Kota Bekasi.
Lpk.Trankonmasi
Menyoal dengan adanya
dugaan Pengembang yang melakukan perusakan segel yang dipasang oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Melalui penegak perda, adalah Pol.PP, namun ironisnya pengembang tersebut
diduga tetap melaksanakan kegiatan pembangunan , walaupun belum mengantong
perizinanannya. Sesuai SK. Walikota.Bekasi.nomor...../2629/DPMPTSP yang cukup tegas tentang penghentian
Aktivitas Pemanfaatan Lahan di PT. HGU seperti isinya SK tersebut yang di kutif
oleh lpk.Trankonmasi.
Ketua DPRD.Kota Bekasi. Chairoman. J Putro saat di konfirmasi mengenai tentang SK Walikota tersebut.
Mengatakan, cukup
sederhanalah tinggal penegakan hukum saja, setiap pengembang untuk bisa
melaksanakan kegiatan harus dapat IMB
dan kalau belum dapat ya belum bisa melakukan kegiatan, tentu Walikota lebih
tahu, kan punya Satpol.PP, kan punya aparat penegak hukumnya dan kemudian Kalau
ada pengembang yang nakal, bisa minta
bantuan hukumnya, oh gampang Kalau ada pengrusakan segel , makin terbukti lagi
ada pelanggaran terhadap perda maupun pelanggar huKum, dan saya baru tahu dari
ente, misalkan ada keluhan warga terkait kegiatan yang dianggap
mengganggu lingkungan dan ada warga yang melaporkan ke dewan tentu saya
tanggapi, dan apalagi ada developer yg
belum memenuhi IMB otomatis belum bisa membangun, ketika belum jadi membangun ,
berarti belum bisa menjual....! masak
ada komsumennya, kalau belum ada IMB pasti tidak bole menjual.....! jelas tidak boleh," tegasnya kepada
beberapa Media.
" Konsumen itu
harus di jamin kepastian hukumnya , misalnya IMB nya belum ada, bagaimana bisa
memberikan kepastian hukumnya dan bisa di laporkan karena tidak terpenuhinya ,
sudah melakukan marketing," tandanya.
Ditempat terpisah .
Kasatpol.PP. Kota Bekasi. Abi Hurairah
Saat di konfirmasi
dikantornya. Mengutarakan. Bahwa segel yang pernah di pasang di PT. HGU, dan segelnya itu, masih ada dan tetap
terpasang, nanti ke pak saud saja biar lebih jelas ," Katanya Kepada
beberapa awak Media.sambil berlalu .
(Rhagil ASN)