Jakarta,
LpkTrankonmasi.com
Polisi menyebut orang
yang menyebarkan informasi soal laskar khusus FPI pengawal Habib Rizieq yang
menyerang polisi di Tol Jakarta-Cikampek tidak bersenjata api bisa dipidana
karena dianggap menyebarkan berita bohong. Komisi III DPR angkat bicara terkait
hal ini.
Menurut pimpinan Komisi
III DPR, FPI tak bisa asal membuat klaim. Ia meminta FPI membuktikan klaimnya.
"FPI memang tidak
bisa asal klaim dan membela diri di depan publik. Apabila mereka punya bukti
jelas, silakan bicara. Tapi, bila tidak ada, jangan menyebarkan kesimpangsiuran
di masyarakat," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada
detikcom, Rabu (9/12/2020).
Ia mengaku perbedaan
versi polisi dengan FPI terkait penembakan 6 pengikut Habib Rizieq hingga tewas
masih simpang siur. Elite Partai NasDem ini menyebut hal-hal yang membuat
kesimpangsiuran fakta harus 'ditertibkan'.
"Saya setuju bila
hal ini harus ditertibkan karena bisa menyebabkan kesalahpahaman besar di
publik," kata Bendahara Umum NasDem ini.
Ia berharap masyarakat
selalu objektif dan melakukan pengecekan atas sebuah informasi yang diterima
sehingga tidak mengkonsumsi berita bohong alias hoax.
Sebelumnya, Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pun menanggapi klaim FPI yang menyebutkan
anggotanya tidak dilengkapi senjata. Yusri mengingatkan, tiap keterangan yang
tidak sesuai dengan fakta dan disebarluaskan dari peristiwa tersebut, bisa
dijerat dengan ancaman pidana.
"Kalau memang ada
pernyataan seperti itu (laskar khusus FPI tidak bersenpi), jangan menyebarkan
berita bohong. Itu bisa dipidanakan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya,
Jakarta, Selasa (8/12).
Menurut Yusri, pihaknya
telah mengantongi sejumlah bukti terkait kepemilikan senjata api dari para
anggota FPI tersebut. Untuk itu, dia meminta masyarakat menahan diri dalam
menyebarkan berita-berita yang tidak jelas kebenarannya terkait peristiwa
tersebut.
Yusri menambahkan,
pihaknya telah mengamankan barang bukti peluru kaliber 9 milimeter dalam
kejadian itu. Polisi juga akan melakukan pra rekonstruksi terkait kejadian
tersebut.
"(Peluru) 9 mm.
Masih uji balistik makanya kan perkembangan kasus masih kita dalami tiap alat bukti.
Nanti kita gelarkan prarekonstruksi dan rekonstruksi. Pada saatnya akan kita sampaikan," ungkap
Yusri.
(J Tim)
Sumber :
https://www.klikwarta.com/klaim-fpi-atas-kejadian-penembakan-di-tol-dapat-dipidana