Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta Kecam Keras "Tangkap Pelaku Dan Otak Pembakaran" Rumah Wartawati Kampar


 

Jakarta | Lpk. Trankonmasi. Com

 

Peristiwa Pembakaran Rumah dan Mobil Wartawati Kampar dari Media Lalulintas Kriminal yang terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 di Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.  menuai kritik keras dari sejumlah Elemen Masyarakat serta Organisasi Pers yang ada di Tanah Air antara lain kecaman muncul dari Ketua FWJ (Forum Wartawan Jakarta) Mustofa Hadi Karya yang akrap disapa Bang Opan.

 

Menurut Opan, Siapapun Dalang dari pelaku Pembakaran Rumah dan Mobil milik Nurhayati Syahrani Tarigan atau Bunda Rani harus segera ditangkap.apalagi sebelum terjadinya insiden tersebut Nurhayati Syahrani Tarigan telah mendapat ancaman terkait kasus yang ditanganinya,jadi jelas bahwa pelaku pengeboman kediaman nya diduga keras dilakukan oleh Oknum tersebut melalui orang suruhannya.beber Mustofa Hadi Karya atau Opan.

 

Masih menurut Opan, "apapun alasannya kasus pembakaran rumah Nurhayati Syahrani Tarigan harus segera di ungkap dengan secepatnya.sehingga pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan Hukum.sehingga akan menjadi efek jera bagi semua orang yang berani  melakukan tindakan keji terhadap para Jurnalis yang melakukan tugasnya.bukankah  Amanat dari UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 sudah menegaskan bahwa barang siapa yang dengan sengaja menghambat Tugas Wartawan dapat diancam dengan Pidana  2 tahun Penjara dan denda 500 juta rupiah." Ucapnya

 

Selaku Ketua FWJ Opan juga berharap kepada Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) agar secepatnya dapat meringkus pelaku beserta dalang pembakaran rumah milik Wartawati Media Lalulintas Kriminal.com yang terjadi di Kabupaten Kampar dan Opan juga memberi dukungan penuh kepada Pihak Kepolisian dalam pengungkapan kasus yang merupakan sebuah Kejahatan yang luar biasa dan tidak bermoral ini. Sebab bila kasus ini tidak segera terungkap maka di kemudian hari kelak kasus seperti ini akan terus terulang kepada Wartawan lain, sehingga akan terus terjadi Kriminalisasi terhadap para Kuli Tinta yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

(Tim red/Rhagil).


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar