Kapolda Jateng : Tidak Ada Tempat Bagi kelompok, Intoleran,Radikal dan Teroris di Jateng

  

Semarang,Lpk Trankonmasi.com

Polda jateng menggelar press release pemaparan evaluasi kinerja selama 2020 yang bertempat di Gedung Borobudur  Polda Jateng jalan Pahlawan no 1 kota semarang, rabu ( 30/12/2020) 

Kapolda Jateng,Irjen.Pol. Ahmad Luthfi memaparkan  jajarannya siap memberantas kelompok kelompok intoleran dijawa tengah.

Menurutnya kelompok kelompok intoleran kalau beda dianggap musuh olehnya baik itu internal agama maupun keyakinan lain tetap dianggap musuh

Mereka meningkat menjadi radikal kalau sudah bisa mengganti dasar negara, atau radikal.meningkat lagi menjadi teroris pasti.menggunakan alat yang namanya senjata atau bom dan sebagainya. Jadi.urutannya mulai dari intoleran lalu radikal kemudian teroris," papar Kapolda.

Walau radikal dan teroris kalau sudah diwujudkan dalam perbuatan masih dalam tahap belum bisa dibuktikan, tapi kalau merupakan wujud perbuatan meeubah ideologi menggunakan alat sudah ranahnya tindak pidana. Di Jateng tidak ada tempat bagi radikal apalagi teroris.

Pada pemaparan berikutnya dilaporkan bahwa angka kriminalitas di wilayah Jawa Tengah atau Jateng selama tahun 2020 mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Data yang diterima dari Polda Jateng, sepanjang 2020 jumlah kasus kriminalitas di Jateng mencapai 9.080 kasus. Angka itu turun sekitar 5,6% dari jumlah kejahatan yang terjadi pada 2019, yakni 9.615 kasus.

Dari kasus sebanyak itu, sekitar 6.013 kasus di antaranya merupakan kasus kejahatan yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), narkoba, penipuan, dan perjudian.

Kasus curat sepanjang 2020 di Jateng mencapai 1.592 kasus atau turun 7% dari tahun lalu, yakni 1.707 kasus. Sementara kasus curanmor juga mengalami penurunan dari 1.441 menjadi 1.267 kasus.

Meski demikian, kasus kejahatan seperti tindak penyalahgunaan narkoba, pencurian dengan kekerasan (curas), dan peredaran uang palsu justru meningkat.

Sepanjang 2020, tercatat ada 1.642 kasus narkoba atau naik 20 dibanding 2019, yakni 1.372 kasus. Sementara kasus curas naik dari 181 kasus, menjadi 217 kasus atau naik 20%.

Peredaran Uang Palsu

Pun demikian dengan kasus peredaran uang palsu yang mengalami kenaikan. Pada 2019 tercatat ada 14 kasus peredaran uang palsu yang ditangani Polda Jateng. Namun, jumlah itu naik 79% pada tahun 2020 menjadi 25 kasus.

Selain menangani kasus tindak pidana kejahatan, selama 2020 jajaran Polda Jateng juga terlibat dalam berbagai kegiatan operasi yustisi dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19.

Total ada 277.881 kegiatan operasi yustisi yang melibatkan jajaran Polda Jateng. Dari kegiatan sebanyak itu, 1.807.400 orang pelanggar yang terjaring mendapat sanksi lisan. Sedangkan 195.632 pelanggar mendapat sanksi tertulis.

Sementara 8.857 pelanggar mendapat sanksi berupa denda administrasi. Total jumlah uang hasil denda yang dikumpulkan mencapai Rp317.168.000. Sedangkan tempat usaha yang mendapat sanksi berupa pemberhentian atau penutupan sementara mencapai 229 tempat usaha.

Usai pemaparan evaluasi kinerja selama 2020, Polda Jateng juga memberikan piagam penghargaan pada Wartawan terbaik dalam peliputan di.Polda Jateng serta piagam bagi wartawan yang beemitra dengan Polda Jateng dalam peliputan berita seputar kegiatan Polda Jateng.


      # Taufiq W.

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar