yang retak, (4) diduga plengsengan masih ada yang belum dibangun, (5) diduga plengsengan dibangun di lokasi yang salah, dan (6) konsultan proyek diduga bekerja tidak menjalankan tugasnya sesuai fungsinya ," Keluhnya Moh Far Far Anggota Komisi III Asal Pantai Utara Kecamatan Ketapang.

 

 

Kami sangat menyayangkan soalnya praktek-praktek seperti ini, menurut Moh. Far Far, disebabkan karena: (1) perencanaan pengadaan barang/jasa/konstruksi di Dinas PUPR Kabupaten Sampang diduga lemah, dan (2) perencanaan kegiatan program dan anggaran di Dinas PUPR Kabupaten Sampang yang juga diduga sangat lemah dan diduga tidak berdasarkan pada regulasi," Pungkasnya Moh.Far Far.

 

Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government), perlu didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan melalui proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan upaya untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas serta prinsip persaingan/kompetisi yang sehat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibiayai baik melalui dana APBN/APBD, sehingga diperoleh barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggung-jawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat.

 

Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Government, maka Pemerintah harus melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independen).

 

 

(Varies)

 


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar