JAKARTA,
LpkTrankonmasi.com
Selasa (22/12/2020)
Kabareskrim Polri
Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa tiga penyidikan kasus dugaan
pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan Rizieq Shihab akan
segera dituntaskan pasca-diambil alih penyidik Bareskrim Polri.
"Mulai hari ini
ditangani Bareskrim Polri dan segera akan kami tuntaskan," kata Sigit
dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin
(21/12/2020).
Ketiga perkara yang
diambilalih merupakan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polda
Jawa Barat. Yaitu, dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan,
Jakarta, Megamendung, Bogor dan Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.
Dengan alasan
efektivitas dan efisiensi, Bareskrim mengambilalih dua perkara yang meliputi
dua wilayah hukum Polda. Selain itu, ada pelaku yang terindikasi hampir sama di
tiga perkara tersebut.
"Untuk permudah dan
efektifkan penyidikan maka kasus kami tarik ke Bareskrim. Kasus tersebut antara
lain adalah, pelanggaran prokes yang ditantani Polda Metro terkait Petamburan
yang saat ini sudah naik sidik kemudian pelanggaran prokes di Megamendung dan
RS Ummi yang ditangani Polda Jabar," ujar Sigit.
Sementara itu,
Bareskrim juga mengambilalih kasus dugaan pelanggaran prokes di Kabupaten
Tangerang. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
"Dan saat ini
sudah proses sidik sedangkan pelanggaran prokes di wilayah Kabupaten Tangerang
saat ini proses lidik dan sedang proses dan asistensi oleh Bareskrim Polri oleh
karena itu terkait 3 kasus tersebut mulai hari ini ditangani Bareskrim
Polri," tutur Sigit.
(J Tim)